Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Tersangka Ditangkap dan Dua Tersangka masih DPO. 

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2024 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Tersangka Ditangkap dan Dua Tersangka masih DPO.

Medan, / Antara news id

Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan berinisial MP, alias Sela, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang berusia 26 tahun ini dilaporkan sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediaman tersangka di Jalan Merdeka, Pematang Siantar.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H. mengonfirmasi penyebab kematian korban. “Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka-luka di bagian badan dan kepalanya,” jelasnya saat melakukan Konferensi Pers pada Senin, 28 Oktober 2024.

Kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Jo pada 20 Oktober 2024. Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataan resmi.

Selain itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda. Selain Jo, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah. Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.

Baca Juga:  Babinsa Nogosari Turut Pengamanan Dan Pengawalan Pasien ODGJ

Tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematang Siantar. Penggeledahan di rumah Jo mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.

Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

“Polda Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kombes Pol Sumaryono.

“Kami juga akan menindak tegas oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Kombes Pol Sumaryono.

AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi terkait kasus ini, menyatakan bahwa Polres Simalungun mendukung penuh langkah Polda Sumut dalam mengungkap kasus tersebut.

“Polres Simalungun akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka membantu proses penyidikan kasus ini,” ujar AKP Verry Purba.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” tambah AKP Verry Purba.

“Polres Simalungun berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” tegas AKP Verry Purba.

“Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” tutup AKP Verry Purba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLDA KEPRI GELAR FGD PERKUAT KOLABORASI ANTAR LEMBAGA DALAM PENCEGAHAN PENGIRIMAN PMI ILEGAL DI WILAYAH KEPULAUAN RIAU
Komitmen Pemerintah: Memberantas Narkoba untuk Indonesia yang Lebih Baik
Upaya Tingkatkan Kualitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas, Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap II TA 2025
Satresnarkoba Binjai Musnahkan dan Ratakan Barak Narkoba di Kecamatan Sei Bingai
Forum mitra pengemudi Sumut apresiasi gebrakan Kapolrestabes Medan sikat kejahatan.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 03:14 WIB

POLDA KEPRI GELAR FGD PERKUAT KOLABORASI ANTAR LEMBAGA DALAM PENCEGAHAN PENGIRIMAN PMI ILEGAL DI WILAYAH KEPULAUAN RIAU

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Komitmen Pemerintah: Memberantas Narkoba untuk Indonesia yang Lebih Baik

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Upaya Tingkatkan Kualitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas, Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap II TA 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Satresnarkoba Binjai Musnahkan dan Ratakan Barak Narkoba di Kecamatan Sei Bingai

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:37 WIB

Forum mitra pengemudi Sumut apresiasi gebrakan Kapolrestabes Medan sikat kejahatan.

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Nasional

Judi Tembak Ikan Marak, Kapolri Kembali Jadi Sorotan Tajam

Sabtu, 8 Nov 2025 - 03:17 WIB