PT. Shiwond Steel Indonesia Diduga Menutup Sungai, Jelas Langgar UU Lingkungan Hidup dan Rugikan Masyarakat

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PT. Shiwond Steel Indonesia Diduga Menutup  Sungai, Jelas Langgar UU Lingkungan Hidup dan Rugikan Masyarakat 

Banten/AntaraNews.id

Pemerintah desa dan warga Masyarakat desa Pringwulung, kecamatan Bandung, kabupaten Serang, Banten geruduk PT. Shiwond Steel Indonesia yang bertempat di Kawasan Industri desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Serang Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya PT. STI tersebut diduga telah menutup aliran Sungai sehingga jelas berdampak lingkungan sekitar yakni banjir. Tak heran puluhan masa dan pemerintah Desa geruduk PT. STI tersebut dan lakukan sidak dan ternyata benar adanya.

Penutupan sungai ( Irigasi) yang dilakukan  PT Shiwond Steel Indonesia sudah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH). Dan ketentuan pidana ada di Perda Kabupaten Serang yang mengatur tentang tertib sungai, saluran air, ( irigasi )dan sumber air adalah Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018.

Selain itu, ada juga beberapa peraturan daerah terkait pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Serang, yaitu:

– Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Ijin    Pengelolaan Sumber Daya Air

– Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Apalagi menutupnya dan mematikan fungsinya itu masuk pengerusakan lingkungan lebih dari pencemaran. Jadi Dugaan Penutupan Aliran sungai sudah jelas merusak lingkungan dan yang jelas terasa yaitu banjir di desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, kabupaten Serang tersebut.

Pihak desa Pringwulung (BPD) saat di wawancara awak media menjelaskan,” harapan masyarakat seharusnya pihak perusahaan jangan menutup saluran sungai, karena jelas dampaknya terasa yaitu banjir,” ungkapnya

Baca Juga:  Nasabah meminta kepolisian segera memangil Ketua Koperasi Dedek Pradesa ke Polda Sumut Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp 14 Miliar

Anwar Sopian sebagai Pemerhati lingkungan mengatakan,”Pihak perusahaan diduga telah menyerobot aset negara yaitu saluran air, ini sudah jelas merugikan para petani untuk  ketahanan pangan juga,” tegasnya.

Di tempat terpisah waktu itu pertemuan antara Camat Bandung bapak Fakih dan kepala desa menyampaikan, saya gak tahu, kata Camat. begitu juga saya gak tahu, kata Kades, dan setelah itu bapak kepala desa telpon pihak perusahaan gak disebutkan namanya. Pihak perusahaan menjawab, kami sudah ada izin oleh pihak D.PUPR dan Kementrian, kata orang perusahaan.

Dipertanyakan juga mulai pembebasan tanah itu Kapan?, dan dijawab oleh pihak perusahaan yaitu dari tahun 2010, padahal pembagunan tersebut  baru digarap atau dikerjakan. Terkait hal itu, masyarakat berharap kepada pihak kecamatan Bandung bapak Fakih segera untuk panggil pihak perusahaan, tidak hanya berdiam diri.

Dan hasil konfirmasi pihak D.PUPR melalui via  telpon menerangkan, kami dari pihak D.PUPR kabupaten Serang tidak pernah memberikan izin, kata Shabudin selaku Kabid pembagunan D.PUPR.

Kalau memang jelas-jelas pihak Perusahaan langgar UU Lingkungan Hidup, diharapkan dinas terkait segera turun tangan, serta selesaikan permasalahan ini dan atas dugaan langgar aturan lingkungan hidup harap diproses sesuai aturan dan UU yang berlaku, kata Anwar.

Kepada pihak penegak Hukum, yaitu Kejati Banten segera bergerak turun dan cek kebenarannya, juga Polda Banten segera turun  dan panggil oknum perusahaan yang telah diduga merugikan negara dan rakyat Indonesia, jangan tutup mata harus tegakan keadilan untuk rakyat dan usut tuntas,” pungkas Anwar Sopian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil
Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu
Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bitung Hadir di Kecamatan Aertembaga
Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil

Selasa, 29 September 2026 - 04:06 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

Rabu, 23 September 2026 - 10:06 WIB

Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Berita Terbaru