POLRES TAPIN MEMGAMANKAN PELAKU PENIPUAN MAKELAR KASUS
Bogor/AntaraNews.id
Polres Tapin dalam rangka mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia, Satreskrim Polres Tapin terus melakukan Upaya penegakan hukum terhadap para pelaku Tindak Pidana yang menjadi Atensi Presiden Republik Indonesia dalam Program Asta Cita diantaranya Judi Konvensional, Judi Online, Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO, Penyelundupan barang Illegal, penyelahgunaan Pupuk Subsidi dan kejahatan lainnya yang merugikan Masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah langkah dan tahapan penyidikan secara normative dan prosedural terus dilaksanakan mempedomani aturan yang ada.
Dalam proses berjalan, terdapat pelaku tindak pidana lainnya yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan Pimpinan Polres Tapin (Kapolres dan Kasat Reskrim), melakukan tindakan penipuan terhadap keluarga tersangka Tindak Pidana yang sedang dilakukan penahanan di Polres Tapin dalam perkara Pupuk Sudsidi yg sedsng ditangani perkaranya oleh Satreskrim Polres Tapin.
Pelaku penipuan dengan mengatasnamakan Kasat Reskrim dan Kapolres Tapin memberikan iming-iming kepada keluarga tersangka yang sedang dilaksanakan penahanan akan dibebaskan bila memberikan sejumlah uang.
Keluarga tersangka yang tergiur mengirimkan uang sejumlah Rp. 60.000.000 rupiah dalam dua kali transfer yang peetaman Rp. 50.000.000., dan yang kedua sebesar Rp. 10.000.000., melalu rekening Bank BRI a.n SILVYANA ANJANI PUTRI. Kepada Pelaku yang mengatasnamakan Kasat Reskrim dan Kapolres Tapin dengan harapan keluarganya akan dibebaskan, namun setelah datang dan mengkonfirmasi ke Satreskrim Polres Tapin, keluarga tersangka baru menyadari bahwa ia baru saja menjadi Korban Penipuan Online oleh orang tidak dikenal.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tapin AKP. Zuhri Muhammad langsung membentuk Tim Gabungan (Tipidter dan Resmob) dan melakukan penyelidikan secara maksimal untuk mencari keberadaan pelaku.
10 hari berjalan kegiatan membuahkan hasil. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Pelaku berhasil diamankan dikediamannya.
Pelaku JK (40) berhasil diamankan dirumahnya di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan memainkan beberapa peran dengan Teknik komunikasi dan penyamaran suara. Dari pelaku diperoleh barang bukti berupa berbagai jenis Handphone, beberapa Akun rekening Mobile banking, dan sejumlah Kartu Seluler/Sim Card. Ujar Kasat Reskrim.
Hal ini menunjukan bahwa terdapat keseriusan Satreskrim Polres Tapin menindak para pelaku kejahatan yang meresahkan Masyarakat.
Kami terus melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang memudahkan terlaksananya kejahatan penipuan online. Tambah Zuhri Muhammad.
Kapolres Tapin AKBP. Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu. Saepudin menghimbau kepada Masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap adanya kasus penipuan online
Agar Masyarakat selalu berhati-hati dengan adanya kasus penipuan Online yang sering terjadi belakangan ini. terkhusus dalam hal penanganan perkara agar tidak mudah percaya dengan pihak luar, dan sebaiknya langsung datang untuk mengkonfirmasi ke Polres Tapin apabila ditemukan hal hal yang mencurigakan. Tutup kasi Humas. (Red)















