Quick Response Sat Reskrim Polres Simalungun Lakukan Penyelidikan Tangkahan Batu Padas di Kebun PTPN IV

- Penulis

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Quick Response Sat Reskrim Polres Simalungun Lakukan Penyelidikan Tangkahan Batu Padas di Kebun PTPN IV

SIMALUNGUN/AntaraNews.id

Quick Response atau Respon Cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dalam melakukan penyelidikan terhadap tangkahan Batu Padas yang diduga milik ICUS di kawasan Perkebunan PTPN IV kebun Dosin, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (10/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada pukul 09.00 WIB menjelaskan bahwa kegiatan penyelidikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Sat Reskrim pada Desember 2024. Tim penyelidik yang dipimpin oleh IPDA Leo Simangunsong bersama personel Opsnal Unit II melakukan pemeriksaan di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.

“Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memastikan kegiatan pertambangan di wilayah hukum kami berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Verry Purba.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi, tim menemukan bahwa tidak ada lagi aktivitas pengerjaan atau kegiatan operasional di tangkahan batu tersebut. Informasi ini diperkuat dengan keterangan masyarakat sekitar yang menyatakan bahwa lokasi tersebut telah vakum dari aktivitas selama lebih dari satu bulan.

“Kami mendapatkan keterangan dari warga setempat bahwa tangkahan batu yang diduga milik ICUS ini sudah tidak beroperasi sejak lebih dari satu bulan yang lalu. Tim kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi untuk memastikan informasi tersebut,” jelas AKP Verry Purba.

Baca Juga:  Ketua LSM GEMPUR Kecam Keras Penyalahgunaan Dana Nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri oleh Anggota DPRD Langkat

Lebih lanjut, AKP Verry Purba menambahkan bahwa hasil penyelidikan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami akan terus memantau perkembangan situasi di lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah hukum Polres Simalungun,” tambahnya.

Kegiatan penyelidikan ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Hal ini penting untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin yang sah dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum di wilayah mereka. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib,” tutup AKP Verry Purba.

Tim penyelidik akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya preventif dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi di sektor pertambangan di wilayah hukum Polres Simalungun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu
Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal
Praktisi Hukum Desak Kapolrestabes Medan Usut Tuntas Tewasnya Istri Polisi di Helvetia
Tak Berkutik! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Bawa 9,36 Gram Sabu, BS Tak Berkutik Saat Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:49 WIB

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Praktisi Hukum Desak Kapolrestabes Medan Usut Tuntas Tewasnya Istri Polisi di Helvetia

Berita Terbaru