Oknum Penyidik Polrestabes Medan Diduga Peras Pelapor Rp7 Juta: Kapolres Dianggap Lalai, Penegakan Etik Dipertanyakan

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Oknum Penyidik Polrestabes Medan Diduga Peras Pelapor Rp7 Juta: Kapolres Dianggap Lalai, Penegakan Etik Dipertanyakan

MEDAN / antara news.id

Dugaan praktik pemerasan oleh oknum penyidik Polrestabes Medan kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang warga Medan berinisial WS mengaku telah dimintai uang sebesar Rp7 juta oleh penyidik bernama Surya Darma dengan dalih agar laporannya segera diproses. Meski telah dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, hingga kini Kapolrestabes Medan belum mengambil langkah tegas terhadap anak buahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

WS melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Medan kurang lebih satu tahun lama nya. namun belum juga mendapat kepastian hukum. Dalam keterangannya kepada awak media pada 17 April 2025, WS menyebut telah menyerahkan uang Rp7 juta kepada penyidik Surya Darma dengan harapan kasusnya segera diproses.

“Uang itu saya serahkan sebelum Lebaran, katanya biar laporan cepat diproses,” ujar WS.

Penyidik bernama Surya Darma mengakui kepada wartawan bahwa ia memang menerima uang tersebut. Menurutnya, uang itu digunakan sebagai biaya operasional penyelidikan. Anehnya, Surya Darma tidak menyangkal maupun menyesali perbuatannya, bahkan secara terang-terangan menyebut siap mengembalikan uang WS, tetapi dengan syarat bertemu Kanit terlebih dahulu.

Kanit Resmob, Iptu Rijal, yang ditemui di hari yang sama, juga mengakui keterlibatan tersebut. Ia menyatakan bersedia mengganti uang tersebut, namun mengingatkan agar WS dan media tidak “berkoar-koar”.

“Kalau ini dilanjutkan, yang memberi dan menerima bisa kena. Tapi ya udah, nanti saya ganti. Misalnya empat juta dulu, sisanya menyusul,” ujar Iptu Rijal.

Pertemuan dan pengakuan tersebut berlangsung di ruang penyidik Polrestabes Medan pada 17 April 2025. Di hadapan awak media dan Kanit, Surya Darma mengembalikan uang Rp4 juta kepada WS, dengan janji sisa uang akan disusul kemudian.

Baca Juga:  Krisis Perlindungan Anak Dalam Sistem Hukum Pidana: Sebuah Renungan

Modus pemerasan berkedok percepatan proses hukum bukan hal baru. Namun, yang menjadi sorotan adalah kelonggaran sistem pengawasan internal di tubuh Polrestabes Medan. Lemahnya kontrol dari pimpinan, dalam hal ini Kapolrestabes Medan, diduga menjadi penyebab utama praktik seperti ini masih terjadi.

Menurut Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan terkait jabatan, dapat dikenakan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Secara etik, tindakan ini melanggar Kode Etik Profesi Polri. Kapolrestabes Medan seharusnya menindak tegas oknum penyidik dan Kanit yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Medan belum memberikan pernyataan resmi maupun tindakan konkret terhadap kasus ini. Ketidakhadiran sikap tegas dari pucuk pimpinan memunculkan kecurigaan publik bahwa budaya impunitas masih mengakar kuat.

Keterbukaan dan transparansi dalam penegakan hukum adalah pondasi utama kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Jika dugaan pemerasan ini dibiarkan tanpa sanksi, bukan hanya nama baik institusi yang tercoreng, tapi keadilan bagi masyarakat pun terancam. Kini, bola panas berada di tangan Kapolrestabes Medan: akan bertindak, atau membiarkan kebobrokan tumbuh semakin dalam?

Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp Kapolrestabes Medan belum menjawab,” sampai berita ini ditayangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara Memberikan SK Kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kab. Simalungun
Papan Identitas Proyek Drainase Rp1 Miliar di Deli Serdang Dinilai Belum Lengkap dan Belum Penuhi Standar SOP Transparansi
Akibat Warga Desa Aek Korsik Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan,Kegiatan Pemerimaan TBS Luar Tak Kunjung Kembali Normal
Diam Seribu Bahasa! SDAMBK Deli Serdang Bungkam Disoal Pemenang Proyek, Diduga Lindungi Pemborong Nakal
Kegiatan Sosperda Robi Barus S.E M.A.P Dihadiri Warga dengan Antusias
PP59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah
PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik Lakukan Rutinitas Perbaikan Ruas Jalan Utama Aek Korsik Mengarah Padang Halaban
Mediasi Pasca Blokade Jalan Oleh Warga Aek Korsik Terhadap Truk Tangki Cpo PT.Torganda Tidak Membuahkan Hasil
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:31 WIB

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara Memberikan SK Kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kab. Simalungun

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Papan Identitas Proyek Drainase Rp1 Miliar di Deli Serdang Dinilai Belum Lengkap dan Belum Penuhi Standar SOP Transparansi

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:48 WIB

Akibat Warga Desa Aek Korsik Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan,Kegiatan Pemerimaan TBS Luar Tak Kunjung Kembali Normal

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:14 WIB

Diam Seribu Bahasa! SDAMBK Deli Serdang Bungkam Disoal Pemenang Proyek, Diduga Lindungi Pemborong Nakal

Senin, 20 Juli 2026 - 05:09 WIB

Kegiatan Sosperda Robi Barus S.E M.A.P Dihadiri Warga dengan Antusias

Berita Terbaru