PT. Shiwond Steel Indonesia Diduga Menutup Sungai, Jelas Langgar UU Lingkungan Hidup dan Rugikan Masyarakat

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PT. Shiwond Steel Indonesia Diduga Menutup  Sungai, Jelas Langgar UU Lingkungan Hidup dan Rugikan Masyarakat 

Banten/AntaraNews.id

Pemerintah desa dan warga Masyarakat desa Pringwulung, kecamatan Bandung, kabupaten Serang, Banten geruduk PT. Shiwond Steel Indonesia yang bertempat di Kawasan Industri desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Serang Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya PT. STI tersebut diduga telah menutup aliran Sungai sehingga jelas berdampak lingkungan sekitar yakni banjir. Tak heran puluhan masa dan pemerintah Desa geruduk PT. STI tersebut dan lakukan sidak dan ternyata benar adanya.

Penutupan sungai ( Irigasi) yang dilakukan  PT Shiwond Steel Indonesia sudah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH). Dan ketentuan pidana ada di Perda Kabupaten Serang yang mengatur tentang tertib sungai, saluran air, ( irigasi )dan sumber air adalah Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018.

Selain itu, ada juga beberapa peraturan daerah terkait pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Serang, yaitu:

– Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Ijin    Pengelolaan Sumber Daya Air

– Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Apalagi menutupnya dan mematikan fungsinya itu masuk pengerusakan lingkungan lebih dari pencemaran. Jadi Dugaan Penutupan Aliran sungai sudah jelas merusak lingkungan dan yang jelas terasa yaitu banjir di desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, kabupaten Serang tersebut.

Pihak desa Pringwulung (BPD) saat di wawancara awak media menjelaskan,” harapan masyarakat seharusnya pihak perusahaan jangan menutup saluran sungai, karena jelas dampaknya terasa yaitu banjir,” ungkapnya

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan Putusan PK Mahkamah Agung RI , PN Sei Rampah Tidak Dapat Berikan Salinan Resmi putusan PK Kepada Termohon Nurhayati

Anwar Sopian sebagai Pemerhati lingkungan mengatakan,”Pihak perusahaan diduga telah menyerobot aset negara yaitu saluran air, ini sudah jelas merugikan para petani untuk  ketahanan pangan juga,” tegasnya.

Di tempat terpisah waktu itu pertemuan antara Camat Bandung bapak Fakih dan kepala desa menyampaikan, saya gak tahu, kata Camat. begitu juga saya gak tahu, kata Kades, dan setelah itu bapak kepala desa telpon pihak perusahaan gak disebutkan namanya. Pihak perusahaan menjawab, kami sudah ada izin oleh pihak D.PUPR dan Kementrian, kata orang perusahaan.

Dipertanyakan juga mulai pembebasan tanah itu Kapan?, dan dijawab oleh pihak perusahaan yaitu dari tahun 2010, padahal pembagunan tersebut  baru digarap atau dikerjakan. Terkait hal itu, masyarakat berharap kepada pihak kecamatan Bandung bapak Fakih segera untuk panggil pihak perusahaan, tidak hanya berdiam diri.

Dan hasil konfirmasi pihak D.PUPR melalui via  telpon menerangkan, kami dari pihak D.PUPR kabupaten Serang tidak pernah memberikan izin, kata Shabudin selaku Kabid pembagunan D.PUPR.

Kalau memang jelas-jelas pihak Perusahaan langgar UU Lingkungan Hidup, diharapkan dinas terkait segera turun tangan, serta selesaikan permasalahan ini dan atas dugaan langgar aturan lingkungan hidup harap diproses sesuai aturan dan UU yang berlaku, kata Anwar.

Kepada pihak penegak Hukum, yaitu Kejati Banten segera bergerak turun dan cek kebenarannya, juga Polda Banten segera turun  dan panggil oknum perusahaan yang telah diduga merugikan negara dan rakyat Indonesia, jangan tutup mata harus tegakan keadilan untuk rakyat dan usut tuntas,” pungkas Anwar Sopian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN
Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Meringkus Subagio  Alias Iyok Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu 
Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan Seorang ART Yang Melakukan Pencurian Uang Di Rumah Majikannya
IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media
Putusan Mahkamah Agung Telah Dilaksanakan, Eksekusi Pun Telah Usai, Namun Kegiatan Warga KTPHS Masih Tetap Berjalan
Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan
Pertikaian di Jermal catut nama Guntur Sahputra , Kuasa hukum bantah dengan tegas, tidak ada keterlibatan kliennya .
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM . Giliran Gadis Muda Cantik dan pemasok Tak Berkutik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:58 WIB

Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN

Senin, 22 Juni 2026 - 23:47 WIB

Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Meringkus Subagio  Alias Iyok Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu 

Senin, 22 Juni 2026 - 23:44 WIB

Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan Seorang ART Yang Melakukan Pencurian Uang Di Rumah Majikannya

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:59 WIB

IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:07 WIB

Putusan Mahkamah Agung Telah Dilaksanakan, Eksekusi Pun Telah Usai, Namun Kegiatan Warga KTPHS Masih Tetap Berjalan

Berita Terbaru