Kita Minta Kapolda Sumut Harus Menindak Tegas Puluhan Debt Collector ACC Finance Rantauprapat Mengeroyok Insan Pers

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kita Minta Kapolda Sumut Harus Menindak Tegas Puluhan Debt Collector ACC Finance Rantauprapat Mengeroyok Insan Pers

Labuhanbatu, / antara news. id

Aksi arogansi dan main hakim sendiri kembali dipertontonkan oleh oknum debt collector atau yang dikenal dengan sebutan Mata Elang dari salah satu perusahaan pembiayaan ACC. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak beberapa pria diduga debt collector bersitegang hingga terjadi tindak kekerasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika wartawan mencoba mencegah aksi penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Bukannya menghentikan aksinya, oknum Mata Elang justru melakukan penganiayaan terhadap wartawan tersebut.

Tindakan ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, praktik penyitaan barang jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sembarangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia wajib melalui mekanisme pengadilan apabila debitur menolak menyerahkan barang.

Pihak leasing tidak bisa menarik paksa kendaraan debitur karena wanprestasi atau macet cicilan, kecuali jika telah ada kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak atau melalui penetapan pengadilan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penarikan paksa oleh debitur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap hak konsumen, serta dapat berujung pada sanksi hukum dan administrasi bagi perusahaan leasing.

“Ini jelas melanggar aturan. Debt collector tidak punya wewenang untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Kalau ada masalah kredit macet, harusnya diselesaikan sesuai prosedur hukum,” ujar salah satu pemerhati hukum di Labuhanbatu.

Baca Juga:  Dirut PTPN IV ( Palmco ) diminta evaluasi kinerja manager dan APK kebun gunung Pamela .; Bongkar sindikat karyawan dipecat

Sejumlah pihak mendesak agar kepolisian segera menindak tegas para oknum leasing atau kerab di sebut debt collector yang telah melakukan tindakan di luar batas kewenangan. Selain itu, peran perusahaan pembiayaan juga dipertanyakan karena dianggap membiarkan tindakan premanisme berkedok penagihan utang.

Selepas dari pengeroyokan yang di lakukan para oknum leasing ACC Finance Rantauprapat insan pers segera menelepon 110 untuk meminta bantuan agar di jemput dari tempat pengeroyokan dan langsung melakukan pelaporan ke Polres Labuhanbatu.

Kasus ini sudah di tangani Polres Labuhanbatu dengan nomor : STPL ( Surat Tanda Penerimaan Laporan) dengan nomor : LP /B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Adapun korban Pengeroyokan yang di lakukan oleh oknum leasing ACC Finance atau Debt collector antara lain Andi Putra Jaya Zandroto Satgasus Mitramabesnews.id dan Ahmad Idris Rambe Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com yang terjadi di depan kantor Astra Credit Companies Jl. Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pemukulan terhadap wartawan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjatuhkan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindakan pengeroyokan, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. ( tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APMP Jatim: Korban Jiwa Harus Menjadi Alarm Keras bagi Tata Kelola Proyek di Surabaya
Kapolri Listyo Sigit Prabowo di minta tolak upaya banding PTDH Kompol DK .
“Pencurian Terstruktur” LSM KCBI Tuding KKN Samisade Sukaharja, 120 Hari Kerja Dipakai Tutupi Upah Fiktif
Dua Unit Truk Di Aman kan Tim Gabungan Deninteldam I/BB Dan Satgas Intelstrat BAIS TNI
Acek Kusuma Pimpin Aksi APMP Jatim, Kejari Surabaya Didesak Percepat Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo
Skandal Lahan PIC Menguak! Kades Sampali Mengaku Tak Pernah Dilibatkan, Kejati Sumut Diminta Turun Tangan
Black Out Pulau Sumatera, PP HIMMAH Demo PLN Tuntut Copot Dirut Darmawan Prasodjo
Masyarakat mengkritik tegas pembelaan Gubernur Bobby Nasution terhadap komunitas lari .
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 23:38 WIB

APMP Jatim: Korban Jiwa Harus Menjadi Alarm Keras bagi Tata Kelola Proyek di Surabaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:54 WIB

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di minta tolak upaya banding PTDH Kompol DK .

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:40 WIB

“Pencurian Terstruktur” LSM KCBI Tuding KKN Samisade Sukaharja, 120 Hari Kerja Dipakai Tutupi Upah Fiktif

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:30 WIB

Dua Unit Truk Di Aman kan Tim Gabungan Deninteldam I/BB Dan Satgas Intelstrat BAIS TNI

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28 WIB

Acek Kusuma Pimpin Aksi APMP Jatim, Kejari Surabaya Didesak Percepat Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo

Berita Terbaru