Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Menyatakan Edi Sahputra Sitepu Tidak Terbukti Bersalah Dalam Perkara Penganiayaan

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Menyatakan Edi Sahputra Sitepu Tidak Terbukti Bersalah Dalam Perkara Penganiayaan

Binjai, / antara news.id

Tangisan haru menggema di sekitar pintu keluar Lapas Kelas IIA Binjai ketika Edi Sahputra Sitepu menginjakkan kaki ke luar kawasan pemasyarakatan pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 22.07 WIB. Pembebasannya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dalam perkara penganiayaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan bebas dengan Nomor: 578/Pid.B/2025/PN.Stb dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat pada hari yang sama. Tim majelis yang diketuai oleh Jonta Ginting SH, bersama anggota hakim Frisdar Rio Ari Tentus Marbun SH MH dan Dio Dera Darmawan SH, menyatakan bahwa Edi Sahputra Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua penuntut umum.

Baca Juga:  Ikram Simanjuntak,Santri Berprestasi Ponpes Nurul Huda Bangai Tampil Memukau di Bhayangkara Mural Cup 2026

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum segera melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-hak, harkat, dan martabatnya.

Tim Kuasa Hukum dari Kantor Lex Prosperitas Law Firm yang mendampingi Edi selama proses persidangan terdiri dari Indri Ari Pratami Hasibuan SH, Ridzwan SH MH, Ezzie Fadhlirridho SM SH MH, dan Nanda Aulia SH MH. “Kami mengucapkan terima kasih kepada JPU atas koordinasi yang solid hingga proses pembebasan dapat terlaksana dengan baik. Apresiasi kami juga diberikan atas profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan, dimana Edi langsung dibebaskan setelah petikan putusan diserahkan,” ujar Indri Ari Pratami Hasibuan SH usai pembebasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan “Pod Getar”, Warga Desak Polisi Turun Tangan
DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk mencopot Kadis Perkimcikataru
Skandal Oknum PPPK Paruh Waktu SDABMBK Kota Medan: Diduga Jadi “Tukang Kutip” dan Atur Paket Proyek, Rekanan Lini Bina Marga Menjerit!
Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit
Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM.Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara
Ijin PBG kandang ayam petelur di Paluh Sibaji diduga palsu , uang 1,1 miliar raib .
Soal Dugaan Pelatihan Pilates Non Prosedural, Pihak Naya Pilates Angkat Bicara
Tokoh Pemuda Karo Pimpin DPD II Pemuda Karya Nasional Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:33 WIB

Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan “Pod Getar”, Warga Desak Polisi Turun Tangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:06 WIB

DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk mencopot Kadis Perkimcikataru

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Skandal Oknum PPPK Paruh Waktu SDABMBK Kota Medan: Diduga Jadi “Tukang Kutip” dan Atur Paket Proyek, Rekanan Lini Bina Marga Menjerit!

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM.Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara

Berita Terbaru