Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi

Medan/Antaranews.id

Ojahan Sinurat, SH pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen, Dr, Tiromsi Sitanggang, SH,MH, MKn, menilai Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani jalanannya sidang perkara ini dinilai cukup objektif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun keterangan kedua saksi pelapor Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir yang dibantah terdakwa, Tiromsi Sitanggang, itu merupakan hak terdakwa. Ada waktunya nanti bagi terdakwa untuk di dengar keterangannya oleh Majelis Hakim. “Kalau kita dengar tadi keterangan dari para saksi yang mendapat kabar kematian korban lalu mereka cek ke rumah sakit untuk memastikan kabar tersebut. Sampai pada permintaan autopsi oleh pihak keluarga kepada terdakwa dan ditolak Tiromsi dan terdakwa sendiri mengakui menolak untuk dilakukan autopsi. Saya kira para saksi sudah memberikan keterangan yang objektif,”jelas Ojahan Sinurat pada wartawan, Selasa (11/3).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti, SH, MH, Hakim Anggota, Lucas Sahabat Duha, SH, MH dan Deny Syahputra, SH, MH, Saksi Haposan Situngkir menerangkan,  ia mendapat kabar bahwa adiknya, Usman Maralen Situngkir tewas dan mayatnya sudah dibawa ke rumah sakit.

“Lalu saya berangkat dari rumah berangkat ke rumah Anggiat Situngkir. Lalu kami ke RS Advent melihat kondisi korban, Usman Maralen Situngkir. Kami bertanya ke istri korban (terdakwa) kenapa adik saya meninggal. Lalu terdakwa menjelaskan. Korban saat itu sedang ngelap mobil lalu terdengar suara benturan keras dan dilihat terdakwa korban sudah meninggal terkapar,”jelasnya.

Baca Juga:  Wakapolda Kepri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2024: Mengawal Keselamatan Berlalu Lintas Demi Suksesnya Pelantikan Presiden Terpilih Tahun 2024

Kemudian saksi, Anggiat Situngkir  menanyakan ke terdakwa apakah  sudah divisum? Terdakwa mengatakan tidak perlu divisum karena dia menyaksikannya langsung kejadian kecelakaan itu.

Sampai di rumah duka di Jalan Gaperta, Medan, kedua saksi yang melihat rumah duka sudah ramai. Mereka berdua tidak ikut membantu mempersiapkan kebutuhan pemakaman. Karena penasaran kedua saksi lalu pergi ke lokasi yang katanya tempat kejadian kecelakaan. Setelah dicek tidak ada tanda-tanda kecelakaan.

Lalu kedua saksi pergi ke Polsek Helvetia untuk menanyakan kejadian Laka Lantas. Sampai di Polsek Helvetia petugas unit Laka masih di TKP, lalu petugas mengarahkan kedua saksi ke TKP.

Kedua saksi bertemu petugas di TKP. Lalu keduanya menanyakan pada petugas. Apa benar ada Laka Lantas di lokasi? Petugas mengatakan tidak ada. Petugas kemudian menyarankan agar membujuk istri korban untuk melakukan visum.

Keduanya kembali ke rumah duka dan kembali menyarankan agar dilakukan visum. Istri korban lagi-lagi  menolak. Dan mengatakan tidak usah bang. Saya melihatnya langsung.

Atas kematian korban yang penuh kejanggalan ini pada, 27 Maret 2024  saksi Haposan Situngkir atas nama keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia. Setelah melapor, kedua saksi dibawa petugas ke TKP pada 27 Maret 2024.

Usai dari TKP kedua saksi kembali ke Polsek Helvetia. Pada 28 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi, Anggiat untuk mediasi mencabut laporan agar berdamai.

Namun, pernyataan saksi ini, dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa dia datang menemui Anggiat Maralen bukan untuk mediasi tapi mengajak duduk bersama demi menjaga marwah keluarga.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN
Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Meringkus Subagio  Alias Iyok Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu 
Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan Seorang ART Yang Melakukan Pencurian Uang Di Rumah Majikannya
IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media
Putusan Mahkamah Agung Telah Dilaksanakan, Eksekusi Pun Telah Usai, Namun Kegiatan Warga KTPHS Masih Tetap Berjalan
Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan
Pertikaian di Jermal catut nama Guntur Sahputra , Kuasa hukum bantah dengan tegas, tidak ada keterlibatan kliennya .
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM . Giliran Gadis Muda Cantik dan pemasok Tak Berkutik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:58 WIB

Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN

Senin, 22 Juni 2026 - 23:47 WIB

Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Meringkus Subagio  Alias Iyok Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu 

Senin, 22 Juni 2026 - 23:44 WIB

Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan Seorang ART Yang Melakukan Pencurian Uang Di Rumah Majikannya

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:59 WIB

IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:07 WIB

Putusan Mahkamah Agung Telah Dilaksanakan, Eksekusi Pun Telah Usai, Namun Kegiatan Warga KTPHS Masih Tetap Berjalan

Berita Terbaru