Polres Bireuen Berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyelewengan Gas LPG

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyelewengan Gas LPG

Bireuen/AntaraNews.id

Polres Bireuen melalui Init Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Metrologi legal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Masyarakat dan Penyelidikan lebih lanjut dari Tim Opsnal Sat Intelkam dan Tim Opsnal Satreskrim

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kanit Tipidter Ipda Mohd Faris Idris, S.Tr.K., M.H., mengatakan kronologis tindak pidana migas tersebut terjadi pada 10 November 2024 lalu di Toko UD Sazia Gas Desa Blang Keude Kecamatan Gandapura

” Dari hasil laporan Masyarakat, Tim Opsnal Sat Intelkam dan Tim Opnsal Sat Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut, ternyata betul ada tindak pidana terkait penyelewengan Gas LPG di Toko UD Sazia Gas Desa Blang Keude Kecamatan Gandapura, dimana saat itu sedang dilakukannya pemindahan Tabung Gas LPG 12 Kg, dari Truck

Baca Juga:  Rumah Sakit Methodist Medan Diduga Langgar Hak Azasi Manusia, Lima Nakes Gugat ke Pengadilan!

Truk Colt Diesel BK 8828 HA warna kuning dipindahkan ke Truk Colt Diesel Mitsubishi Fuso BL 8839 GB warna merah yang berlogo pertamina, ini diduga Gas LPG 13 Kg tersebut bukan dari tempat pengisian resmi pertamina SPBBE, kami langsung mengamankan Pelaku dan barang bukti ke Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku adalah S Bin MY (45) wiraswasta

Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen” Terang Ipda Faris Kamis 30 Januari 2025

Setelah pemeriksaan lengkap, Unit Tipidter melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I) ke jaksa penuntut umum (JPU) tindak pidana Migas dan atau tindak pidana perlindungan konsumen

Sebut Ipda Faris Palaku Melanggar pasal  62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU RI No.8 tahu. 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 UU RI no.2 tahun 1981 tentang metrologi legal. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.
*103 Orang Terjaring Razia BNN Kota Binjai dan Aparat Gabungan dari 3 Tempat*
Minta Poldasu Periksa dan Tangkap Dugaan Penggelapan 3,4 miliar di Yayasan Yapensa
Miliki Sabu, Pria Di Tanjung Morawa Diamankan Sat Resnarkoba
Sinergi dan respon cepat  , DPW A-PPI Sumut Apresiasi kinerja Kanit Reskrim Medan Area .
Maling Keparat Jarah Usaha Konveksi Sekjen A-PPI Sumut, 4 Mesin Gerinda Raib Digondol!
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan
Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Ahmad Anugrah Lubis Desak BNN Berantas Narkoba Di Sumut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:18 WIB

Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:13 WIB

*103 Orang Terjaring Razia BNN Kota Binjai dan Aparat Gabungan dari 3 Tempat*

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:23 WIB

Minta Poldasu Periksa dan Tangkap Dugaan Penggelapan 3,4 miliar di Yayasan Yapensa

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:57 WIB

Miliki Sabu, Pria Di Tanjung Morawa Diamankan Sat Resnarkoba

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:37 WIB

Sinergi dan respon cepat  , DPW A-PPI Sumut Apresiasi kinerja Kanit Reskrim Medan Area .

Berita Terbaru