Ijin PBG kandang ayam petelur di Paluh Sibaji diduga palsu , uang 1,1 miliar raib .

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ijin PBG kandang ayam petelur di Paluh Sibaji diduga palsu , uang 1,1 miliar raib .

DELI SERDANG / antara news.id 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agustus 2026 – Penyegelan lahan seluas 6,5 hektar yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang bersama anggota DPRD Deli Serdang pada Jumat (31/7/2026) kemarin, akhirnya membuat pemilik lahan melalui kuasa hukumnya Nasib Butarbutar, SH, MH Dan Rekan angkat suara.

Hal ini ditegaskan Nasib Butarbutar, SH, MH saat mendampingi pemilik usaha DI melapor ke Polresta Deli Serdang pada Minggu (2/8/2026) sore. DI merasa tertipu oleh oknum yang mengaku bernama AA, yang menjanjikan bisa mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan seluruh perizinan usaha sejak November 2025 dan mengaku izin tersebut telah terbit pada 18 Desember 2025.

“Klien saya DI telah melaporkan peristiwa ini dengan nomor laporan: LP/B/807/VIII/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini mengandung dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejadian diduga penipuan ini terungkap pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jaya Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Terlapor atas nama AA diduga meminta sejumlah dana untuk pengurusan izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Perizinan Berusaha, Tanda Daftar Gudang, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Surat Kewajiban Penyampaian LKPM Periode Triwulan III Tahun 2025, hingga Surat Alih Fungsi Lahan. Total dana yang telah dikeluarkan klien saya mencapai Rp1.110.700.000,- (Satu Miliar Seratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” jelas Nasib kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Laporan ini bermula dari informasi pekerja lapangan. Saat itu DI sedang berada di Medan, ketika stafnya Awen menghubungi melalui telepon dan memberitahukan bahwa PBG yang diurus AA diduga palsu. Hal ini terungkap setelah tim Satpol PP bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang datang memeriksa keabsahan dokumen tersebut. Hasil pengecekan dan koordinasi menunjukkan PBG yang dimiliki DI tidak sah, dan lahan tersebut ternyata masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Baca Juga:  Kapolres Binjai Pimpin Serah Terima Jabatan Kabagren dan Tiga Kapolsek, Dorong Penegakan Kamtibmas yang Lebih Profesional

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri menyatakan bahwa pada tahun 2025 lahan tersebut belum masuk kategori LSD, dan pemilik usaha telah mengurus perizinan sebagaimana mestinya. Namun informasi terbaru menunjukkan dokumen PBG yang dimiliki diduga palsu.

“Jika pengusaha DI dipanggil kepolisian atau membuat laporan polisisi karena posisinya jadi Korban, saya siap hadir menjadi saksi. Seluruh bukti pengiriman berkas dan pembayaran dari pelapor kepada terlapor AA sudah lengkap. Artinya, terindikasi kuat bahwa AA yang menyelewengkan dana sebesar 1,1 miliar tersebut dengan menyerahkan dokumen PBG yang diduga palsu,” tegas Kepala Desa Nasri.

Pemerintah Wajib Melindungi Pelaku Usaha :

Nasib Butarbutar, SH, MH selaku kuasa hukum juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak. “Pemerintah Kabupaten Deli Serdang wajib memberikan perlindungan yang nyata kepada para pelaku usaha, terlebih lagi usaha yang telah berupaya menaati aturan dan mengurus perizinan secara sah. Sangat disayangkan jika upaya kepatuhan pelaku usaha justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengaku memiliki kedekatan dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta instansi terkait lainnya, namun justru melakukan penyelewengan dan menyerahkan dokumen palsu. Padahal, usaha peternakan ayam petelur ini berpotensi besar menyerap tenaga kerja, membangun perekonomian desa dan menyumbangkan penerimaan pajak yang secara nyata meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang,” pungkas Nasib.

Harapan Pengusaha :
Sementara itu, pemilik usaha DI berharap pemerintah dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan transparan. Ia berharap adanya kepastian hukum serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelayanan perizinan, agar tidak ada lagi pelaku usaha lain yang menjadi korban praktik oknum yang merugikan. DI juga berharap pemerintah tetap mendukung dan memfasilitasi usaha yang berorientasi pada peningkatan masyarakat dan pendapatan daerah, sehingga investasi yang telah ditanamkan tidak sia-sia dan dapat berjalan sebagaimana mestinya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM.Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara
Soal Dugaan Pelatihan Pilates Non Prosedural, Pihak Naya Pilates Angkat Bicara
Tokoh Pemuda Karo Pimpin DPD II Pemuda Karya Nasional Kota Medan
Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan Vape
KELARIFIKASI & BANTAHAN KERAS . Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks & Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!
Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai
Ketua APVA Sumut Ajak Money Changer Taat Regulasi BI, Masyarakat Diminta Bertransaksi di Penyelenggara Resmi
Penghentian MBG Berdampak Terhadap Kelangsungan Hidup Relawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM.Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Ijin PBG kandang ayam petelur di Paluh Sibaji diduga palsu , uang 1,1 miliar raib .

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Soal Dugaan Pelatihan Pilates Non Prosedural, Pihak Naya Pilates Angkat Bicara

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Tokoh Pemuda Karo Pimpin DPD II Pemuda Karya Nasional Kota Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

KELARIFIKASI & BANTAHAN KERAS . Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks & Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!

Berita Terbaru