Skandal BCA: Blokir Dana Rp 318 Juta, Pelanggaran Prosedur dan Dugaan Pelanggaran UU Perbankan!

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

i

oplus_2

Spread the love

Skandal BCA: Blokir Dana Rp 318 Juta, Pelanggaran Prosedur dan Dugaan Pelanggaran UU Perbankan!

 

Medan, Sumatera Utara / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

oplus_2

 

Geger! Nasabah Bank BCA, Dimas Pradifta, menjadi korban praktik perbankan yang dinilai kontroversial. Dana miliknya sebesar Rp 318 juta diblokir oleh pihak bank sendiri, dan hingga kini belum dapat diakses.  Kasus ini menimbulkan kecurigaan kuat atas pelanggaran prosedur dan potensi pelanggaran Undang-Undang Perbankan.

 

Pradifta memblokir rekeningnya sendiri pada 13 Mei 2025 karena kehilangan sejumlah dokumen penting, termasuk ATM dan ponsel.  Tujuannya mulia: mencegah penyalahgunaan dana.  Namun, ironisnya, permintaan pembukaan blokir pada 1 Juni 2025 justru menemui jalan buntu.  Ia hanya bertemu dengan tim legal BCA, tanpa didampingi manajemen bank, dan selalu mendapat penolakan tanpa alasan yang jelas.

 

Pihak BCA berdalih adanya laporan masyarakat kepolisi dengan nomor laporan polisi yang tidak valid—yang menuduh telah melakukan tipu gelap dugaan pasal 378 KUHP . Namun, kuasa hukum Pradifta membantah keras klaim tersebut.  Ia menegaskan bahwa hanya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang memblokir rekening nasabah.  Tindakan BCA ini jelas-jelas melanggar prosedur perbankan yang berlaku.

 

“Ini jelas sebuah tindakan sewenang-wenang!” tegas kuasa hukum Pradifta dari Kantor OCTO Manimbo Simangunsong,S.H dan Henry Pakpahan,S.H “Klien saya meminta pemblokiran untuk melindungi dananya, bukan untuk kemudian dipersulit aksesnya.  BCA telah gagal menjalankan tugasnya sebagai lembaga perbankan yang bertanggung jawab dan transparan.” pungkasnya .

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan Bupati Asahan, Wagub Sumut Surya Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

 

Lebih lanjut, kuasa hukum mempertanyakan mengapa BCA tidak melibatkan manajemen dalam proses penyelesaian masalah ini.  Pertemuan berulang kali hanya dengan tim legal menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya untuk mengaburkan fakta dan menghindari tanggung jawab.

 

Kasus ini bukan hanya menyangkut kerugian finansial Pradifta, tetapi juga menimbulkan preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Indonesia.

 

Tindakan BCA yang diduga melanggar UU Perbankan, khususnya terkait kewenangan pemblokiran rekening, patut diusut tuntas oleh pihak berwenang.  Apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik-praktik serupa yang terjadi di perbankan Indonesia?  Publik menuntut transparansi dan keadilan!  Pihak berwenang harus segera turun tangan dan menyelidiki dugaan pelanggaran UU Perbankan yang dilakukan oleh Bank BCA.  Korban meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya dan meminta agar dananya segera dikembalikan.

 

PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait tindak pidana pencucian uang. Namun, pemblokiran harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan dengan pemberitahuan kepada pihak terkait. Pemblokiran oleh bank tanpa koordinasi dengan PPATK atau OJK, apalagi tanpa pemberitahuan kepada nasabah, bisa menjadi masalah. OJK sebagai pengawas perbankan memiliki kewenangan untuk menindak bank yang melanggar aturan.

 

Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan mengatur tentang kerahasiaan bank dan hak nasabah. Pemblokiran tanpa pemberitahuan bisa dianggap melanggar ketentuan pasal ini .( HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PARKIR DIDUGA MELUBER KE BADAN JALAN, KANTOR IMIGRASI KELAS II DISOROT! KAPOLDA SULUT DAN KAPOLRES BITUNG DIMINTA TURUN TANGAN, JANGAN ADA PEMBIARAN!
Kanopan Ulu Estate Kumpulkan 65 Kantong Darah, Antusiasme Karyawan dan Masyarakat Kian Meningkat
Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif
Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bitung Hadir di Kecamatan Aertembaga
Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata
Staff PT.Smart Tbk Kebun Padang Halaban Gelar Jumat Berkah, Salurkan 43 Paket Sembako Ke Kaum Dhuafa
Tokoh Desa Kuta Tengah mengajak masyarakat untuk bersedia di evakuasi demi menjaga keselamatan bersama.
Jabat Dirkrimsus Polda Babel, DPW PW FRN Sumut Ucapkan Selamat Pada Kombes Pol. Dwi Agung Setiyono
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:23 WIB

PARKIR DIDUGA MELUBER KE BADAN JALAN, KANTOR IMIGRASI KELAS II DISOROT! KAPOLDA SULUT DAN KAPOLRES BITUNG DIMINTA TURUN TANGAN, JANGAN ADA PEMBIARAN!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Kanopan Ulu Estate Kumpulkan 65 Kantong Darah, Antusiasme Karyawan dan Masyarakat Kian Meningkat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:06 WIB

Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif

Senin, 21 September 2026 - 09:37 WIB

Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bitung Hadir di Kecamatan Aertembaga

Sabtu, 19 September 2026 - 16:53 WIB

Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata

Berita Terbaru