PT TBC Pastikan Patuh Hukum, Bantah Tahan Ijazah dan Potong Gaji Pekerja

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PT TBC Pastikan Patuh Hukum, Bantah Tahan Ijazah dan Potong Gaji Pekerja

 

MEDAN/AntaraNews.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manajemen PT Tri Bhala Chakti (TBC) angkat bicara dan membantah secara tegas terkait pemberitaan yang mengaitkan perusahaan mereka dengan dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran hak pekerja yang dialami Mutiara Febrina Dewi, eks pekerja Toko GMT di Medan, pada Selasa. (6/5/25)

Dalam pernyataan resminya, PT Tri Bhala Chakti menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan kerjasama dengan Toko GMT maupun keterlibatan dalam aktivitas perekrutan atau pengelolaan tenaga kerja yang dilakukan oleh entitas tersebut.

“Kami tidak pernah bekerja sama dengan Toko GMT, apalagi melakukan penahanan ijazah atau pemotongan gaji sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” tegas perwakilan Manajemen PT Tri Bhala Chakti.

Perusahaan yang bergerak di sektor distribusi dan logistik ini menyatakan bahwa seluruh proses perekrutan dan penggajian di lingkungan kerjanya dilakukan sesuai aturan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan.

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan kami lalu melakukan pungutan tidak sah, hal itu bukan tanggung jawab kami dan kami siap mendukung proses hukum, dan apabila ketauan ada yang membayar dan menahan ijazah akan kita proses secara tegas,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga:  Polsek Tanah Jawa Tunjukkan Profesionalisme dan Kepedulian dalam Penanganan Kasus Penemuan Mayat di Simalungun

Terkait kabar yang menyebut PT Indo Woven Pack bekerja sama dengan PT Tri Bhala Chakti dalam mempekerjakan puluhan pekerja waktu tertentu dengan menahan ijazah dan melakukan pemotongan gaji, pihak manajemen menyebutkan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan.

Sebelumnya, media ini melaporkan pengakuan Mutiara Febrina Dewi yang merasa dirugikan selama bekerja di Toko GMT sejak Februari 2023. Ia mengaku ijazah aslinya ditahan dan gaji bulan Oktober 2024 tak dibayar hingga kini. Kasus ini juga sudah menarik perhatian Dinas Ketenagakerjaan Medan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut yang menyatakan siap menindaklanjuti laporan pekerja tersebut.

Menutup bantahannya, Direktur PT Tri Bhala Chakti Muhammad Rizki menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dan media untuk meluruskan informasi yang beredar serta menjaga kredibilitas perusahaan, dengan menunjukkan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pekerja yang menyatakan tidak adanya dugaan pungli dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

“Kami harap klarifikasi ini dapat memberikan informasi berimbang kepada masyarakat. PT Tri Bhala Chakti menjunjung tinggi etika dan hukum ketenagakerjaan”, tutup manajemen. (Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil
Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu
Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bitung Hadir di Kecamatan Aertembaga
Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil

Selasa, 29 September 2026 - 04:06 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

Rabu, 23 September 2026 - 10:06 WIB

Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Berita Terbaru