Upaya RJ sudah dilakukan , Erika Siringoringo tidak ingin berdamai

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 321.07343; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 321.07343; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Spread the love

Upaya RJ sudah dilakukan , Erika Siringoringo tidak ingin berdamai .

Medan / Antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang lanjutan Erika br Siringoringo dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi yang mana Majelis Hakim menghadirkan 2 orang saksi yang meringankan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung didalam persidangan pada hari Rabu 26 / 02/2025 .

Sebelum nya Erika memberikan keterangan dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim dengan mengatakan tidak ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh Doris br Marpaung dan Riris br Marpaung terhadap dirinya dan keluarga Siringoringo .

Ternyata dalam fakta persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi yang mana Sintua gereja bermarga Simanungkalit mengatakan kalau dirinya ada sebagai saksi dalam RJ ( Restoratif Justice) dan berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak .

Baca Juga:  Konsisten dan Beretika, Asri Ludin-Lom Lom Buktikan Siap Pimpin Deli Serdang

Sebelumnya dalam adat Batak bahwa tulang la seseorang yang harus dihormati perkataan dan arahan nya , tetapi setelah tulang bermarga Nababan ikut mencoba untuk mendamaikan kedua belah pihak ternyata pihak Siringoringo la yang tidak ingin berdamai , terang Simanungkalit .

Dalam adat Batak ada istilah jika tulang sudah berbicara seharusnya semua pihak bisa menghormati tulang , terang salah seorang Majelis Hakim.

Diduga keterangan yang diberikan Erika Siringoringo dalam persidangan diragukan atau memberikan keterangan bohong .

Untuk itu diharapkan kepada Majelis Hakim agar bisa memutuskan putusan yang adil dan mau melepaskan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung dari jeratan hukum .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Rakernas XVII APKASI,Bupati Labusel Perkuat Sinergi Daerah Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Bangun Gaya Hidup Sehat dan Silaturahmi,Disdik–Perpustakaan Labusel Gelar Senam Bersama
Dalam Nuansa Adat Kesultanan,Isra’ Mi’raj 1447 H Diperingati Khidmat di Kota Pinang
Aula Dipenuhi Kekhusyukan,Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H di Yayasan Ki Hajar Dewantara Kotapinang Berlangsung Hikmat
Klarifikasi Resmi Kades Bandar Klippa: Surat Keterangan Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Nataru 2026,Polres Labusel Tangani Jalan Berlubang di Titi Kembar Kotapinang
Bupati Fery Sahputra Serahkan 1.410 SK PPPK Paruh Waktu,Tegaskan Etos Kerja Aparatur
Hampir Setahun Muslim Syah Margolang Buron, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Pengawasan dan Percepat Penangkapan DPO Korupsi Disdik Batu Bara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 01:07 WIB

Hadiri Rakernas XVII APKASI,Bupati Labusel Perkuat Sinergi Daerah Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:34 WIB

Bangun Gaya Hidup Sehat dan Silaturahmi,Disdik–Perpustakaan Labusel Gelar Senam Bersama

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:03 WIB

Dalam Nuansa Adat Kesultanan,Isra’ Mi’raj 1447 H Diperingati Khidmat di Kota Pinang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:56 WIB

Aula Dipenuhi Kekhusyukan,Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H di Yayasan Ki Hajar Dewantara Kotapinang Berlangsung Hikmat

Sabtu, 27 Desember 2025 - 02:23 WIB

Klarifikasi Resmi Kades Bandar Klippa: Surat Keterangan Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru