Istri di Sergai Harap Keadilan, Suami Diduga Dipaksa Akui Sabu Milik Pengedar

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Istri di Sergai Harap Keadilan, Suami Diduga Dipaksa Akui Sabu Milik Pengedar

Sergai / antara news.id

F.S, ibu rumah tangga berusia 24 tahun asal Dusun IV Genting, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, menyuarakan harapannya agar keadilan ditegakkan untuk suaminya, B.S, yang kini ditahan oleh Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut. B.S diduga dipaksa mengakui kepemilikan sabu yang menurut pengakuannya adalah milik orang lain berinisial H, yang berhasil kabur saat penggerebekan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian itu berlangsung pada 20 Februari 2025 di sebuah gubuk yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. B.S mengaku kepada wartawan bahwa ia datang ke lokasi hanya untuk membeli sabu seharga Rp100.000. Saat itu, ia mendapati lima orang di lokasi, termasuk inisial H yang disebut sebagai pengedar. Namun, penggerebekan tiba-tiba oleh enam anggota polisi yang datang berboncengan dengan tiga sepeda motor membuat empat orang berhasil melarikan diri, termasuk H, sedangkan B.S ditangkap di tempat.

Baca Juga:  Kapolres Binjai mendengar kan keluhan masyarakat melalui Jumat curhat 

“Polisi datang mendadak. Saya tertangkap, yang lain lari. Di lantai gubuk ditemukan sabu, uang saya, dan handphone,” ujar B.S kepada media Liputan4.com pada 24 April 2025.

B.S kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.TAP/39/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1).

F.S menyatakan kecewa karena hingga kini, pihak kepolisian belum menangkap H yang disebut sebagai pemilik sabu tersebut. Ia berharap polisi tidak tebang pilih dan menindaklanjuti informasi yang sudah disampaikan.

“Suami saya cuma bawa uang seratus ribu untuk beli, bukan pemilik. Tapi dia yang ditahan, sementara H bebas. Saya mohon aparat tangkap juga H agar hukum benar-benar ditegakkan,” tutur F.S.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satnarkoba Polres Tebing Tinggi belum memberikan pernyataan resmi, meski kasus ini sudah beberapa kali diberitakan di media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Intervensi Dan Kecurangan Pemilihan Kepling IX PB Bengkel, Camat Diduga Ingin Lantik Orang Titipannya
Polres Bitung Dukung Rakor Lintas Sektoral, Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan
Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur “Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan
Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.
Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.
Diduga, Skandal BBM Bio Solar di Bitung: Mafia BBM Dituding Libatkan Oknum Kebal Hukum
Sebagai Warga Negara Kita Bertanggungjawab Jaga Persatuan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Intervensi Dan Kecurangan Pemilihan Kepling IX PB Bengkel, Camat Diduga Ingin Lantik Orang Titipannya

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:11 WIB

Polres Bitung Dukung Rakor Lintas Sektoral, Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:53 WIB

Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:32 WIB

Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur “Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:43 WIB

Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.

Berita Terbaru