Hari Pers Nasional, Ketua DPW, A-PPI Sumut Radev Bersuara Media Tidak Boleh Dibungkam.

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Spread the love

Hari Pers Nasional, Ketua DPW, A-PPI Sumut Radev  Bersuara  Media Tidak Boleh Dibungkam.

Medan/AntaraNews.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari Pers Nasional jatuh pada Minggu (9/2). Reportase, baik yang bersifat jurnalisme sumber utama untuk mendapat informasi.

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan

sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang ungkap ketua  A-PPI (Radef).

Akhir akhir ini kegiatan reportase dan keselamatan para jurnalis sering dilecehkan seperti sebelumnya dalam cuplikan video yang baru baru ini yang tersebar luas sabtu (1/2/2025) Menteri Yandri Susanto menyebut adanya wartawan bodrex yang kerjanya menakut-nakuti kepala desa “Mereka mutar itu, hari ini ke kepala desa ini minta satu juta jadi kalau tiga ratus desa tiga ratus juta kalah tuh gaji Kemendes, gaji menteri”,. Ujar Yandri Susanto sambil tertawa.

Baca Juga:  Copot Kepsek SMAN 1 Namorambe Anna Simanjuntak, Didemo Puluhan Guru Karena Berikan Contoh Buruk

dalam vidio yang beredar tersebut dapat dinilai bahwa kurang etis rasanya hal itu diungkapkan untuk ‘sekelas’ Kementerian.

Wartawan sebagai sebuah profesi harus mempunyai kompetensi yang didapat melalui pelatihan singkat, pendidikan singkat atau formal. Dengan pelatihan tersebut wartawan memiliki keahlian. Wartawan bekerja tidak semata-mata karena profesinya namun juga memiliki tanggung jawab terhadap karya jurnalistiknya.

Adapun jaminan kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Lebih lanjut,setelah amandemen muncul Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 memuat bunyi yang dapat menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia.

Selamat hari PERS SEINDONESIA.

A-PPI  (Asosiasi  pers pewarta Indonesia)  Maju jaya…. Jaya… Jaya….!!!!!!. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik Lakukan Rutinitas Perbaikan Ruas Jalan Utama Aek Korsik Mengarah Padang Halaban
Mediasi Pasca Blokade Jalan Oleh Warga Aek Korsik Terhadap Truk Tangki Cpo PT.Torganda Tidak Membuahkan Hasil
Masyarakat Palas Resah, Oknum Mengaku Aktivis Buat Narasi Fitnah
Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei
Masyarakat Kab. Asahan Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka
Partai Buruh Sumut Tetapkan Yetti Dumasari Plt Bendahara, Partai Buruh Tak Kekurangan Kader
K.H. ZULFIKAR HAJAR ,Lc Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Sumatera Utara Untuk Memperkua Tali Persaudaraan Baik Suku Dan Agama
Momen HUT 80 Tahun Kab. Deli Serdang dan Bhayangkara, Bupati Hadiahkan Fery Kusnadi Penghargaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:16 WIB

PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik Lakukan Rutinitas Perbaikan Ruas Jalan Utama Aek Korsik Mengarah Padang Halaban

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:12 WIB

Mediasi Pasca Blokade Jalan Oleh Warga Aek Korsik Terhadap Truk Tangki Cpo PT.Torganda Tidak Membuahkan Hasil

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:17 WIB

Masyarakat Palas Resah, Oknum Mengaku Aktivis Buat Narasi Fitnah

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:11 WIB

Masyarakat Kab. Asahan Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka

Berita Terbaru