Doris Fenita br Marpaung Meminta Keadilan Dari Polrestabes Medan.

- Penulis

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Doris Fenita br Marpaung Meminta Keadilan Dari Polrestabes Medan.

Medan/AntaraNews.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka kepada Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurinta br Nababan pada 6 Januari 2025 lalu.

Disertai dengan surat penjemputan terhadap ketiga tersangka dibulan februari.

Tetapi sampai berita ini diterbitkan ketiga tersangka belum juga berhasil diamankan oleh Polrestabes Medan.

Doris Fenita br Marpaung merasa dirinya di dzolimi pihak kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan nya kepada awak media di salah satu warung kopi jl. HM said, kamis 27 /03/2025.

Kasus saling lapor ini bermula pada tahun 2023 silam, dirinya juga dilaporkan oleh Erika br Siringoringo di Polsek Medan Area.

Kemudian ia telah menjalani proses hukum sampai ke Persidangan dengan kooperatif.

Berbeda dengan perkara Erika br Siringoringo yang juga dilaporkan oleh Doris Fenita di Polrestabes Medan yang hanya berjarak 1 hari saja dari dirinya dilaporkan oleh tersangka belum juga naik sampai ke tahap 2.

Perihal ini membuat dirinya merasa tidak mendapatkan keadilan dari institusi Kepolisian Polrestabes Medan.

“Masa tingkat Polsek bisa dengan cepat untuk memproses laporan sedang kan Polrestabes Medan sampai sekarang juga belum bisa melakukan apa apa dengan waktu yang sama”,

Pihak keluarga Doris angkat bicara tentang ketidak profesionalan penyidik Polrestabes Medan.

Diduga penyidik dan unit luar sengaja memperlambat penjemputan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurinta br Nababan.

“Ada apa kami tidak tau dengan penyidik dan Polrestabes Medan, terang nya kepada awak media”,

Penyidik sudah beberapa kali memanggil ketiga tersangka untuk dimintai keterangan nya.

Tetapi para tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut, mulai dari 2 kali panggilan sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka.

Seharusnya Penyidik Polrestabes bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka untuk tidak memperlambat proses hukum nya.

Baca Juga:  Konten kreator terlibat perselisihan di RSUD Pirngadi Medan, dilaporkan ke Polda Sumut.

pasal yang dilaporkan 170 jo 351, yang menurut pandangan hukum tersangka dapat dijemput paksa dan ditahan.

Tetapi hal tersebut tidak terlaksana dan diduga terkesan diperlambat oleh penyidik.

Dengan jelas kuasa hukum  Erika br Siringoringo diduga telah menghalang halangi proses penyidikan kepolisian.

Tentu hal tersebut melanggar pasal 221 KUHP.

Pasalnya sebagai kuasa hukum mereka tidak mengarahkan dan menghimbau kepada para tersangka yang sebagai kliennya untuk bisa kooperatif terhadap panggilan kepolisian.

Lanjut, Arini Ruth Yuni br Siringoringo diketahui sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan.

Dan mereka bisa saja segera melayangkan surat panggilan atau mengeluarkan keterangan DPO kepada ketiga tersangka  tetapi itu juga tidak dilakukan penyidik, ungkap pihak keluarga Doris.

Ditempat terpisah awak media mencoba untuk mengkonfirmasi penyidik Polrestabes Medan mempertanyakan sejauh mana proses laporan dari Doris” benar kami sudah mengeluarkan surat penjemputan kepada ketiga tersangka, tetapi kami masih membutuhkan waktu untuk melakukan penjemputan” terang penyidik.

Penyidik juga mengatakan kalau sebelumnya kuasa hukum tersangka sudah melayangkan surat kepadanya meminta untuk menunda proses penyidikan kepada para tersangka, tetapi kami tidak bisa menunggu terlalu lama dan sampai sekarang mereka juga tidak bisa membawa atau mendampingi klien mereka ke Polrestabes untuk diperiksa sebagai tersangka, Jelas nya.

Untuk itu Doris Fenita br Marpaung meminta keadilan kepada bapak Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo, dan bapak Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Febrianto segera memerintahkan jajarannya untuk memproses atau mengawal kasus ini dengan segera.

“Saya sebagai korban penganiayaan, saya sangat berharap bisa mendapatkan keadilan karena sudah terlalu lama saya menunggu keadilan”.

Saya meminta dan berharap kepada bapak Kapolrestabes Medan  Kombes Gideon Arif Setiawan segera mengatensikan perkara saya ini dengan segera kepada para jajarannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM . Giliran Gadis Muda Cantik dan pemasok Tak Berkutik
Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang. Warga Minta Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan
Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .
Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku Dengan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Belum Juga Turun Ke Lokasi Galian C Ilegal, Kadis Perindag ESDM Sumut Lawan Instruksi Gubsu Bobby
APPI Sumut apresiasi langkah tegas Polda Sumut berhentikan tidak dengan hormat anggota Polisi yang terlibat dengan narkoba .
Viral !! Mantan Kanit Narkoba malah pakai  ‘ POD getar ‘ diduga mengandung zat narkotika bersama wanita di tempat umum .
Kuasa Hukum Tiga Tersangka Ajukan Permohonan RDP ke DPRD Palas, Untuk Mengundang PT. BARAPALA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:14 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM . Giliran Gadis Muda Cantik dan pemasok Tak Berkutik

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:31 WIB

Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang. Warga Minta Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:47 WIB

Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:06 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku Dengan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:43 WIB

Belum Juga Turun Ke Lokasi Galian C Ilegal, Kadis Perindag ESDM Sumut Lawan Instruksi Gubsu Bobby

Berita Terbaru

TNI/Polri

Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:55 WIB