Kejaksaan Keliru , Kebijakan tidak bisa di kriminalisasi Tom Lembong tidak bisa dipidana , ungkap pakar pidana

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kejaksaan Keliru , Kebijakan tidak bisa di kriminalisasi Tom Lembong tidak bisa dipidana , ungkap pakar pidana

Antara news.id

Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar menilai, Kejaksaan Agung keliru menetapkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika alasannya kejaksaan menerapkan dan menangkap Tom Lembong itu karena kebijakannya, ya karena memberikan perizinan atau kebijakan mengenai apa dan sebagainya ya, maka menurut saya Kejaksaan ini keliru, karena apa, karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” demikian Abdul Fikar merespons penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula, Rabu (30/10/2024).

“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan gitu, kebijakan itu adalah konsekuensi dari satu jabatan gitu, ya kalau ini terus berlanjut, seperti ini bekas menteri, bekas Dirjen iya, karena kebijakannya kemudian dipidanakan orang nggak kan lagi mau jadi pejabat publik,” sambungnya, menegaskan.

Menurut Abdul Fikar, kasus yang dihadapi Tom Lembong harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Saya kira ini pelajaran yang menarik ke depan, itu enggak bisa sembarangan kejaksaan menetapkan orang, apa bekas pejabat publik itu ya karena kebijakannya, kemudian dia kriminalkan atau dipidanakan,” ujar Abdul Fikar.

Baca Juga:  Kalapas Kelas I Medan Pantau Langsung Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham 2024*

“Kecuali, nah ada kecualinya, memang kecuali bisa dibuktikan bahwa dari kebijakannya itu dia mendapatkan sesuatu, mendapatkan uang umpamanya atau materi lain, ya nah itu kan jelas artinya kebijakan itu didasari oleh motif yang lain, ekonomi motif untuk mencari uang dan sebagainya,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka kasus impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar mengatakan, perbuatan yang dilakukan Tom Lembong diduga merugikan negara Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula.

“Kasus posisi dalam perkara ini yaitu, pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula,” kata Harli.

“Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” imbuhnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyongsong Indonesia Emas 2045 , Ketua DPW APPI Sumut sampaikan pesan kebangsaan di HUT RI Ke-81
DPP FROMPER: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Hukum yang Memanusiakan Manusia
Praktisi Hukum Desak Kapolrestabes Medan Usut Tuntas Tewasnya Istri Polisi di Helvetia
Tak Berkutik! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Audio yang Diterima Media Bongkar Intimidasi: LSM & Pers Diancam karena Usut Batu Bara Ilegal LKA
Bawa 9,36 Gram Sabu, BS Tak Berkutik Saat Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
LSM KCBI Gebrak Kartel DO Aspal PT Tubaba & PT LKA Dilindungi? Ratusan Truk Lolos!
Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Amankan Sopyan Alias Ucok Rbt Bandar Judi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Menyongsong Indonesia Emas 2045 , Ketua DPW APPI Sumut sampaikan pesan kebangsaan di HUT RI Ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:52 WIB

DPP FROMPER: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Hukum yang Memanusiakan Manusia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Praktisi Hukum Desak Kapolrestabes Medan Usut Tuntas Tewasnya Istri Polisi di Helvetia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Tak Berkutik! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Audio yang Diterima Media Bongkar Intimidasi: LSM & Pers Diancam karena Usut Batu Bara Ilegal LKA

Berita Terbaru