*Mendukung Program Pemerintah Polres Sergai Berantas Perjudian Online, Pelaku Tertangkap di Warung Kopi*

- Penulis

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Serdang Bedagai. Antara news. Id

Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam 15 November 2024, seorang pria berinisial R (42) berhasil diamankan saat tengah melakukan aktivitas perjudian online jenis Hongkong Lotto di sebuah warung kopi di Dusun III Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah. Sabtu (16/11/2024)

Penangkapan Tanpa Perlawanan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang resah akibat maraknya aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang asyik memasang angka tebakan melalui aplikasi di ponselnya tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa perlawanan, R diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 25.000 dan sebuah ponsel Android merk Vivo warna hitam yang berisi data pasangan taruhan judi online.

Langkah Cepat Aparat Kepolisian Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin dalam mendukung program pemerintah memberantas segala bentuk perjudian.
“Ini adalah bukti keseriusan kami untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian yang merusak tatanan sosial,” tegasnya.

Baca Juga:  STOP PUNGLI, Peralihan Jasa Keamanan di PT. KINRA KEK Sei Mangkei Terindikasi Sarat Permainan

Dari hasil penangkapan Petugas telah mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi di lokasi, serta melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tersangka kini ditahan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Kami berharap masyarakat tetap proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya. Bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari aksi-aksi ilegal,” ujar Ipda Ardika.

Disamping itu Imbauan kepada Masyarakat
Polres Sergai juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, baik konvensional maupun daring. Selain melanggar hukum, perjudian juga kerap menjadi penyebab konflik sosial dan ekonomi dalam keluarga.

Langkah tegas Polres Sergai ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang bebas dari aksi kriminal

.(Bastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum mitra pengemudi Sumut apresiasi gebrakan Kapolrestabes Medan sikat kejahatan.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Ari Gomok Cs Teror New Zone, Manager Terluka, Lapor Polisi!
LBH Pemuda Karya Nasional Laporkan Penyebar Konten Tanpa Izin ke Polda Sumut
Sekjen DPP PKN MJA Laporkan Pegawai P3K RSU Pirngadi Medan ke Polda Sumut
Dugaan APH Sumut Dipermainkan Pengusaha Galian C Ilegal di Sungai Ular: Masyarakat Geram!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:37 WIB

Forum mitra pengemudi Sumut apresiasi gebrakan Kapolrestabes Medan sikat kejahatan.

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Jumat, 5 September 2025 - 01:08 WIB

Ari Gomok Cs Teror New Zone, Manager Terluka, Lapor Polisi!

Berita Terbaru