Dirut PTPN IV ( Palmco ) diminta evaluasi kinerja manager dan APK kebun gunung Pamela .; Bongkar sindikat karyawan dipecat

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Dirut PTPN IV ( Palmco ) diminta evaluasi kinerja manager dan APK kebun gunung Pamela .; Bongkar sindikat karyawan dipecat 

SERDANG BEDAGAI /detik monitor.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan bagian pengamanan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang melaporkan pencurian 7 tros tandan buah segar (TBS) sawit, memicu sorotan publik. Zebfri yang seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai pelapor (whistleblower) justru diberhentikan, sementara terduga pelaku pencurian belum tersentuh tindakan hukum maupun sanksi perusahaan.

Peristiwa bermula pada Minggu (12/11/2025) pukul 01.30 WIB ketika Zebfri melakukan patroli rutin di Afdeling 5 Kebun Sayur dan menemukan 7 tros TBS hasil panen liar. Ia kemudian menghubungi rekan kerja, Suanto, sesuai prosedur. Namun, Suanto meminta agar 5 tros TBS dijual untuk membeli rokok dan hanya 2 tros yang dilaporkan.

Zebfri mengaku tidak berniat menggelapkan karena justru menelepon Suanto untuk melaporkan temuan tersebut. Namun, ia merasa dijebak ketika Suanto kemudian melaporkannya ke atasan sebagai pelaku penggelapan. Selanjutnya, Zebfri dipanggil untuk Berita Acara Pemeriksaan (BP) oleh Papam dan Asisten Personalia Kebun (APK). Ia menjelaskan bahwa arahan menjual 5 tros berasal dari Suanto, namun keterangan itu tidak diindahkan. Zebfri mengaku dibentak, tidak diperbolehkan membaca BP, dan dipaksa menandatangani dokumen tersebut yang kemudian menjadi dasar PHK.

Baca Juga:  Mengapa Sejumlah Pensiunan TNI Bersemangat Mendesak Reformasi Polri?

Keanehan lain muncul ketika proses bipartit antara Serikat Perkebunan (SPbun) dan perusahaan berlangsung tanpa kehadiran Zebfri, padahal ia tidak memberikan kuasa. Hingga saat ini, Zebfri mengaku belum menerima salinan resmi surat PHK.

Upaya hukum Zebfri telah dilakukan dengan melaporkan kasus ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serdang Bedagai untuk mediasi tripartit. Namun, mediasi pertama belum menghasilkan kesepakatan karena manajemen Kebun Gunung Pamela tidak mengindahkan penyanggahan yang dia sampaikan.

Menyikapi hal ini, Ketua DPD LSM BIN Sumatera Utara Abdi Muharram Rambe dan Ketua DPC LSM Gempur Kabupaten Serdang Bedagai Aliakim HS menilai PHK terhadap Zebfri mengindikasikan dugaan keterlibatan “orang dalam” dan upaya membungkam pengungkapan kasus pencurian di kebun. Mereka mendesak Direktur Utama PTPN 4 (Palmco) Jatmiko Krisna Santoso segera melakukan evaluasi kinerja Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela, minimal melalui mutasi jabatan.

Selain itu, kedua LSM juga meminta agar Zebfri dipekerjakan kembali demi penegakan keadilan dan membongkar dugaan praktik kejahatan terorganisir di Kebun Gunung Pamela yang merugikan BUMN. Bila permintaan tidak direspon, mereka menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kebun Gunung Pamela dan kantor direksi PTPN 4 Regional 1. ( Kongli / HD )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Pencurian Terstruktur” LSM KCBI Tuding KKN Samisade Sukaharja, 120 Hari Kerja Dipakai Tutupi Upah Fiktif
Dua Unit Truk Di Aman kan Tim Gabungan Deninteldam I/BB Dan Satgas Intelstrat BAIS TNI
Acek Kusuma Pimpin Aksi APMP Jatim, Kejari Surabaya Didesak Percepat Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo
Skandal Lahan PIC Menguak! Kades Sampali Mengaku Tak Pernah Dilibatkan, Kejati Sumut Diminta Turun Tangan
Black Out Pulau Sumatera, PP HIMMAH Demo PLN Tuntut Copot Dirut Darmawan Prasodjo
Masyarakat mengkritik tegas pembelaan Gubernur Bobby Nasution terhadap komunitas lari .
AMPP berunjuk rasa di Mabes Polri , tolak banding dan tuntut proses pidana Dedi Kurniawan. 
A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:40 WIB

“Pencurian Terstruktur” LSM KCBI Tuding KKN Samisade Sukaharja, 120 Hari Kerja Dipakai Tutupi Upah Fiktif

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:30 WIB

Dua Unit Truk Di Aman kan Tim Gabungan Deninteldam I/BB Dan Satgas Intelstrat BAIS TNI

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28 WIB

Acek Kusuma Pimpin Aksi APMP Jatim, Kejari Surabaya Didesak Percepat Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Skandal Lahan PIC Menguak! Kades Sampali Mengaku Tak Pernah Dilibatkan, Kejati Sumut Diminta Turun Tangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:56 WIB

Black Out Pulau Sumatera, PP HIMMAH Demo PLN Tuntut Copot Dirut Darmawan Prasodjo

Berita Terbaru