Tak Hanya Mangkir dari Panggilan Polisi, Dedengkot Koruptor PWI Hendry Ch Bangun Juga Pembohong

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2024 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tak Hanya Mangkir dari Panggilan Polisi, Dedengkot Koruptor PWI Hendry Ch Bangun Juga Pembohong

Jakarta // Antara news id 

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dan/atau penggelapan uang rakyat, yakni dana hibah BUMN, yang diduga kuat dilakukan oleh Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun cs.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan terhadap komandan dedengkot koruptor PWI itu terhambat akibat Hendry Ch Bangun mangkir dari panggilan Penyidik kasus yang mempermalukan dunia pers Indonesia ini, pada Senin.(28/10/24)

Dalam kasus mangkirnya sang Ketum PWI yang sudah dipecat oleh organisasinya itu, diketahui bahwa Hendry Ch Bangun bukan hanya melecehkan Kepolisian Republik Indonesia serta mengangkangi aturan hukum dan perundangan di negara ini, tapi juga yang bersangkutan ternyata memiliki sifat tidak jujur alias pembohong atau pendusta.

Pasalnya, pria 64 tahun itu meminta penundaan pemeriksaan pada Jumat, 25 Oktober 2024 (bukan Kamis, 24 Oktober 24 seperti di pemberitaan sebelumnya), dengan alasan sedang melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Jaya.

Namun, ternyata pada hari yang sama si dedengkot koruptor itu justru berada di kantor media voi.id, memimpin rapat bersama para kompradornya dengan agenda persiapan pelaksanaan Hari Pers Nasional mendatang.

Fakta tersebut pada hakekatnya merupakan tindakan mempermalukan Penyidik Polda Metro Jaya yang dengan mudah dikibuli dan dibohongi oleh mantan wartawan Kompas itu.

Semestinya, Polri lebih serius menjaga marwah dan harga diri serta citranya sebagai pelaksana Undang-Undang, termasuk dalam hal memproses oknum terduga perampok uang rakyat seperti Hendry Ch Bangun ini.

Ketidaksesuaian alasan yang disampaikan terlapor ke Polisi dengan fakta di lapangan tersebut menimbulkan tanda tanya terkait komitmen yang bersangkutan untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang menjeratnya.

Perilaku mangkir dari pemeriksaan dan kebohongan yang dipertontonkan sang dedengkot koruptor PWI peternak koruptor binaan Dewan Pers itu seharusnya dapat dijadikan alasan untuk menilai bahwa orang ini bukanlah warga negara yang baik, bahkan dia terindikasi terbiasa melanggar hukum alias kriminal sejati.

Di sisi lain, berdasarkan Keputusan Dewan Pers yang dikeluarkan pada awal Oktober 2024 lalu, PWI diberi sanksi berupa pelarangan mengadakan UKW.

Baca Juga:  Peraturan Dievaluasi, Ditjen Bina Adwil Bahas Penguatan Regulasi*

Artinya, selain didepak dari keanggotaan sebagai konstituen Dewan Pers dan tidak diizinkan berkantor di Gedung Dewan Pers, PWI juga dilarang keras menggelar UKW bagi anggotanya.

Sebagaimana diketahui, kasus yang dikenal sebagai PWI-Gate dan Cashback-Gate itu sedang diproses dengan serius oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Sampai Sajauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari delapan saksi, termasuk pelapor Helmi Burman dari Dewan Kehormatan PWI, staf PWI, dan beberapa pengurus pusat PWI yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa penyidik terus mengumpulkan bukti dan memverifikasi keterangan pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan penggelapan uang rakyat, yakni dana hibah BUMN yang diberikan kepada PWI untuk keperluan pelaksanaan UKW gratis.

Kasus ini bermula dari pertemuan pengurus PWI Pusat dengan Presiden Joko Widodo pada November 2023, yang berujung pada rekomendasi pemberian bantuan Rp. 6 miliar dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW.

Pada Februari 2024, Hendry Ch Bangun bekerjasama dengan 3 pengurus lainnya, yakni Sayid Iskandarsyah (Sekjen), Muhammad Ihsan (Wabendum), dan Syarief Hidayat (Direktur UMKM) diketahui telah menarik dana hibah dari rekening organisasi PWI sejumlah Rp 1,77 miliar dalam beberapa kali penarikan.

Alasannya, dana tersebut diperuntukan sebagai pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum di lingkungan BUMN dan Direktur UMKM PWI, Syarief Hidayatullah. Tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana umum dan tindak pidana korupsi tersebut selanjutnya dilaporkan oleh Helmi Burman pada 8 Agustus 2024 ke Bareskrim Polri.

Atas kasus tersebut, dedengkot koruptor PWI Hendry Ch Bangun cs bakal dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan pelanggaran pasal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya itu, para terlapor juga dapat dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Bonar Sumatera Utara resmi bertransformasi menjadi organisasi masyarakat BONAR Indonesia .
Disuruh makan T*i dan di siram air kencing , korban penganiayaan dan penyekapan meminta keadilan dari kepolisian
Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan
Seorang Ibu di Binjai Memohon ke Negara Karna Anaknya Di Penjara Di Pnhom Penh Kamboja
Cipayung Plus Kota Medan Kawal Kasus Tindakan Represif Aparat Polrestabes Medan Terhadap Mahasiswa
pimpinan Komisariat HIMMAH SE – Kawasan UMN AL- Wasliyah Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan
Praktisi Hukum dan Akademisi Sumut menilai bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah tepat Pemerintah
Bandung Campus Update Tahun 2026 Dibanjiri Belasan Ribu Pelajar Kelas XII SMA/K
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:11 WIB

Relawan Bonar Sumatera Utara resmi bertransformasi menjadi organisasi masyarakat BONAR Indonesia .

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:53 WIB

Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:25 WIB

Seorang Ibu di Binjai Memohon ke Negara Karna Anaknya Di Penjara Di Pnhom Penh Kamboja

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:01 WIB

Cipayung Plus Kota Medan Kawal Kasus Tindakan Represif Aparat Polrestabes Medan Terhadap Mahasiswa

Senin, 23 Februari 2026 - 09:28 WIB

pimpinan Komisariat HIMMAH SE – Kawasan UMN AL- Wasliyah Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan

Berita Terbaru