Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Sinaksak, Amankan 6,49 Gram Barang Bukti

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Sinaksak, Amankan 6,49 Gram Barang Bukti

Simalungun/AntaraNews.id

Polres Simalungun, jajaran Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum mereka dengan penangkapan Yusup Efendi, seorang warga lokal, pada Rabu, 20 November 2024, di Jalan Sehat Lingkungan 7, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Penangkapan ini menandai salah satu keberhasilan terbaru dalam upaya kepolisian daerah dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi yang dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, AKP Henry Salamat Sirait, Kasat Narkoba Polres Simalungun, menyatakan bahwa penangkapan Yusup Efendi merupakan hasil kerjasama antara anggota polisi dan informasi dari masyarakat. Yusup, yang berusia 43 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap di kediamannya sendiri, di mana polisi menemukan berbagai barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan mencakup lima paket sabu dengan berat bruto 6,49 gram, sebuah ponsel Android merek Vivo, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok plastik yang dibuat dari pipet, alat press portable, dompet coklat, dan KTP milik Yusup. Penangkapan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari beberapa petugas yang berpengalaman, termasuk Ipda Sugeng Suratman dan Ipda Froom Pimpa Siahaan, yang memimpin tim dalam pengintaian dan penggerebekan.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan di rumah Yusup. Respons cepat tim Sat Narkoba Polres Simalungun, dibantu oleh Kepling setempat, menghasilkan penemuan narkotika tersebut di atas meja dalam kamar Yusup saat penggerebekan berlangsung. Selama interogasi, Yusup mengakui kepemilikan sabu dan mengatakan bahwa ia memperoleh narkotika dari seseorang bernama Azis, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh polisi.

Baca Juga:  3 Anak Dibawah Umur Ditikam, Pelaku Diduga Gangguan Mental

Kegiatan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun untuk memberantas narkoba, yang telah menjadi prioritas dalam agenda keamanan wilayah. Menurut AKP Sirait, operasi ini tidak hanya menghilangkan narkotika dari peredaran tetapi juga memberikan dampak positif terhadap keamanan dan ketertiban umum di Simalungun. “Kami akan terus meningkatkan operasi serupa untuk memastikan bahwa wilayah kami bebas dari narkoba,” ujar AKP Sirait.

Tersangka dan barang bukti segera dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Proses hukum yang akan dijalani Yusup Efendi diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi warga lain bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan dihadapi dengan tindakan tegas oleh kepolisian.

Penangkapan ini juga menegaskan peran serta masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian. Informasi dari warga setempat sangat vital dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku kejahatan narkotika, yang seringkali bersembunyi di balik kedok kegiatan normal sehari-hari. Polres Simalungun mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkoba.

Keberhasilan penangkapan Yusup Efendi menandai langkah signifikan dalam usaha Polres Simalungun dalam memperkuat kamtibmas dan menjaga wilayah hukumnya dari ancaman narkotika, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan akibat hukum dari penyalahgunaan narkotika. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Pemerintah: Memberantas Narkoba untuk Indonesia yang Lebih Baik
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
LP WAMI Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oleh HW Gold Dragon,Naik Tingkat Ke Penyidikan
Dinas Koperasi Langkat Kembali Diguncang Isu Pungli, Kabid UMKM Diduga Terlibat
Sarang Narkoba THM CDI Digerebek, Polisi Temukan Pil Exctacy
Polda Sumut Bakar Barak Narkoba, Loket Transaksi Dibongkar
Polres Tapsel Berhasil Tangkap Gindo Harahap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Komitmen Pemerintah: Memberantas Narkoba untuk Indonesia yang Lebih Baik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:53 WIB

LP WAMI Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oleh HW Gold Dragon,Naik Tingkat Ke Penyidikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 04:38 WIB

Dinas Koperasi Langkat Kembali Diguncang Isu Pungli, Kabid UMKM Diduga Terlibat

Berita Terbaru