Dugaan Pencurian Aset Negara di Pematangsiantar: Sorotan Tajam ke Dinas PKP

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Dugaan Pencurian Aset Negara di Pematangsiantar: Sorotan Tajam ke Dinas PKP

 

Pematangsiantar / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang diduga terlibat dalam penghilangan dan penggantian secara ilegal aset negara berupa lampu penerangan jalan, kabel jaringan, dan panel listrik.

 

Aset-aset tersebut sebelumnya terpasang di sejumlah titik, seperti Jalan Pendidikan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dan kawasan Dolok Beringin, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat. Ironisnya, pelaku pencurian ini diduga berasal dari lingkungan dinas itu sendiri.

 

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa lampu LED penerangan jalan yang semula bernilai antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit telah diganti dengan lampu bulat biasa seharga Rp100 ribuan hingga Rp150 ribu. Padahal, menurut warga, lampu LED tersebut masih menyala saat diganti.

 

Tidak hanya itu, dalam pemasangan kabel yang sebenarnya hanya membutuhkan sekitar 50 meter, pihak gudang disebut-sebut mengeluarkan hingga lebih dari 150 meter. Indikasi pemborosan hingga penggelapan material ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada upaya sistematis untuk membobol anggaran negara.

 

Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Juang Sijabat, secara mengejutkan mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam proyek-proyek tersebut. Dalam wawancara dengan wartawan, Juang menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui adanya penggantian lampu maupun distribusi kabel yang tidak wajar. Ia bahkan menyatakan bahwa seluruh keputusan dan pelaksanaan diambil alih sepenuhnya oleh Kepala Dinas PKP, Risfani Saragih. “Saya seperti diamputasi. Anak buah saya pun tidak ada yang melapor lagi. Semua langsung ke Kadis,” ujar Juang dengan nada getir.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan tata kelola internal Dinas PKP. Mengapa hanya satu kepala bidang bermarga Sihombing yang dilibatkan, padahal bukan bidang tugasnya? Apakah ini bagian dari skenario terorganisir untuk meloloskan pengadaan material tidak sesuai spesifikasi demi keuntungan pribadi atau kelompok? Peraturan Wali Kota (Perwa) No. 27 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), khususnya Bab X Pasal 102 poin 1 dan 2 serta Pasal 103, menegaskan bahwa setiap kepala bidang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan teknis sesuai bidangnya dan wajib berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan. Pembatasan kewenangan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan perlu diselidiki lebih lanjut.

Baca Juga:  Pelaku Pengerusakan makin Merajalela, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Simalungun Dipropamkan

 

Warga juga menuturkan bahwa lampu-lampu LED yang dilepas masih dalam kondisi berfungsi. Di kawasan Dolok Beringin, lampu penerangan jalan sempat mati selama tiga minggu sebelum akhirnya menyala kembali. Namun, lampu tersebut menyala selama 24 jam penuh tanpa pengatur waktu. Hal ini menandakan bahwa panel kontrol yang seharusnya dipasang bersama lampu tidak ada di lokasi.

 

Panel inilah yang berfungsi mengatur waktu nyala-mati lampu, dan ketiadaannya memperkuat dugaan bahwa ada penggelapan aset secara terstruktur.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PKP Risfani Saragih tidak memberikan penjelasan substantif.

 

Ia hanya membalas singkat, “Itu tidak benar. Silahkan kenali kabid itu dan track rekordnya…tks.” Respons ini dianggap tidak menjawab substansi tuduhan serta terkesan menghindari tanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi di dinas tersebut.

 

Sementara itu, pejabat teknis lain juga enggan memberikan penjelasan dan memilih bungkam saat dimintai keterangan.

Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kekisruhan ini. Ia menyebut ketidakharmonisan dan tumpang tindih kewenangan di Dinas PKP sebagai cermin buruknya manajemen birokrasi di Kota Pematangsiantar. “DPRD harus segera memanggil semua pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Inspektorat dan aparat penegak hukum juga wajib turun tangan untuk menyelidiki dugaan korupsi ini. Ini bukan sekadar masalah internal, tapi menyangkut kerugian negara dan hak masyarakat,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar. Dugaan pencurian dan manipulasi aset negara dalam lingkup instansi resmi mencederai kepercayaan publik. Transparansi dan penegakan hukum harus segera diterapkan untuk menelusuri kebenaran dan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang bersih dan profesional, bukan permainan anggaran yang membahayakan kepentingan bersama(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Restrukturisasi Ormas di Simalungun: Zulkarnain Sinaga Resmi Pimpin DPC PP 59
Penutupan Diklat Kepamongprajaan Angkatan I-VI Tahun 2026 di Jakarta
Kolonel Marvill Pimpin Sertijab Komandan KRI Kakap-811, Mayor Laut Haruman Ari Alfaizal Pimpin
Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY
Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi
Anggota DPRD Deliserdang, Junaidi SH Dukung Tim JCS Polrestabes Berlaga Di Porwasu 2026
Ibadah Paskah di Makawidey, Khadim Pdt Romi Kindangen Pimpin
Tawuran Berujung Penjarahan dan Teror Pembakaran, Respons Kapolres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan,Publik Bandingkan dengan Era Josua Tampubolon
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 03:05 WIB

Restrukturisasi Ormas di Simalungun: Zulkarnain Sinaga Resmi Pimpin DPC PP 59

Jumat, 17 April 2026 - 10:40 WIB

Penutupan Diklat Kepamongprajaan Angkatan I-VI Tahun 2026 di Jakarta

Kamis, 16 April 2026 - 07:45 WIB

Kolonel Marvill Pimpin Sertijab Komandan KRI Kakap-811, Mayor Laut Haruman Ari Alfaizal Pimpin

Minggu, 12 April 2026 - 01:57 WIB

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Jumat, 10 April 2026 - 10:54 WIB

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

Berita Terbaru