Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Menyatakan Edi Sahputra Sitepu Tidak Terbukti Bersalah Dalam Perkara Penganiayaan

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Menyatakan Edi Sahputra Sitepu Tidak Terbukti Bersalah Dalam Perkara Penganiayaan

Binjai, / antara news.id

Tangisan haru menggema di sekitar pintu keluar Lapas Kelas IIA Binjai ketika Edi Sahputra Sitepu menginjakkan kaki ke luar kawasan pemasyarakatan pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 22.07 WIB. Pembebasannya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dalam perkara penganiayaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan bebas dengan Nomor: 578/Pid.B/2025/PN.Stb dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat pada hari yang sama. Tim majelis yang diketuai oleh Jonta Ginting SH, bersama anggota hakim Frisdar Rio Ari Tentus Marbun SH MH dan Dio Dera Darmawan SH, menyatakan bahwa Edi Sahputra Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua penuntut umum.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Henry Pakpahan,S.H mengambil tindakan tegas melaporkan dalang pelaku kerusuhan .

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum segera melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-hak, harkat, dan martabatnya.

Tim Kuasa Hukum dari Kantor Lex Prosperitas Law Firm yang mendampingi Edi selama proses persidangan terdiri dari Indri Ari Pratami Hasibuan SH, Ridzwan SH MH, Ezzie Fadhlirridho SM SH MH, dan Nanda Aulia SH MH. “Kami mengucapkan terima kasih kepada JPU atas koordinasi yang solid hingga proses pembebasan dapat terlaksana dengan baik. Apresiasi kami juga diberikan atas profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan, dimana Edi langsung dibebaskan setelah petikan putusan diserahkan,” ujar Indri Ari Pratami Hasibuan SH usai pembebasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikram Simanjuntak,Santri Berprestasi Ponpes Nurul Huda Bangai Tampil Memukau di Bhayangkara Mural Cup 2026
Fakta Persidangan Kasus Korupsi Anggaran Publik Relation Di Bank Sumut Yang Belum Tuntas
Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank Sumut Diduga Macet Akibat Tanpa Prinsip Perbankan
Julianta Barus Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan STM Hulu
Ketua Harian Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Sumut Ajak Masyarakat yang beragama Buddha Rayakan Imlek Tanpa Euforia.
Kapolres Binjai Pimpin Serah Terima Jabatan Kabagren dan Tiga Kapolsek, Dorong Penegakan Kamtibmas yang Lebih Profesional
Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap Dan Ditetapkan Tersangka
Pimpin Apel Gabungan, Sekda Binjai Ajak OPD Perkuat Sinergi Pembangunan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:25 WIB

Ikram Simanjuntak,Santri Berprestasi Ponpes Nurul Huda Bangai Tampil Memukau di Bhayangkara Mural Cup 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:10 WIB

Fakta Persidangan Kasus Korupsi Anggaran Publik Relation Di Bank Sumut Yang Belum Tuntas

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank Sumut Diduga Macet Akibat Tanpa Prinsip Perbankan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:52 WIB

Julianta Barus Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan STM Hulu

Senin, 26 Januari 2026 - 06:55 WIB

Ketua Harian Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Sumut Ajak Masyarakat yang beragama Buddha Rayakan Imlek Tanpa Euforia.

Berita Terbaru