Presiden Prabowo Subianto Akan Turun Tangan Selesaikan Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut

- Penulis

Minggu, 15 Juni 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

i

Oplus_16777216

Spread the love

Presiden Prabowo Subianto Akan Turun Tangan Selesaikan Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut

Jakarta, 14 Juni 2025 / antara news.id

Oplus_16777216

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dipastikan akan turun tangan langsung dalam menyelesaikan sengketa pemindahan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Aceh, namun kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Sabtu (14/6).
Ia menyatakan bahwa Presiden telah merespons cepat polemik tersebut dan mengambil alih proses penyelesaiannya secara langsung.

“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Presiden. Beliau menyampaikan bahwa akan menyelesaikan persoalan ini secara langsung, dan keputusan resmi akan diumumkan dalam waktu dekat,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan.

Keempat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, pulau-pulau tersebut kini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, masyarakat dan sejumlah tokoh Aceh mengklaim pulau-pulau itu secara historis, geografis, dan administratif merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Baca Juga:  Kuasai Sains Dan Teknologi Untuk Kejayaan Islam

Sengketa ini memicu penolakan luas di Aceh, termasuk dari unsur Pemerintah Daerah, DPR Aceh, hingga tokoh masyarakat. Bahkan, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyebutkan bahwa keputusan tersebut mengancam integritas wilayah Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Presiden Prabowo disebut akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri dan pemerintah daerah dari kedua provinsi, guna mencari solusi terbaik.
Menurut Prof Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad SH, MH , Presiden menargetkan agar polemik ini tidak berlarut-larut dan akan segera diambil langkah final pekan depan.

“Presiden ingin ada kejelasan hukum dan administratif yang adil dan bisa diterima semua pihak,” ujar Sufmi Dasco

Langkah Presiden ini diharapkan dapat meredam ketegangan antarwilayah dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kewenangan otonomi daerah, terutama yang bersifat kekhususan seperti Aceh. Keputusan resmi dari Presiden dijadwalkan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan ( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi cepat tanggap PTPN I , lanjutkan bantuan untuk korban banjir di Aceh
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang
Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar
PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaan
Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar
BREAKING NEWS: BRUTAL! Dua Warga Luat Unterudang Tertembak Panah, Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti PT Barapala Setelah Polisi Pergi
Pomparan Raja Sonakmalela Apresiasi atas kinerja Polres Tapanuli Utara Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka dalam Perkara Pelecehan Terhadap Anak 4,5 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:51 WIB

Aksi cepat tanggap PTPN I , lanjutkan bantuan untuk korban banjir di Aceh

Rabu, 26 November 2025 - 09:08 WIB

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

Selasa, 25 November 2025 - 11:58 WIB

Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar

Kamis, 20 November 2025 - 15:42 WIB

PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaan

Kamis, 20 November 2025 - 11:23 WIB

Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar

Berita Terbaru

Medan

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Kamis, 11 Des 2025 - 04:34 WIB