Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Menyatakan Edi Sahputra Sitepu Tidak Terbukti Bersalah Dalam Perkara Penganiayaan
Binjai, / antara news.id
Tangisan haru menggema di sekitar pintu keluar Lapas Kelas IIA Binjai ketika Edi Sahputra Sitepu menginjakkan kaki ke luar kawasan pemasyarakatan pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 22.07 WIB. Pembebasannya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dalam perkara penganiayaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan bebas dengan Nomor: 578/Pid.B/2025/PN.Stb dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat pada hari yang sama. Tim majelis yang diketuai oleh Jonta Ginting SH, bersama anggota hakim Frisdar Rio Ari Tentus Marbun SH MH dan Dio Dera Darmawan SH, menyatakan bahwa Edi Sahputra Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua penuntut umum.
Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum segera melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-hak, harkat, dan martabatnya.
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Lex Prosperitas Law Firm yang mendampingi Edi selama proses persidangan terdiri dari Indri Ari Pratami Hasibuan SH, Ridzwan SH MH, Ezzie Fadhlirridho SM SH MH, dan Nanda Aulia SH MH. “Kami mengucapkan terima kasih kepada JPU atas koordinasi yang solid hingga proses pembebasan dapat terlaksana dengan baik. Apresiasi kami juga diberikan atas profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan, dimana Edi langsung dibebaskan setelah petikan putusan diserahkan,” ujar Indri Ari Pratami Hasibuan SH usai pembebasan.















