Kades Rumah Deleng Bangun Purba Sulit Ditemui: APBDes Diduga Tidak Transparan Kepada Publik, Ada Apa??

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kades Rumah Deleng Bangun Purba Sulit Ditemui: APBDes Diduga Tidak Transparan Kepada Publik, Ada Apa??

 

Deli Serdang / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangat sulit untuk bertemu dengan kades rumah deleng yang berada di kecamatan bangun purba kabupaten Deli Serdang, pasal nya awak media saat hendak mengkonfirmasi kepala desa namun selalu tak berada dikantor, yang lebih kurang tiga kali tim Wartawan mendatangi kantor desa rumah deleng, yang saat ini terakhir dapati Rabu, (18/06/25) tapi tidak ada juga dikantor.

Namun tidak sengaja tampak dari pantauan tim wartawan saat ingin mengkonfirmasi kepada kepala desa rumah deleng di kecamatan bangun purba, Rabu (18/06/25) terkait informasi penggunaan Dana Desa yang harus nya dipaparkan di depan kantor desa dengan banner atau spanduk akan tetapi sayangnya tidak ada kehadiran kepala desa di kantor tersebut.

Terdapat satu orang perangkat desa yang tugas sendiri dan tanpa ada di dihadiri oleh seluruh perangkat lainnya dikantor desa rumah deleng, ketika dikonfirmasi kaur umum mengatakan kepada awak media tentang keberadaan kepala desa mengatakan ”tidak ada kekantor pak, sedang diladang, datangi saja ke ladang pak” ucap kaur umum kepada wartawan, Namun ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp nomor kades rumah deleng tidak aktif dan tidak ada respon saat ditelepon.

Sulitnyaa jika pejabat publik seperti kepala desa saat dikonfirmasi namun keberadaan nya payah untuk dijumpai wartawan, Pasalnya yang didapat tidak ada realisasi APBdes yang harus dijelaskan oleh kepala desa secara rinci dan transparan di luar kantor desa dan di hadapan publik, jelas oknum kepala desa telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengatur informasi dana desa adalah UU No. 14 Tahun 2008. UU ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya proporsional.

Baca Juga:  Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global

Bertujuan untuk Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, serta latar belakang pembuatan sebuah program untuk masyarakat, saat dikonfirmasi terkait plang APBdes kaur umum menjelaskan “iya pak tidak ada, saya pun kurang tau pak dimana APBDes“ papar kaur umum yang ada dikantor sendiri.

Untuk menindak lanjuti hal tersebut tim Wartawan menanyakan pendapat salah satu lembaga swadaya masyarakat sebagai Aspira rakyat, DPP LSM PERADI RI melalui wakil ketua umum Agus Siahaan saat di konfirmasi di salah satu resto menerangkan “pentingnya diketahui oleh kepala desa bahwa anggaran yang dikelola itu harus transparan dijabarkan penggunaan Dana Desa, ADD, BHP kepada publik.

Sebab seberapa banyak program untuk masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, inspektorat harus lebih jeli dalam melakukan pemeriksaan Dana Desa” papar Agus Siahaan wakil ketua umum DPP LSM PERADI RI.

Anggaran yang di salurkan oleh menteri keuangan, mau gimana pun bersumber dari APBN, APBD atau apapun sebagainya adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan.

(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M Salim Sebagai Kepling
Rombongan Dit Intelkam Polda Sumut Hadiri Pernikahan Briptu Samuel Deopin Saragih dan Efri Elsridayani Purba
VIRAL Sepatu Robek: Bantuan Cepat Sabam Rajagukguk Hadirkan Haru di Samosir
Bonar Indonesia kukuhkan pimpinan Baru Sumut dan Medan ; Solid dukung Bobby Afif Nasution 2029 –2034 , wadah generasi muda prestasi.
Perumda Tirtanadi Terima Kunjungan Warga Perumahan Medan Permai, Komitmen Tingkatkan Layanan Dipertegas
M. Faisal B IRKH, MH Resmi Pimpin PAN Kota Medan Periode 2025–2030
Restrukturisasi Ormas di Simalungun: Zulkarnain Sinaga Resmi Pimpin DPC PP 59
Penutupan Diklat Kepamongprajaan Angkatan I-VI Tahun 2026 di Jakarta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M Salim Sebagai Kepling

Rabu, 29 April 2026 - 03:15 WIB

Rombongan Dit Intelkam Polda Sumut Hadiri Pernikahan Briptu Samuel Deopin Saragih dan Efri Elsridayani Purba

Selasa, 28 April 2026 - 00:47 WIB

Bonar Indonesia kukuhkan pimpinan Baru Sumut dan Medan ; Solid dukung Bobby Afif Nasution 2029 –2034 , wadah generasi muda prestasi.

Senin, 20 April 2026 - 08:24 WIB

Perumda Tirtanadi Terima Kunjungan Warga Perumahan Medan Permai, Komitmen Tingkatkan Layanan Dipertegas

Minggu, 19 April 2026 - 12:00 WIB

M. Faisal B IRKH, MH Resmi Pimpin PAN Kota Medan Periode 2025–2030

Berita Terbaru