Oknum Guru SMKN 1 Pantai Cermin Diduga Terlibat Penipuan Puluhan juta Rupiah Bersama Suami

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Oknum Guru SMKN 1 Pantai Cermin Diduga Terlibat Penipuan Puluhan juta Rupiah Bersama Suami

Serdang Bedagai / antara news.id

Geger! Seorang guru ASN di SMKN 1 Pantai Cermin, berinisial RS, diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 20.000.000,- bersama suaminya.  Modus yang digunakan sangat licik, memanfaatkan kepercayaan korban dengan dalih investasi jual beli “Miko” (minyak kotor).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah Ibu Maya, korban penipuan, melaporkan kejadian yang dialaminya.

Oplus_16777216

” Dibulan Januari saya mengenal pak Kumis dari teman .

Dia mengajak dan meyakinkan saya untuk berinvestasi jual beli Miko ( minyak kotor) , dengan janji manisnya akan mendapatkan hasil atau keuntungan yang berlipat ” , terang ibu Maya kepada awak media .

Karena istri pak Kumis seorang guru ASN maka ibu Maya percaya dan sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama.

” Saya menduga kalau seorang ASN seperti saya tidak mungkin mau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum karena terikat dengan pekerjaan nya , karena itu saya mau mentransfer uang ke rekening istrinya RS yang ASN , dan itupun disetujui oleh istri ” , pungkasnya.

sepakat untuk berinvestasi dalam jual beli Miko.  Ibu Maya mentransfer Rp 20.000.000,- ke rekening RS (istri pak Kumis seorang ASN guru) dengan perjanjian bahwa setiap transaksi akan dilaporkan melalui video call.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Tebing Tinggi, masuk Top 5 Pj Wali Kota terbaik se Indonesia.

” Jangan kan menepati janji , Miko nya saja pun tidak pernah saya lihat ” tegas ibu Maya .

Ibu Maya merasa ditipu karena uangnya diduga tidak digunakan untuk berinvestasi seperti yang dijanjikan.  Ketika meminta pertanggungjawaban, “Pak Kumis” mengaku uang tersebut telah habis dan merugi.  Sikap yang sama ditunjukkan RS ( ASN ) ketika dikonfirmasi di sekolah pada 29 April 2025.  Didampingi kepala sekolah dan guru lain, RS berdalih tidak mengetahui penggunaan uang tersebut.

Perbuatan RS dan suaminya diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.  Ibu Maya mendesak agar uangnya dikembalikan.  Jika tidak ada itikad baik, jalur hukum akan ditempuh.

Kasus ini telah mencoreng citra dunia pendidikan di Serdang Bedagai.  Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai dan Kepala Sekolah SMKN 1 Pantai Cermin diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang terlibat.

Kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan jangan sampai terus tercederai oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.  Tindakan tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Pada saat pak kumis dikonfirmasi awak media via WhatsApp untuk klarifikasi kebenaran nya tidak mendapat jawaban apapun .(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi cepat tanggap PTPN I , lanjutkan bantuan untuk korban banjir di Aceh
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang
Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar
PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaan
Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar
BREAKING NEWS: BRUTAL! Dua Warga Luat Unterudang Tertembak Panah, Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti PT Barapala Setelah Polisi Pergi
Pomparan Raja Sonakmalela Apresiasi atas kinerja Polres Tapanuli Utara Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka dalam Perkara Pelecehan Terhadap Anak 4,5 Tahun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:51 WIB

Aksi cepat tanggap PTPN I , lanjutkan bantuan untuk korban banjir di Aceh

Rabu, 26 November 2025 - 09:08 WIB

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

Selasa, 25 November 2025 - 11:58 WIB

Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar

Kamis, 20 November 2025 - 15:42 WIB

PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaan

Kamis, 20 November 2025 - 11:23 WIB

Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar

Berita Terbaru

Medan

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Kamis, 11 Des 2025 - 04:34 WIB