Tragedi Kecelakaan Maut Merenggut Dua Nyawa: Vonis 4 Tahun 2 Bulan, Kembalinya Mobil Bukti Jadi Kontroversi

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tragedi Kecelakaan Maut Merenggut Dua Nyawa: Vonis 4 Tahun 2 Bulan, Kembalinya Mobil Bukti Jadi Kontroversi

Medan / antara news.id

Dua nyawa muda tercorab akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu (27/7/2025) pukul 09.00 WIB. Korban yang meninggal dunia pada saat kejadian adalah Dita Chalara br Silaban (14 tahun), anak dari Hotber Silaban, dan Sri Tambunan (20 tahun), anak dari Binsar Tambunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melalui proses persidangan, Kamis (20/11/2025) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Medan, Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara mengeluarkan vonis terhadap pelaku, Fariz Andrian (28 tahun), sopir pribadi mobil Innova bernopol BK 1453. Terdakwa divonis penjara selama 4 tahun 2 bulan dan dicabut Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya. Vonis ini didasarkan pada tuntutan Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH., dan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta bagi pengemudi lalai yang menyebabkan kematian.

Namun, keputusan hakim menjadi kontroversi ketika diumumkan bahwa mobil pelaku sebagai barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini diutarakan meskipun hakim juga menyebutkan adanya faktor yang memberatkan: perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban. Faktor meringankan yang diakui adalah terdakwa yang terus terang mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Karo Pimpin DPD II Pemuda Karya Nasional Kota Medan

Orang tua korban sangat tidak terima keputusan pengembalian mobil bukti. Mereka menyatakan akan terus menuntut dan mencari kejelasan apakah mobil tersebut pantas dikembalikan tanpa proses hukum yang lebih lanjut, bahkan mengajukan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak agar keadilan tercapai secara tegas sesuai undang-undang.

Ketua PBB Helvetia Timur Parsaoran Simbolon juga menyampaikan kekesalan kepada Media Tuntaspostv di Kejaksaan Negeri Medan. Ia menegaskan bahwa mobil yang mengakibatkan kematian anggota PBB tidak boleh dikembalikan tanpa proses hukum yang tepat, dan bahkan menyatakan adanya dugaan permainan antara Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH. dengan pihak terkait. Akibat kekesalan, ia mengarahkan seluruh anggotanya untuk kembali ke tempat asal karena merasa tidak mendapatkan keadilan di lingkup Kejaksaan Negeri Medan.

Menariknya, setelah sidang berakhir, Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH. menolak memberikan wawancara kepada Pimpinan Redaksi Media Tuntaspostv dan tidak memberikan penjelasan apapun terkait keputusan persidangan. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan “Pod Getar”, Warga Desak Polisi Turun Tangan
DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk mencopot Kadis Perkimcikataru
Skandal Oknum PPPK Paruh Waktu SDABMBK Kota Medan: Diduga Jadi “Tukang Kutip” dan Atur Paket Proyek, Rekanan Lini Bina Marga Menjerit!
Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit
Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM.Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara
Ijin PBG kandang ayam petelur di Paluh Sibaji diduga palsu , uang 1,1 miliar raib .
Soal Dugaan Pelatihan Pilates Non Prosedural, Pihak Naya Pilates Angkat Bicara
Tokoh Pemuda Karo Pimpin DPD II Pemuda Karya Nasional Kota Medan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:33 WIB

Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan “Pod Getar”, Warga Desak Polisi Turun Tangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:06 WIB

DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk mencopot Kadis Perkimcikataru

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Skandal Oknum PPPK Paruh Waktu SDABMBK Kota Medan: Diduga Jadi “Tukang Kutip” dan Atur Paket Proyek, Rekanan Lini Bina Marga Menjerit!

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM.Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara

Berita Terbaru