Kejanggalan Putusan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Lubuk Pakam

- Penulis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kejanggalan Putusan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Lubuk Pakam

Medan, / antara news.id

Adi Lubis, pelapor sekaligus keluarga korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melayangkan kecaman keras terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) HD Harahap, SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adi Lubis menilai proses persidangan dan putusan yang dijatuhkan sangat janggal dan merugikan pihak pelapor dan korban.

Kasus ini bermula dari laporan KDRT yang diajukan Adi Lubis. Ironisnya, meskipun telah melaporkan kasus ini, Adi Lubis dan saksi-saksi korban tidak pernah menerima panggilan resmi dari pengadilan secara fisik.

Informasi mengenai persidangan pertama pada 7 Mei 2025, didapat Adi Lubis dari penyidik, bukan dari pihak pengadilan. Meskipun demikian, Adi Lubis dan korban tetap hadir dalam persidangan tersebut.

Dalam persidangan pertama, hakim menanyakan beberapa hal kepada kepala korban dan kepada Adi Lubis sebagai pelapor dan ibu korban. Ibu Korban, jugak mengatakan bahwasanya dia selama ini jgk korban dari pelaku,ibu korban mengungkapkan telah mengalami KDRT selama puluhan tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang pecandu narkoba jenis sabu-sabu, penjudi online, dan tidak bertanggung jawab terhadap keluarga. Lebih mengejutkan lagi, korban menyatakan bahwa dirinya lah yang menjadi tulang punggung keluarga. Terdakwa pun mengakui semua pernyataan tersebut di hadapan hakim.

Kejanggalan muncul pada persidangan kedua tanggal 14 Mei 2025. Adi Lubis dan korban jgk saksi sama sekali tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai persidangan tersebut.

Setelah terjadi perdebatan dengan JPU, Adi Lubis akhirnya mendapatkan informasi bahwa persidangan ditunda hingga 21 Mei 2025. Namun, bahkan pada persidangan kedua tanggal 21 Mei 2025, Adi Lubis dan korban kembali terkejut. Tanpa adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi (yang bahkan belum pernah diperiksa), JPU langsung membacakan tuntutan hanya 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Hal ini dinilai sangat tidak adil dan mengabaikan fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan.

Adi Lubis merasa sangat kecewa dan mempertanyakan keadilan hukum dalam kasus ini. Ia menilai putusan tersebut terlalu ringan mengingat beratnya tindakan KDRT yang dilakukan terdakwa kepada korban dan jgk ibuk korban selama puluhan tahun, ditambah lagi dengan pengakuan terdakwa sendiri mengenai penyalahgunaan narkoba dan judi online. Adi Lubis mendesak Kajari, Kajati, Mahkamah Agung, dan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, untuk turun tangan menyelidiki kasus ini.

Baca Juga:  Wirit Akbar Diduga Di Jadikan Kampanye Akbar Oleh Istri AYS Sri Pepeni

Ia menduga adanya penyimpangan prosedur dan kecurigaan akan adanya intervensi dalam proses persidangan. Adi Lubis meminta agar JPU HD Harahap, SH diperiksa dan mempertanyakan dasar hukum atas tuntutan yang dinilai sangat ringan tersebut. Ia juga mempertanyakan mengapa pihak pelapor dan korban tidak pernah menerima panggilan resmi untuk hadir dalam persidangan.saya berharap jgk kepada hakim yang memimpin jalannya persidangan dan telah mendengar langsung dari korban baik ibuk korban gmn kejamnya terdakwa dan terdakwa mengakui semuanya bahkan dia lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala keluarga hal ini semuanya telah di dengarkan hakim secara langsung dan kami berharap kepada pak hakim yang memimpin dan menyidangkan kasus ini beliau jgk sekaligus Ketua PN lubuk PAKAM semoga beliau membuka hati nurani nya dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku agar menjadi epek jera terhadap yang bersangkutan dan jgk masyarakat lain

Lanjut Adi lubis keputusan yang di bacakan jaksa itu saya nilai tidak berdasar pakta dan jaksa terkesan memaksakan kehendaknya dan Tampa mempertimbangkan sebelum membuat rentut saya menduga dan curiga ada sesuatu yang tersembunyi di dalam hal ini karna kalau secara hukum kita sama sama tahu tuntutan itu minimal 5 tahun’ kalau korban ada mengalami luka parah dan sakit bisa sampai 10 tahun ini korban luka parah sampai bonyok dan calon air minum besar sampai pecah di kepala korban luka memar di beberapa tempat bengkak benkak di kepala mulut pecah pecah kok jaksa menuntut 1 tahun 6 bulan ini kan luar biasa dia seorang wanita tp kok tega seperti itu membuat rentut semoga hak serupa Jagan terjadi kepada keluarga nya tp ingat buk jaksa hukum tabur tuai pasti ada apa yang kita tanam itu yang akan kita tuai terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Intervensi Dan Kecurangan Pemilihan Kepling IX PB Bengkel, Camat Diduga Ingin Lantik Orang Titipannya
Polres Bitung Dukung Rakor Lintas Sektoral, Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan
Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur “Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan
Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.
Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.
Diduga, Skandal BBM Bio Solar di Bitung: Mafia BBM Dituding Libatkan Oknum Kebal Hukum
Sebagai Warga Negara Kita Bertanggungjawab Jaga Persatuan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Intervensi Dan Kecurangan Pemilihan Kepling IX PB Bengkel, Camat Diduga Ingin Lantik Orang Titipannya

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:11 WIB

Polres Bitung Dukung Rakor Lintas Sektoral, Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:53 WIB

Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:32 WIB

Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur “Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:43 WIB

Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.

Berita Terbaru