Tahap II, Polres Simalungun Serahkan Tiga Tersangka Aniaya Anak Dibawah Umur ke Kejari

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tahap II, Polres Simalungun Serahkan Tiga Tersangka Aniaya Anak Dibawah Umur ke Kejari 

SIMALUNGUN /AntaraNews.id

Satuan Reskrim Polres Simalungun melalui Kanit Perlindungan Penemuan dan Anak (PPA) IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, SH., MM menyerahkan atau melimpahkan tiga tersangka tindak pidana Penganiayaan anak dibawah umur dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada hari Kamis (21/11/2024) siang pukul 11.30 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka itu yakni Rinto Pardomuan Nainggolan, Nimrot Sidabutar dan Mangantar Sidabutar.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH pada hari Jumat (22/11/2024) pagi mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan sudah lengkap (P21).

Perbuatan tidak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur itu dialami korban berinisial IPN yang terjadi pada hari Jumat (26/11/2024) siang sekira pukul 13.30 wib di teras depan rumah milik Mangantar Sidabutar yang terletak di Nagasaribu Nagori Panombean Huta Urung Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  12.222 Pelanggaran Terjaring Selama Sepekan Operasi Patuh Toba 2025, Polda Sumut Gencarkan Edukasi dan Pencegahan

Pada saat proses penyidikan terhadap ke tiga tersangka tidak di lakukan penahanan, karna di persangkakan melanggar Undang undang perlindungan anak Pasal 80 ayat 1.

Namun setelah berkas perkara di kirim dan di teliti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun mengembalikan berkas perkara tersebut  karena masih ada kekurangan.

Selanjutnya penyidik melengkapi berkas Perkara dilengkapi dan kembali dikirimkan ke JPU. Lalu, setelah diteliti, JPU menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap (P21) sehingga pada hari Kamis (21/11/2024) Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan Tahap II dengan menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Simalungun.

Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana “Setiap orang dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut serta Melakukan Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Setelah dilakukan tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dan akan segera disidangkan,” Pungkas AKP Verry. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Pemerintah: Memberantas Narkoba untuk Indonesia yang Lebih Baik
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
LP WAMI Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oleh HW Gold Dragon,Naik Tingkat Ke Penyidikan
Dinas Koperasi Langkat Kembali Diguncang Isu Pungli, Kabid UMKM Diduga Terlibat
Sarang Narkoba THM CDI Digerebek, Polisi Temukan Pil Exctacy
Polda Sumut Bakar Barak Narkoba, Loket Transaksi Dibongkar
Polres Tapsel Berhasil Tangkap Gindo Harahap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Komitmen Pemerintah: Memberantas Narkoba untuk Indonesia yang Lebih Baik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:53 WIB

LP WAMI Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oleh HW Gold Dragon,Naik Tingkat Ke Penyidikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 04:38 WIB

Dinas Koperasi Langkat Kembali Diguncang Isu Pungli, Kabid UMKM Diduga Terlibat

Berita Terbaru