Miris Nasib Anak Yatim-piatu Yang Tak Pandai Baca Tulis Dan IQ Rendah Jadi Tersangka

- Penulis

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Miris Nasib Anak Yatim-piatu Yang Tak Pandai Baca Tulis Dan IQ Rendah  Jadi Tersangka 

Batu Bara/AntaraNews.id

Berawal dari ketika sapi yang digembalakan oleh Ridho secara tidak sengaja masuk kebun PT EMHA dan memakan daun ubi yang ditanami Nuraidah. merasa kesal karena sapi memakan daun ubi tersebut, Ida melempar Ridho dengan besi sepanjang 1 meter,dan mengenai kaki sebelah kiri, berniat membela diri Ridho pun menggigit tangan kanan Ida.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat insiden ini Ida melapor ke Polsek Indrapura, berdasarkan pengaduan Ida, Polsek Indrapura menetapkan Ridho jadi tersangka sesuai dengan surat penangkapan Kepolisian Daerah Sumatera Utara  sektor Indrapura tertanggal 25 September 2024 No. SP/Kap/123/IX/I.6/2024/Reskrim .kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Batu Bara.

Dan sejak tanggal 25 September 2024 Ridho resmi menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Labuhan ruku sampai saat berita ini tayang.

Baca Juga:  Warung Diduga Jadi Lokasi Judi Togel, Berjarak Sekitar 50 Meter dari Sekolah

Berbagai upaya telah dilakukan keluarga ridho agar dapat berdamai Secara kekeluargaan, dari pihak keluarga, pengetua kampung, pihak pemerintah desa setempat, bahkan masyarakat bergotong royong untuk membantu ridho dengan mengumpulkan sejumlah uang Rp 5.000.000. dan ditambah lagi dari ibu-ibu perwiritan Rp. 3.000.000. menjadi Rp. 8.000.000. dan diantarkan oleh ibu-ibu perwiritan kerumah Ida sebagai ucapan maaf dan biaya berobat, namun ditolak, karena Ida tetap pada permintaanya  Rp, 50.000.000. dan paling sedikit jatuh di nominal Rp 40.000.000.sesuai dengan isi surat keterangan yang diajukan Ida di kantor pemerintah desa setempat tertanggal 17 September 2024. No:140/343/SS/2024.

Harapan masyarakat dengan kasus ini,  meminta pihak kepolisian dan lembaga hukum dapat menyelidiki kasus ini dengan jujur dan transparan dalam memberikan keputusan kepada kedua belah pihak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil
Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu
Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bitung Hadir di Kecamatan Aertembaga
Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil

Selasa, 29 September 2026 - 04:06 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

Rabu, 23 September 2026 - 10:06 WIB

Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Berita Terbaru