Isu Hoaks Biaya Makan Bupati Deli Serdang Rp 29 Miliar Dibantah: Fakta Sebenarnya Terungkap
Deli Serdang,3 September 2025 / antara news.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat Deli Serdang baru-baru ini diresahkan oleh isu yang menyebutkan bahwa Bupati Deli Serdang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 29 miliar untuk biaya makan / minum . Menanggapi isu yang beredar luas ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang tidak benar tersebut.
Klarifikasi Resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Dheny H Ginting, dengan tegas membantah isu tersebut. Beliau menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 29 miliar tersebut merupakan total belanja pegawai di 10 Bagian Setdakab serta biaya operasional, bukan anggaran khusus untuk biaya makan Bupati.
“Isu yang sengaja dikembangkan ke publik mengenai anggaran khusus untuk bupati dan biaya makan minum itu tidak benar. Kami sangat menyayangkan penyebaran informasi yang tidak akurat ini,” ujar Dheny H Ginting.
Dheny juga menambahkan bahwa Setdakab Deli Serdang berkomitmen untuk melaksanakan instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efektif dan efisien.
Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), Hardep turut memberikan tanggapannya terkait isu hoaks ini. Media harus cerdas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat . Jangan ada upaya untuk menekan dan menghambat pembangunan di Deli Serdang . Beliau juga menekankan bahwa isu-isu hoaks seperti ini dapat merusak reputasi dan citra Bupati serta pemerintah daerah.
“Masyarakat harus lebih waspada dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya. Mari kita tunggu klarifikasi lebih lanjut dan jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar,” tegas Hardep .
Dengan adanya klarifikasi ini, dapat disimpulkan bahwa isu mengenai biaya makan Bupati Deli Serdang sebesar Rp 29 miliar adalah tidak benar. Anggaran sebesar Rp 29 miliar tersebut merupakan total belanja pegawai dan biaya operasional Setdakab Deli Serdang. Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan waspada terhadap informasi yang beredar, serta melakukan verifikasi sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi tersebut. ( HD)















