Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

Binjai/TVBerita.id

Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Dalam sidang terbaru, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan mengajukan Replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh pihak Polres Binjai pada Kamis 13 februari 2025 kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam replik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, yang dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.

 

Selain itu, kuasa hukum menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor. Fakta ini, menurut mereka, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya, yang dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.

 

Hal ini juga disampaikan oleh saksi pada sidang Senin 17 februari yang dihadirkan pihak  terlapor atas nama Khaidir SE yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, demikian  juga yang disampaikan saksi kedua atas nama Ade Nazli Putra  yang mengatakan setelah pembelian batu mustika tersebut tidak lah ada masalah, sehingga sangat mengejutkan mereka akan adanya laporan pengaduan dan penangkapan tersebut oleh Polres Binjai.

Baca Juga:  Razia Insidentil ke Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Sidikalang, Pastikan Kamar Hunian Zero Halinar

 

Diketahui menurut keterangan saksi terkait Pengembalian uang Khaidir SE, menyatakan bahwa Kiyai Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 Juta secara bertahap sebelum Pelaporan dari pihak Eni di Polres Binjai. Sehingga Saksi menilai bahwa hal itu menjadi kejanggalan di dalam persidangan.

 

“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, kuasa hukum Muhammad Amar.

 

Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

 

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian transparansi dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan keadilan. Muhammad Amar berharap melalui praperadilan ini, hakim dapat melihat dengan objektif dan memutuskan dengan adil serta berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar besok tanggal 18 februari 2025, di mana hakim akan mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon sebelum mengambil keputusan. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 RI Makin Meriah! Festival Karaoke Aero Brew Lahirkan Para Juara, Hadiah Puluhan Juta dan Giveaway Banjir
Anggota DPRD Deliserdang Dhanil Ginting Puji Pelayanan RSUD Amri Tambunan Sangat baik
PAN Medan Tegaskan Muhammad Azrai Bukan Lagi Kader . Dugaan Penipuan Bukan Urusan Partai
Menyambut HUT RI Yang Ke 81 Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Aek Kuo Gelar Beberapa Perlombaan Antar Sekolah Dasar
DIDUGA ADA AROMA BUSUK PENGANGKUTAN BIOSOLAR SUBSIDI DI DERMAGA RUKO–LEMBEH, APARAT DIMINTA TURUN TANGAN
Bupati Palas Didesak Copot Kades Gunung Malintang, Buntut dari Dugaan Keterlibatan Kasus Penganiayaan di Dusun Balaka
Dalam Rangka Memperingati HUT RI Yang Ke 81,UPT Pendidikan Kecamatan Aek Kuo Gelar Pekan Olahraga Tingkat Sekolah .
Diduga Akibat Kegiatan Tablik Akbar  Kepsek SDN 117866 Pernantian Meliburkan Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:52 WIB

HUT ke-81 RI Makin Meriah! Festival Karaoke Aero Brew Lahirkan Para Juara, Hadiah Puluhan Juta dan Giveaway Banjir

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:26 WIB

PAN Medan Tegaskan Muhammad Azrai Bukan Lagi Kader . Dugaan Penipuan Bukan Urusan Partai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Menyambut HUT RI Yang Ke 81 Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Aek Kuo Gelar Beberapa Perlombaan Antar Sekolah Dasar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:56 WIB

DIDUGA ADA AROMA BUSUK PENGANGKUTAN BIOSOLAR SUBSIDI DI DERMAGA RUKO–LEMBEH, APARAT DIMINTA TURUN TANGAN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Bupati Palas Didesak Copot Kades Gunung Malintang, Buntut dari Dugaan Keterlibatan Kasus Penganiayaan di Dusun Balaka

Berita Terbaru