Sidang Dugaan Dosen Bunuh Suami, Terdakwa Ngotot Rusman Situngkir Korban Lakalantas

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sidang Dugaan Dosen Bunuh Suami, Terdakwa Ngotot Rusman Situngkir Korban Lakalantas

MEDAN / antara news.id

Ojahan Sinurat, SH, Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir mengaku kesal atas keterangan terdakwa yang juga istri korban, Dr. Tiromsi br Sitanggang pada sidang yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keterangan terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang berbelit-belit seolah membela diri bahwa ia tak terlibat dalam kasus ini. Terdakwa ngotot mengatakan almarhum suaminya Rusman Maralen Situngkir tewas akibat kecelakaan lalu lintas,” ujar Ojahan kepada wartawan.

Tambah Ojahan, terdakwa yang juga seorang dosen ini membantah keterangannya di BAP Kepolisian. “Anehnya, keterangan terdakwa kepada majelis hakim dengan keterangan di BAP Kepolisian berbeda dengan alasan saat di BAP di Kepolisian sangat kalut, padahal saat itu terdakwa didampingi dua kuasa hukumnya,” tambah Ojahan.

Keterangan terdakwa bahwa korban merupakan korban kecelakaan kurang tepat. Pasalnya, dari keterangan warga di sekitar lokasi saat itu tak ada tabrakan. Juga lokasi tersebut sangat ramai apalagi kejadiannya pada pagi hari.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Eti Astuti SH ini mendengarkan keterangan terdakwa.

Eti Astuti SH meminta terdakwa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. “Berikan keterangan yang sebenarnya agar bisa membantu anda di persidangan ini,” ujar Eti Astuti.

Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang selalu ngotot bahwa ia yakin almarhum suaminya merupakan korban kecelakaan lalu lintas. “Saya tak melihat dia ditabrak kereta atau mobil. Hanya saya lihat ia telungkup dengan kepala mengeluarkan darah hingga ke wajah,” ujarnya.

Lalu ia minta tolong kepada warga yang saat itu melintas dan membawa suaminya ke depan rumahnya. Kemudian ia bersama pria bernama Jul membawa Rusman Maralen Situngkir ke rumah sakit.

Tak lama kemudian, Rusman Maralen Situngkir menghembuskan nafas terakhir.

Ditanya Majelis Hakim bahwa terdakwa dan almarhum sudah lama pisah ranjang, terdakwa membantah dan mengatakan mereka masih satu rumah.

Baca Juga:  Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, Edukasi Narkoba GAMKI Goes To Campus

Alasannya sering tak tidur bersama dengan almarhum suaminya karena mengirit arus listrik. “Kami pisah tidur untuk menghemat listrik,” ujar terdakwa yang membuat pengunjung tertawa.

Pada sidang sebelumnya, saksi ahli pidana UMSU, Dr Alfi Sahari, SH, MHum menitik beratkan perkara dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga oknum dosen, Dr Tiromsi Sitanggang ke Pasal pembunuhan.

Saksi ahli lainnya, Dokter Forensik RS Bhayangkara Poldasu, dr Ismurizal, SpF dalam keterangannya mengungkap, kesimpulan penyebab kematian korban, diduga mati lemas karena pendarahan yang banyak di bagian kepala karena adanya dasar tengkorak yang pecah yang diakibatkan trauma benda tumpul atau benda-benda ya g permukaannya rata seperti, batu, kayu atau kepalan tangan.

Dan dr. Yonada K Sigalingging saksi lainnya menerangkan bahwa korban, Rusman Maralen Situngkir sudah dalam kondisi tewas/pasien Death on Arrival (DOA). Saksi juga melihat ada luka pada bagian dahi, bibir dan hidung.

“Waktu korban diantar menggunakan mobil diantar ke UGD saya sempat bertanya kepihak keluarga kenapa pasien ini, apa yang terjadi? Lalu saya periksa kesadarannya sudah tidak ada. Dipanggil juga tidak menyahut lalu saya periksa denyut nadi, tidak ditemukan denyut nadi. Denyut jantung juga sudah tidak ada. Setelah diperiksa korban dinyatakan meninggal dunia. Yang saya lihat ada luka robek sepertinya bukan karena benda tajam sekitar dahi, bibir dan hidung,” ungkapnya.

Dalam kasus ini polisi menetapkan seseorang menjadi DPO.

Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. *(Tim)*

 

*Keterangan Foto :* Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang saat sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Salah Seorang Personil Kantor Camat Aek Kuo Inisial S Berhasil Gagalkan Rencana Pemotongan THR Namun Berujung Ke Pemutasian
Giliran Victoria Chandra Bersinar, Juara Puteri Anak Sumut 2026 Siap ke Nasional
Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M Salim Sebagai Kepling
Rombongan Dit Intelkam Polda Sumut Hadiri Pernikahan Briptu Samuel Deopin Saragih dan Efri Elsridayani Purba
VIRAL Sepatu Robek: Bantuan Cepat Sabam Rajagukguk Hadirkan Haru di Samosir
Bonar Indonesia kukuhkan pimpinan Baru Sumut dan Medan ; Solid dukung Bobby Afif Nasution 2029 –2034 , wadah generasi muda prestasi.
Perumda Tirtanadi Terima Kunjungan Warga Perumahan Medan Permai, Komitmen Tingkatkan Layanan Dipertegas
M. Faisal B IRKH, MH Resmi Pimpin PAN Kota Medan Periode 2025–2030
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 06:34 WIB

Salah Seorang Personil Kantor Camat Aek Kuo Inisial S Berhasil Gagalkan Rencana Pemotongan THR Namun Berujung Ke Pemutasian

Senin, 4 Mei 2026 - 00:33 WIB

Giliran Victoria Chandra Bersinar, Juara Puteri Anak Sumut 2026 Siap ke Nasional

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M Salim Sebagai Kepling

Rabu, 29 April 2026 - 03:15 WIB

Rombongan Dit Intelkam Polda Sumut Hadiri Pernikahan Briptu Samuel Deopin Saragih dan Efri Elsridayani Purba

Selasa, 28 April 2026 - 05:08 WIB

VIRAL Sepatu Robek: Bantuan Cepat Sabam Rajagukguk Hadirkan Haru di Samosir

Berita Terbaru