LBH Pemuda Karya Nasional Laporkan Penyebar Konten Tanpa Izin ke Polda Sumut

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

LBH Pemuda Karya Nasional Laporkan Penyebar Konten Tanpa Izin ke Polda Sumut

Medan / antara news.id

Setelah Oknum Mantan Kepala BNNK Pematang Siantar dan Oknum Pegawai P3K RSU Pirngadi, PKN Maju Jaya Abadi melalui Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Karya Nasional juga melaporkan Robby Herpani, Roise Feri Simamora dan Mario Geraldi Purba ke Polda Sumut. Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan Merek Logo Pemuda Karya Nasional tanpa izin dari pemilik, sementara merek tersebut telah sah digunakan PKN Maju Jaya Abadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Sekum DPP PKN Maju Jaya Abadi Jordan Sitepu, SH menerangkan bahwa akan terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang menggunakan Pemuda Karya Nasional, Logo Pemuda Karya Nasional, Loreng Pemuda Karya Nasional dan Mars Pemuda Karya Nasional tanpa izin dari pemilik atau tidak bergabung dalam PKN Maju Jaya Abadi yang dikomandoi Ketua Umum Maruli Aner Siagian.

Diketahui berdasarkan fakta di media sosial ataupun berita yang berseliweran, ketiga oknum tersebut sering membagikan ucapan ataupun kalimat-kalimat yang didalamnya menggunakan logo Pemuda Karya Nasional tanpa izin. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan PKN Maju Jaya Abadi sebagai pengguna sah.

Baca Juga:  Tak Jauh dari Polsek Medan Labuhan, Begal Beraksi Brutal di Marelan: Korban Dibacok!

Salah satu kuasa hukum PKN Maju Jaya Abadi Hardian Maulana Putra, SH menyatakan sudah seharusnya oknum-oknum ini tidak menggunakan hak orang lain. Hal ini diperkuat sebagaimana sebelumnya pernah dikeluarkannya larangan penggunaan logo Pemuda Karya Nasional bagi siapapun tanpa izin. Larangan tersebut telah dikirimkan ke Polda Sumatera Utara, Polda Riau dan Polda Kepulauan Riau. Lanjut Hardian, ancaman bagi terlapor adalah pidana penjara 4-5 tahun dan denda Rp. 2.000.000.000, (Dua Milyar Rupiah).

Disisi lain, Ketua Harian DPD I PKN Maju Jaya Abadi Provinsi Sumatera Utara Putra Khan menyatakan kepada awak media bahwa larangan ini berlaku bagi siapapun kecuali pengurus dan kader PKN Maju Jaya Abadi dibawah kepemimpinan Ketua Umum Maruli Aner Siagian, ujar Putra Khan kepada wartawan Kamis (4/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil
Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu
Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bitung Hadir di Kecamatan Aertembaga
Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil

Selasa, 29 September 2026 - 04:06 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

Rabu, 23 September 2026 - 10:06 WIB

Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Berita Terbaru