Pledoi Doris dan Riris: Kuasa Hukum Ajukan Pembebasan, Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 03:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pledoi Doris dan Riris: Kuasa Hukum Ajukan Pembebasan, Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan

Medan / antara news.id

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini 14/05/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum, Thamrin Marpaung, S.H., membacakan nota pembelaan (pledoi) yang mengejutkan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dan meminta majelis hakim membebaskan kedua kliennya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Doris dan Riris dengan hukuman 4 bulan penjara. Namun, menurut Thamrin, tuntutan tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan keadilan. Beliau menekankan perbedaan signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Bukti-bukti persidangan menunjukkan Erika cs-lah yang memulai penyerangan terhadap Doris dan Riris yang saat itu sedang duduk tenang,” tegas Thamrin.

Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, menurutnya, mendukung klaim tersebut. Thamrin memaparkan kronologi kejadian yang berbeda dengan versi BAP, menunjukkan Erika br Siringoringo sebagai pihak yang pertama kali melakukan tindakan agresif, menjambak rambut Doris. Riris, yang berusaha melerai, juga menjadi korban penganiayaan oleh Arini Ruth Yuni br Siringoringo dan Nurintan br Nababan. Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan bahwa Erika bahkan menendang dada Riris dan merobek bajunya hingga memperlihatkan bagian dalam pakaiannya di depan umum.

“Perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” lanjut Thamrin. Ia pun memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Doris dan Riris dari segala tuntutan hukum, menyerahkan sepenuhnya nasib kedua kliennya kepada keadilan hakim.

Baca Juga:  DPW APPI Sumut Gelar Konsolidasi Kepengurusan bersama Wasekjen Pusat

Kasus ini bermula dari laporan saling lapor antara Erika dan Doris ke kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah duka. Ironisnya, hingga kini, Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo seorang ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan yang kini buron , dan Nur intan br Nababan belum diadili, sementara Doris dan Riris telah melalui proses hukum hingga persidangan.

Ketidakadilan ini semakin mempertegas tuntutan pembebasan yang diajukan oleh kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Replik

Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan sempat diamankan oleh polisi Polsek bandara Kualanamu saat mau kabur keluar negeri pada tanggal 07/05/2025 .

tapi sayang nya tidak tau apa alasan nya mereka bisa lari dari pengawasan polisi bandara Kualanamu , kurang nya kordinasi antar institusi diduga menjadi penyebab utama kaburnya ketiga DPO .
Diketahui paspor Ketiga nya masih ditahan pihak imigrasi .

Informasi yang dihimpun oleh awak media kuasa hukum dari Erika Cs berusaha mendatangi pihak Polsek bandara dan imigrasi untuk meminta kembali paspor yang ditahan pihak imigrasi .

Untuk itu diminta kepada Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Febrianto,S.I.K segera memerintahkan jajarannya untuk memburu ketiga DPO untuk segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik Lakukan Rutinitas Perbaikan Ruas Jalan Utama Aek Korsik Mengarah Padang Halaban
Mediasi Pasca Blokade Jalan Oleh Warga Aek Korsik Terhadap Truk Tangki Cpo PT.Torganda Tidak Membuahkan Hasil
Masyarakat Palas Resah, Oknum Mengaku Aktivis Buat Narasi Fitnah
Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei
Masyarakat Kab. Asahan Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka
Partai Buruh Sumut Tetapkan Yetti Dumasari Plt Bendahara, Partai Buruh Tak Kekurangan Kader
K.H. ZULFIKAR HAJAR ,Lc Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Sumatera Utara Untuk Memperkua Tali Persaudaraan Baik Suku Dan Agama
Momen HUT 80 Tahun Kab. Deli Serdang dan Bhayangkara, Bupati Hadiahkan Fery Kusnadi Penghargaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:16 WIB

PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik Lakukan Rutinitas Perbaikan Ruas Jalan Utama Aek Korsik Mengarah Padang Halaban

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:12 WIB

Mediasi Pasca Blokade Jalan Oleh Warga Aek Korsik Terhadap Truk Tangki Cpo PT.Torganda Tidak Membuahkan Hasil

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:11 WIB

Masyarakat Kab. Asahan Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka

Sabtu, 4 Juli 2026 - 01:45 WIB

Partai Buruh Sumut Tetapkan Yetti Dumasari Plt Bendahara, Partai Buruh Tak Kekurangan Kader

Berita Terbaru