Usut Dugaan KKN Seleksi Administrasi CPNS Pemprovsu

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Usut Dugaan KKN Seleksi Administrasi CPNS Pemprovsu

MEDAN  / Antara news id

Ketua Penggiat Antikorupsi Sumut Syamsul Gultom
mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terkait lolosnya 146 pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
menjadi memenuhi syarat (MS) di seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprovsu Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini ditegaskan Syamsul kepada wartawan di Medan, Selasa (1/10) merespon lolosnya 146 pelamar TMS untuk seleksi lanjutan sesuai surat No 800.1.2.2/557/2024 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan CPNS di lingkungan Pemprov Sumut) Tahun 2024 tertanggal 28 September yang diunggah di laman resmi sumutprov.go.id.

Menurut salah satu eks Sekretaris LSM di Sumut ini, pihaknya meminta proses lolosnya para pelamar itu diungkap transparan, dan tidak boleh ditutup-tutupi.

“Dari ribuan peserta yang mendaftar, kita melihat ada hal yang patut disorot, termasuk laporan dugaan dari peserta TMS yang dinyatakan tidak MS, padahal pemberkasannya sama, dan tidak ada kesalahan,” katanya.

Dengan adanya laporan pelamar yang tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya karena telah kalah seleksi, kita patut menduga ada permainan bahkan praktik KKN.

“Mungkin saja ada kedekatan, pengaruh atau rekomendasi yang pihak tertentu, sehingga 146 pelamar TMS menjadi MS, dan selebihnya tidak dapat lagi meneruskan proses lanjutan, yakni ujian,” katanya.

Baca Juga:  Sah!!, H. Musa Rajekshah Serahkan KTA Golkar Untuk dr. Asri Ludin Tambunan*

Semua itu, lanjut Syamsul yang juga Ketua Forum Jurnalis Pemprovsu ini harus diungkapkan transparan, agar pelamar atau masyarakat mengetahui proses seleksi terbebas dari praktik KKN.

Menyikapi hal itul Sekda Provsu Arief S. Trinugroho itu menegaskan, pelamar TMS telah melakukan sanggahan terhadap Hasil Seleksi Adminitrasi selama tiga hari mulai tanggal 20-22 September 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Panitia Seleksi telah melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dan didapatkan bahwa sebanyak 146 pelamar TMS.

Peserta Seleksi yang nama dan nomor registrasi-nya tercantum pada lampiran pengumuman ini dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Terkait dengan pelamar yang tidak lolos di seleksi berikutnya, Sekda dalam suratnya menyebutkan, peserta seleksi ada yag sudah dinyatakan lolos oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemprovsu.

Namun di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, yang telah ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian/Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemprovsu dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan. ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi cepat tanggap PTPN I , lanjutkan bantuan untuk korban banjir di Aceh
Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak
Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!”
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang
Diduga, Aroma Busuk di Bitung: Pemotongan Kapal Tongkang Ilegal dan Dampaknya bagi Lingkungan
Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar
PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaan
Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:51 WIB

Aksi cepat tanggap PTPN I , lanjutkan bantuan untuk korban banjir di Aceh

Kamis, 27 November 2025 - 01:21 WIB

Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak

Rabu, 26 November 2025 - 10:25 WIB

Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!”

Rabu, 26 November 2025 - 09:08 WIB

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

Selasa, 25 November 2025 - 12:55 WIB

Diduga, Aroma Busuk di Bitung: Pemotongan Kapal Tongkang Ilegal dan Dampaknya bagi Lingkungan

Berita Terbaru

Medan

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Kamis, 11 Des 2025 - 04:34 WIB