Polda Sumut Tangkap Wanita Warga Padang Bulan Promosikan 5 Situs Judi Online

- Penulis

Sabtu, 2 November 2024 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Polda Sumut Tangkap Wanita Warga Padang Bulan Promosikan 5 Situs Judi Online

Medan, / Antara news.id

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menindaklanjuti instruksi Presiden dan Kapolri tentang penindakan dan pemberantasan maraknya judi online (judol).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya menangkap seorang pelaku berinisial HM wanita warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, terlibat tindak pidana judi online.

Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku HM ditangkap karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.

“Ada lima situs judi online diantara WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” katanya, Sabtu (2/10)

Hadi menerangkan, pelaku dichat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.

Baca Juga:  Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda 

“Dalam praktik perjudian online pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya,” terangnya terhadap pelaku sudah ditshan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut.

“Atas perbuatannya dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Tak Jauh dari Polsek Medan Labuhan, Begal Beraksi Brutal di Marelan: Korban Dibacok, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Aparat
Tak Jauh dari Polsek Medan Labuhan, Begal Beraksi Brutal di Marelan: Korban Dibacok!
Dinyatakan Dalam Kondisi Sehat, SH Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Dibawa Ke Lapas Kelas IIA Binjai
Datang Dari Dairi Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Minta Para DPO Ditangkap
GS Korban fitnah , tuduhan sebagai bandar Narkoba di Jermal XV sesat dan tidak berdasar
Polres Binjai Tangkap Pelaku Penikaman Di Jalan Ikan Arwana Dataran Tinggi Binjai Timur
Disuruh makan T*i dan di siram air kencing , korban penganiayaan dan penyekapan meminta keadilan dari kepolisian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:20 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 00:32 WIB

Tak Jauh dari Polsek Medan Labuhan, Begal Beraksi Brutal di Marelan: Korban Dibacok, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Aparat

Rabu, 15 April 2026 - 15:50 WIB

Tak Jauh dari Polsek Medan Labuhan, Begal Beraksi Brutal di Marelan: Korban Dibacok!

Selasa, 7 April 2026 - 08:21 WIB

Dinyatakan Dalam Kondisi Sehat, SH Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Dibawa Ke Lapas Kelas IIA Binjai

Senin, 6 April 2026 - 10:43 WIB

Datang Dari Dairi Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Minta Para DPO Ditangkap

Berita Terbaru