BANTAHAN YORI HARUN SOAL DUGAAN INTIMIDASI WARTAWAN, KRONOLOGI VERSI WARTAWAN JADI SOROTAN

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BITUNG, SULAWESI UTARA, Antara-News.id  —  Pernyataan Yori Harun yang dimuat Media Liputan24.com terkait dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan MediaPresisi.id mendapat bantahan dari pihak wartawan. Dalam pemberitaan tersebut, Yori Harun disebut mengaku tidak melakukan intimidasi, melainkan mendatangi wartawan untuk melakukan klarifikasi. Namun, menurut keterangan wartawan yang bersangkutan, kedatangan Yori Harun justru berlangsung dengan cara yang dinilai arogan hingga menimbulkan ketegangan di lokasi. Karena terdapat perbedaan keterangan antara kedua pihak, seluruh kejadian tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti, saksi, rekaman video, serta keterangan masing-masing pihak.

Menurut kronologi yang disampaikan wartawan, dirinya sebelumnya menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan pemantauan dan peliputan di kawasan Dermaga Penyeberangan Ruko–Lembeh, Kota Bitung. Pemantauan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas BBM jenis solar yang disebut diturunkan dari perahu taksi milik Yori Harun, kemudian dimuat ke sebuah kendaraan Gran Max warna hitam dengan ciri warna kuning. Wartawan menyatakan kegiatan tersebut dipantau dalam rangka tugas jurnalistik dan kemudian menjadi alasan dirinya melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkaitan.

Dalam kronologi tersebut, wartawan mengaku kemudian berhadapan dengan Yori Harun. Wartawan menyebut dirinya sempat sontak kaget karena sikap Yori Harun dinilai arogan dan seolah-olah hendak mengajaknya berkelahi. Menurut keterangan wartawan, situasi kemudian semakin ramai setelah istri Yori Harun ikut turun dari kendaraan dan orang tua Yori Harun juga disebut ikut berada di lokasi. Wartawan menyatakan pihak keluarga Yori Harun sempat merekam kejadian tersebut dan terdapat teriakan yang mempertanyakan statusnya sebagai wartawan. Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan versi wartawan dan perlu dikonfirmasi kepada Yori Harun, istrinya, serta anggota keluarganya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wartawan juga menyampaikan bahwa banyak masyarakat disebut menyaksikan kejadian tersebut. Dalam situasi itu, Yori Harun disebut berkata, “Kenapa ngana viral kan saya?” Wartawan kemudian menjawab dengan mempertanyakan alasan dirinya dilarang melakukan peliputan jurnalistik di kawasan Dermaga Penyeberangan Ruko–Lembeh, terutama ketika dirinya sedang memantau dugaan aktivitas BBM solar yang disebut berasal dari perahu taksi milik Yori Harun dan kemudian dimuat ke kendaraan Gran Max hitam. Menurut wartawan, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya meminta klarifikasi atas informasi yang sedang diliput, bukan untuk melakukan tindakan di luar tugas jurnalistik.

Kronologi berlanjut ketika Yori Harun disebut memanggil istrinya dan orang tuanya untuk masuk ke dalam mobil. Setelah itu, menurut keterangan wartawan, Yori Harun sempat menelepon seseorang yang disebut sebagai anggota, namun wartawan mengaku tidak mengetahui anggota tersebut berasal dari institusi mana. Dalam percakapan telepon itu, Yori Harun disebut mengatakan bahwa wartawan tersebut berada di sebuah warung kopi di kawasan Taman Kesatuan Bangsa, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Keterangan mengenai siapa yang ditelepon dan apa tujuan komunikasi tersebut juga perlu diverifikasi oleh aparat agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Tidak berhenti sampai di situ, wartawan mengaku mendapat teriakan dari seorang anak perempuan yang berada di dalam kendaraan warna putih merek Ayla. Menurut keterangan wartawan, perempuan tersebut berteriak dengan menyebut wartawan “bodok” dan mempertanyakan, “Bodok ngana?” Selain itu, orang tua Yori Harun juga disebut mengucapkan perkataan “tunggu ngana”, yang menurut wartawan dirasakan sebagai bentuk tekanan terhadap dirinya. Pihak wartawan menilai rangkaian perkataan dan tindakan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk menentukan apakah terdapat unsur ancaman, intimidasi, penghinaan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Dari sisi hukum pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku. Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers dan hak pers mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar yang perlu dipertimbangkan aparat apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik secara melawan hukum.

Selain UU Pers, Indonesia sejak 2 Januari 2026 telah memberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai KUHP nasional yang menggantikan ketentuan pidana lama. Pasal 448 KUHP baru, antara lain, mengatur perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; sementara Pasal 449 mengatur sejumlah bentuk ancaman kekerasan. Penerapan pasal tertentu dalam perkara ini tentu bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pidananya. Demikian pula mengenai KUHAP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981, sehingga proses hukum atas peristiwa yang terjadi saat ini harus mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku.

Sementara itu, pimpinan MediaPresisi.id menegaskan meminta TNI-POLRI mengusut secara tuntas dugaan tindakan yang dinilai telah mengganggu dan mengintimidasi wartawan ketika menjalankan tugas serta fungsi pokok jurnalistik. Pihak MediaPresisi.id juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk Yori Harun, istrinya, orang tua Yori Harun, anak perempuan yang disebut berada di dalam mobil Ayla, serta saksi-saksi masyarakat yang berada di lokasi, dimintai keterangan secara proporsional. Terkait pemberitaan tandingan yang dimuat Media Liputan24.com, pihak MediaPresisi.id meminta Dewan Pers memeriksa pemberitaan tersebut apabila dinilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Bukan untuk menghukum seseorang berdasarkan pemberitaan sepihak, melainkan agar Dewan Pers menilai apakah proses pemberitaan telah memenuhi prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kode etik jurnalistik. Pada akhirnya, perbedaan versi antara Yori Harun dan wartawan harus diuji melalui mekanisme hukum dan jurnalistik yang berlaku, sehingga kebenaran materiil serta hak kemerdekaan pers dapat ditempatkan secara adil.

Baca Juga:  Tak Mesti Jadi Pejabat Untuk Menolong Orang

Penulis : Divisi intelejen nasional

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

A-PPI Sumut menyampaikan peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat .
Rumah Sakit Methodist Medan Diduga Langgar Hak Azasi Manusia, Lima Nakes Gugat ke Pengadilan!
Tuan Rondahaim Saragih Pantas Menjadi Pahlawan Nasional Asal Sumut
Pers Memainkan Peran Krusial Dalam Pergerakan Nasional Indonesia
Guncangan Besar di Dunia Cellular! Pedagang Pulsa Menjerit, Kebijakan Provider Diduga Ancam Jutaan Mata Pencaharian
PT. WPM Hadir di Tengah -tengah Masyarakat
DPW APPI Sumut dan LSM Gempur Jenguk dan Berikan Bantuan Kepada Anak Penderita Penyakit Hicprung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:47 WIB

BANTAHAN YORI HARUN SOAL DUGAAN INTIMIDASI WARTAWAN, KRONOLOGI VERSI WARTAWAN JADI SOROTAN

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:10 WIB

Senin, 30 Juni 2025 - 12:25 WIB

A-PPI Sumut menyampaikan peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat .

Senin, 30 Juni 2025 - 05:03 WIB

Rumah Sakit Methodist Medan Diduga Langgar Hak Azasi Manusia, Lima Nakes Gugat ke Pengadilan!

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:54 WIB

Tuan Rondahaim Saragih Pantas Menjadi Pahlawan Nasional Asal Sumut

Berita Terbaru