dr. Paulus Yusnari Wong Divonis Hukuman Penjara 2 Tahun, JPU Friska Sianipar: Kita Pikir-pikir Dulu Pak Hakim

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

dr. Paulus Yusnari Wong Divonis Hukuman Penjara 2 Tahun, JPU Friska Sianipar: Kita Pikir-pikir Dulu Pak Hakim

MEDAN,/ antara news.id

Di bawah pengawalan ketat aparat security pengadilan negeri (PN), pada Selasa sore (23/9/25) di Ruang Cakra 7 PN Medan, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet membacakan amar putusan terhadap terdakwa yakni dr.Paulus yang terjerat kasus pengrusakan pagar seng.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan serta pengrusakan pagar seng Korban Ibu Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Hanya saja, tidak diketahui secara persis apa saja hal yang meringankan terhadap terdakwa, sehingga diketahui dari pihak dr. Paulus mengundang beberapa Wartawan dan LSM di saat sidang berlangsung.

Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum Friska Sianipar, tindakan dr.Paulus memenuhi unsur tindak pidana perusakan barang milik orang lain sebagaimana dalam KUHPidana Pasal 406 Junto Pasal 55, dimana Kasus ini bermula pada 12 September 2023 yang lalu, saat Paulus bersama beberapa orang lain, yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (dalam berkas terpisah) melakukan perusakan terhadap pagar seng setinggi 8 meter milik Go Mei Siang.

Kemudian, setelah sekian lama bersidang Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet yang didampingi oleh Panitera Simon Sembiring, memberikan vonis dan menjatuhkan hukuman selama 2 Tahun, dan telah menyatakan dr.Paulus terbukti bersalah dan wajib menjalaninya, serta memberikan kesempatan agar JPU dan PH Terdakwa berpikir-pikir untuk melakukan banding.

Baca Juga:  Diduga Kangkangi kuasa hukum , kasus istri siri Andar Amin Harahap terungkap !! Kuasa hukum geram

Terpisah, Pihak Kuasa Hukum Korban Go Mei Siang Bapak Marimon Nainggolan SH MH, menghargai putusan pengadilan negeri medan tersebut, bahwa bersamaan dengan itu juga atas tanah yang berdiri pagar seng yang dilakukan dan diperintahkan terdakwa untuk dilakukan pengrusakan yang dinyatakan terdakwa bersama istrinya adalah miliknya berdasarkan sertipikat 557 sei rengas permata yang terdaftar atas nama dokter T. Nancy Saragih yang merupakan istri dari terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara dengan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024.

Dan juga bersamaan dengan putusan tingkat bading pada PT.TUN No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN yang juga telah menguatkan pembatalan sertipikat No. 557 sei rengas permata atas nama dr. T. Nancy Saragih yang dilakukan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara tersebut, sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti, berhati-hati dan jangan tergiur apabila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Amplas kelurahan sei rengas permata dengan alas hak Sertipikat no 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih

“Apabila ada yang menawarkan untuk jual beli ataupun sebagai jaminan pinjaman dikarenakan sertipikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024”, ungkap Marimon Kepada awak media yang bertugas. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026
Musda XI Golkar Sumut 2026 Diwarnai Kericuhan, Panitia dan Pihak yang Bersangkutan Harus Bertanggung Jawab Total
Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Sumut Periode 2026-2031 pada Musda XI
Sekolah rakyat dibangun diatas lahan ” sengketa ”   , ahli waris menangis tak dapat kompensasi .
Kisah Seorang Kakak Dihukum Penjara Karena Me-repost Berita Adiknya yang Menjadi Korban KDRT seorang Polisi
Harapan Baru dari Kotapinang:Bupati Labusel Serahkan 15 Kios Usaha untuk Penyandang Disabilitas
Satres narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang meresahkan kampung sendiri dengan barang bukti extasi .
Diduga Kangkangi kuasa hukum , kasus istri siri Andar Amin Harahap terungkap !! Kuasa hukum geram
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 01:22 WIB

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 06:16 WIB

Musda XI Golkar Sumut 2026 Diwarnai Kericuhan, Panitia dan Pihak yang Bersangkutan Harus Bertanggung Jawab Total

Senin, 2 Februari 2026 - 01:15 WIB

Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Sumut Periode 2026-2031 pada Musda XI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:09 WIB

Sekolah rakyat dibangun diatas lahan ” sengketa ”   , ahli waris menangis tak dapat kompensasi .

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:36 WIB

Kisah Seorang Kakak Dihukum Penjara Karena Me-repost Berita Adiknya yang Menjadi Korban KDRT seorang Polisi

Berita Terbaru