IRT di Sergai Laporkan Suaminya Kasus Perkawinan Halangan

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

IRT di Sergai Laporkan Suaminya Kasus Perkawinan Halangan

Sri rempah /antara news.id

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial NP, 52 tahun warga Dusun Amal Bakti, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang melaporkan suaminya sendiri berinisial JS ke Polres Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (14/5/2025).

Laporan NP dengan kasus perkawinan halangan saat ini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Menurut Abdi Purba SH pengacara NP, kliennya telah melaporkan kasus ini sejak sebulan yang lalu melalui pengaduan masyarakat (Dumas). Namun baru saat ini Polres Sergai menindak lanjuti pengaduannya.

“Laporan klien saya sudah satu bulan yang lalu, tapi baru saat ini ditindaklanjuti oleh Polres Sergai. Saya sebenarnya kecewa terhadap Polres ini” Ucapnya.

Dijelaskannya, JS yang saat ini bertempat tinggal di Gang Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ini dilaporkan atas dugaan telah melakukan tindak pidana kawin halangan.

“pelapor atau kliennya telah menikah dengan JS alias Jonly di Gereja Pantekosta di Indonesia sebagaimana dalam Surat Pernikahan No. 005/GJ-HALELUYA/V-018, di Lubuk Pakam tanggal, pada 4 Mei 2018 dan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1207KW-19022025-0017 tanggal 19 Februari 2025” terangnya.

Baca Juga:  PTPN IV Regional II Kebun Adolina Berikan Bantuan 70 Paket Sembako kepada Masyarakat

Dijelaskannya lebih lanjut, Bahwa sejak tahun 2023 sampai dengan 8 Desember 2024. Jonly sudah menunjukkan sikap yang tidak biasa yaitu selalu pulang pagi dan sering tidak pulang.

“pada (1/12/2024) sekitar pukul 04.00 pagi Jonly pulang dan dengan sengaja menendang pintu yang mana pintu sambil mengatakan, “Hei Anjing, Asu, Buka Anjing sambil menyebut nama Alm Ayah saya”ucap NP didampingi pengacaranya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Sergai Ipda Ardhyka Napitupulu saat dikonfirmasi menjelaskan, Pihaknya telah menindaklanjuti laporan atas kasus dugaan perkawinan tersebut.

” Ia benar, kasus ini sudah kami lakukan penyelidikan” ujarnya.

Terkait ucapan penasehat hukum sebulan telah melaporkan baru saat ini ditindaklanjuti, Napitupulu mengakui ada memang hambatan.

“memang saya akui ada hambatan. Karena banyaknya kasus yang kami tangani. Tapi ini pasti kami tindaklanjuti” ungkapnya.

Keterangan foto : NP Seorang IRT melaporkan suaminya kasus perkawinan halangan (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara Memberikan SK Kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kab. Simalungun
Papan Identitas Proyek Drainase Rp1 Miliar di Deli Serdang Dinilai Belum Lengkap dan Belum Penuhi Standar SOP Transparansi
Akibat Warga Desa Aek Korsik Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan,Kegiatan Pemerimaan TBS Luar Tak Kunjung Kembali Normal
Diam Seribu Bahasa! SDAMBK Deli Serdang Bungkam Disoal Pemenang Proyek, Diduga Lindungi Pemborong Nakal
Kegiatan Sosperda Robi Barus S.E M.A.P Dihadiri Warga dengan Antusias
PP59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah
PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik Lakukan Rutinitas Perbaikan Ruas Jalan Utama Aek Korsik Mengarah Padang Halaban
Mediasi Pasca Blokade Jalan Oleh Warga Aek Korsik Terhadap Truk Tangki Cpo PT.Torganda Tidak Membuahkan Hasil
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:31 WIB

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara Memberikan SK Kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kab. Simalungun

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Papan Identitas Proyek Drainase Rp1 Miliar di Deli Serdang Dinilai Belum Lengkap dan Belum Penuhi Standar SOP Transparansi

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:48 WIB

Akibat Warga Desa Aek Korsik Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan,Kegiatan Pemerimaan TBS Luar Tak Kunjung Kembali Normal

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:14 WIB

Diam Seribu Bahasa! SDAMBK Deli Serdang Bungkam Disoal Pemenang Proyek, Diduga Lindungi Pemborong Nakal

Senin, 20 Juli 2026 - 05:09 WIB

Kegiatan Sosperda Robi Barus S.E M.A.P Dihadiri Warga dengan Antusias

Berita Terbaru