DPP ADNI Minta Polda Sumut Proses Laporan Perampasan Hak Roni Uli Pasaribu Ditahan 120 Hari di Polres Madina

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

DPP ADNI Minta Polda Sumut Proses Laporan Perampasan Hak Roni Uli Pasaribu Ditahan 120 Hari di Polres Madina

MEDAN / antara news.id

Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) di bawah kepemimpinan Eka Putra Zakran SH, MH, meminta kepada pihah Polda Sumut di bawah kepemimpinan Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk tegak lurus dalam menangani laporan atas perampasan hak Roni Uli Pasaribu yang sudah di tahan selama 120 hari di Polres Mandailing Natal (Madina) dan tidak terbuktikan bersalah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan ini, Eka Putra Zakran SH, MH, meyayangkan adanya perampasan hak kemerdekaan oleh Kasat Reskrim Polres Madina dan penyidiknya yang terkesan memaksakan.

“Kemudian secara kode etik adanya upaya yang dilakukan meminta uang senilai 30 juta rupiah kepada Roni Uli Pasaribu oleh penyidik Sat Reskrim Polres Madina agar tidak ditetapkan sebagai tersangka, lalu penyidik juga meminta uang 60 juta kepada istri Roni Uli Pasaribu agar tidak di P21 kan,” bilang Epza sapaan akrab Ketum ADNI.

Kemudian dalam siaran persnya Senin (02/06/25) sore, Epza juga meminta Kapolda Sumut segera memanggil Kasat Reskrim dan jajaran penyidik Polres Madina yang telah menahan Roni Uli Pasaribu selama 120 hari lamanya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini demi di tegakkannya keadilan kepada klien kami, kami juga meminta pihak Polda Sumut tegak lurus tanpa ada pandang bulu,” ujar Epza.

Baca Juga:  Libur Nataru 2024/2025, PT KAI Siapkan 31 Lokomotif dan 73 Kereta Layani Penumpang

Respon Katim Kuasa Hukum Roni Uli Pasaribu

Secara terpisah Muhammad Sulaiman SH, selaku katim kuasa hukum Roni Uli Pasaribu yang juga bagian dari ADNI mengatakan kehadiran dirinya di Polda Sumut untuk mendampingi panggilan polisi atas laporan Roni Uli Pasaribu di Polda Sumut. Pada kesempatan ini kami juga menyerahkan bukti terkait perampasan kemerdekaan (hak-hak Roni Uli Pasaribu).

Pada kesempatan itu Muhammad Sulaiman SH, juga mengatakan sudah menyampaikan permohonannya kepada pihak Polda Sumut agar memberikan jalan titik terang keadilan kepada kliennya yang berniat baik menolong anak yatim namun di fitnah melakukan pencabulan.

“Jadi di mata masyarakat klien kami masih di pandang sebagai pelaku pencabulan yang tidak pernah di lakukannya. Dan tidak bisa di buktikan, jadi kami meminta pihak Polda Sumut tegak lurus,” ungkap Muhammad Sulaiman SH.

Respon Roni Uli Pasaribu yang Menjadi Tertuduh

Pada kesempatan ini Roni Uli Pasaribu juga menuntut keadilan dari Polda Sumut agar memberikan keadilan kepada dirinya karena sudah dituduh melakukan pencabulan.

“Saya meminta kepada Kapolda Sumut agar memberikan keadilan kepada saya karena saya sudah di tuduhkan melakukan pencabulan yang tidak pernah saya perbuat,” pinta Roni Uli Pasaribu. ( )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT. Smart Tbk Mengubah Limbah Kotoran Sapi Menjadi Pupuk Berkualitas, Demplot Semangka Buktikan Potensi Vermenkompos Tingkatkan Produktivitas Petani
Pelatihan Instruktur Madya DPD IMM Sumut Cetak Pemimpin Masa Depan
Diduga Kelangkaan Elfizi Subsidi 3 kg Hanyalah Siasat Untuk Merauk Keuntungan 
Ketua PW KAMMI Sumut Ajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Oleh Informasi Yang blBelum Terverifikasi Kebenarannya
Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah dan Ekonomi Sirkular
Milad Ke-2 Majelis Taklim Darul Ulum Kakenturan Perkuat Syiar Islam dan Pengembangan Bakat Generasi Muda
Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan
Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:44 WIB

PT. Smart Tbk Mengubah Limbah Kotoran Sapi Menjadi Pupuk Berkualitas, Demplot Semangka Buktikan Potensi Vermenkompos Tingkatkan Produktivitas Petani

Senin, 22 Juni 2026 - 13:37 WIB

Pelatihan Instruktur Madya DPD IMM Sumut Cetak Pemimpin Masa Depan

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:25 WIB

Diduga Kelangkaan Elfizi Subsidi 3 kg Hanyalah Siasat Untuk Merauk Keuntungan 

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:52 WIB

Ketua PW KAMMI Sumut Ajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Oleh Informasi Yang blBelum Terverifikasi Kebenarannya

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:13 WIB

Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah dan Ekonomi Sirkular

Berita Terbaru