Diduga Dianiaya Orang Suruhan Oknum Kadis, Anggota IWO Samosir Buat Laporan ke Polres*

- Penulis

Sabtu, 9 November 2024 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

*Diduga Dianiaya Orang Suruhan Oknum Kadis, Anggota IWO Samosir Buat Laporan ke Polres*

 

*Samosir,-/ Antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

òLagi dan lagi, dugaan penganiayaan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Samosir bernama Ranto Limbong Sihole.

Menurut pengakuan jurnalis yang berkarir di Media Online Mata Lensa ini, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh orang suruhan oknum Kepala Dinas di Samosir berinisial RL, terjadi saat ia sedang minum santai usai liputan, di salah satu lapo Batak (kedai/warung-red) di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kamis (7/11/2024) kemarin.

Tak terima, Ranto langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir. Menurut Ranto Limbong Sihole, sebelum kejadian, oknum Kepala Dinas berinisial RL ini menghubungi via telepon seluler menanyakan lokasi keberadaan dirinya.

“Terlapor (oknum Kadis berinisial RL) menelepon saya dan menanyakan posisi saya, ketika saya sampaikan, dia langsung datang bersama kawan-kawannya dan melakukan penganiayaan terhadap saya,” jelas Ranto.

Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penganiayaan yang menimpa anggota IWO Kabupaten Samosir ini terkait pemberitaan ‘Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Hutaginjang’.

Terpisah, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Aipda Patri Sihaloho mengaku telah menerima laporan dari Ranto Limbong Sihole.

“Jadi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, kami berupaya untuk melakukan Restorasi Justice, ya kalau bisa didamaikan, kita damaikan. Namun, beliau berharap supaya pidananya tetap dilanjutkan,” kata Aipda Patri Sihaloho.

Baca Juga:  HUT BRI Ke-129, BRI BO Medan Iskandar Muda Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis.

Kepala SPKT Polres Samosir itu juga menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah mengeluarkan surat laporan yang akan segera ditindaklanjuti.

“Kami telah menerbitkan laporan kepolisian terhadap beliau dan selanjutnya akan di lakukan visum et repertum sesuai dengan pasal 184 tentang alat bukti, bahwa salah satu alat bukti penganiayaan itu adalah visum et repertum agar kita tahu bahwa sebenarnya penganiayaan tersebut benar terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, Amri Abdi, S. I. Kom, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut), mengutuk dugaan penganiayaan yang kembali terjadi. Apalagi korbannya anggota IWO Samosir.

“Secara pribadi dan lembaga, saya mengutuk aksi ‘koboi’ oknum Kadis berinisial RL bersama suruhannya, yang diduga melakukan penganiayaan kepada anggota IWO Samosir,” kata Ketua PW IWO Sumut.

Selain mengutuk aksi dugaan penganiayaan, Ketua PW IWO Sumut juga mendesak Kapolres untuk bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita juga meminta Kapolres Samosir, untuk tegas dalam penegakan hukum, tanpa pandang bulu, apapun pangkat dan jabatannya, mau orang biasa ataupun pejabat daerah, agar aksi dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tidak lagi terjadi di masa yang akan datang,” pintanya. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi cepat tanggap PTPN I , lanjutkan bantuan untuk korban banjir di Aceh
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang
Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar
PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaan
Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar
BREAKING NEWS: BRUTAL! Dua Warga Luat Unterudang Tertembak Panah, Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti PT Barapala Setelah Polisi Pergi
Pomparan Raja Sonakmalela Apresiasi atas kinerja Polres Tapanuli Utara Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka dalam Perkara Pelecehan Terhadap Anak 4,5 Tahun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:51 WIB

Aksi cepat tanggap PTPN I , lanjutkan bantuan untuk korban banjir di Aceh

Rabu, 26 November 2025 - 09:08 WIB

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

Selasa, 25 November 2025 - 11:58 WIB

Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar

Kamis, 20 November 2025 - 15:42 WIB

PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaan

Kamis, 20 November 2025 - 11:23 WIB

Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar

Berita Terbaru

Medan

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Kamis, 11 Des 2025 - 04:34 WIB