Jaksa Kabur, Janjikan Sidang Pengadilan Negeri lahat. jaksa Empat Lawang Abaikan Kelurga Korban Arif.Buat Kaget Sidang Sudah Di Laksanakan Tadi Pagi.

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2024 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jaksa Kabur, Janjikan Sidang Pengadilan Negeri lahat. jaksa Empat Lawang Abaikan Kelurga Korban Arif.Buat Kaget Sidang Sudah Di Laksanakan Tadi Pagi.

Sumsel / Antara news id 

Merasa di permainkan oleh jaksa Empat Lawang berinisial ( IMBOS ). keluarga korban pembunuhan secara sadis yang terjadi di desa ulak dabok. Menuai tanda tanya seakan ada indikasi kerja sama dalam penyelesaian proses hukuman kepada Pelaku Fuman Apriadi beserta Saudaranya . Hingga kini masih bertanya – tanya Apakah Masyarakat Bawah Tidak bisa mendapatkan hak mereka dalam proses hukum yang berlaku di negara NkRI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembunuhan berencana yang di lakukan tersangka firman Apriadi. yang di lakukan tersangka di taman wisata air terjun ulak Dabuk . desa ulak Dabuk kecamatan .talang Padang .kabupaten Empat Lawang .Pada 27 April 2024 lalu .

Kelurga Korban dan PH .Mardiana yang di dampingi oleh rekan serta Media . sangat merasa kesal semula di jadwalkan sidang oleh jaksa Empat lawang di pengadilan Negeri kelas II Lahat dan menungu lama, setelah mendapatkan kabar bahwa sidang sudah selesai di laksanakan tadi pagi. Dan jaksa sudah pulang .itu di sampaikan oleh salah satu petugas penjaga satuan pol PP Lahat . Yang bertugas di saat itu.

Dengan ulah jaksa ( Imbos ) . Yang terkesan bermain dalam proses hukum yang seharus nya sebagai jaksa penuntut hukum seolah berbalik arah dan tidak pada tupoksi nya serta aturan hukum.yang ia harus jalan kan dalam menjalan kan tugas nya sebagai jaksa penuntut hukum. Dalam sidan sebelum nya .

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan

Selain itu juga Imbos jaksa penuntut hukum juga telah mengubah pasal yang sudah di tetapkan baik dari Polres Empat Lawang bahwa tersangka terjerat hukuman pasal 340 . KUHP . menjadi pasal 338 KUHP. pada sidang sebelumnya.

Istri korban dan beserta keluarga Berusaha untuk menghubungi Jaksa penuntut hukum ( IMBOS ). Melalui Telpon Seluler milik nya namun tidak nomor ponsel tidak Aktif . setelah mendapatkan kabar Bahwa sidang sudah selesai di laksanakan tadi pagi dan jaksa penuntut hukum ( Imbos ). Sudah pulang / kabur. Ulang nya menirukan.

Mardiana selaku PH dalam proses hukum ini menjelaskan bahwa kejaksaan Negeri Empat Lawang tidak profesional dalam menjalankan tugas nya selaku penegak hukum dan jaksa penuntut hukum bagi keluarga korban yang sangat menuai kecaman baik dari keluarga korban serta boleh di katakan. Cacat hukum dalam proses dan kasus pembunuhan 340 KUHP yang di lakukan berencana sarta Penganiayaan anak di bawah umur pada tahun 2022 lalu. Awla dari terjadinya pembunuhan berencana di tahun 2024 be Rapa bulan yang lalu .tegas nya .
Dodi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tuntut Kejati Jatim Usut Tuntas Kasus Bank Jatim, Acek Kusuma: “Uang Rakyat Bukan Ladang Bancakan Oknum!”
Macam Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan S Alias Sisu Terduga Pengedar Narkotika Jenis  Sabu-Sabu
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang
LSM KCBI Cabang Bogor Cium Indikasi Korupsi Sistematis di Balik Borok Laporan Keuangan Pemkab Bogor TA 2024
DPD PAN Kota Medan Gelar Musyawarah Cabang Serentak se – Kota Medan, Perkuat Konsolidasi Menuju Partai Yang Solid Dan Berdaya Saing
Partai Perindo Kabupaten Mimika menyatakan komitmen penuh mendukung program Bupati  .
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Lahan Dipakai Pembangunan Sekolah Rakyat, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Ganti Rugi Ke Kemensos RI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:28 WIB

Tuntut Kejati Jatim Usut Tuntas Kasus Bank Jatim, Acek Kusuma: “Uang Rakyat Bukan Ladang Bancakan Oknum!”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:35 WIB

Macam Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan S Alias Sisu Terduga Pengedar Narkotika Jenis  Sabu-Sabu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:15 WIB

Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:26 WIB

DPD PAN Kota Medan Gelar Musyawarah Cabang Serentak se – Kota Medan, Perkuat Konsolidasi Menuju Partai Yang Solid Dan Berdaya Saing

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:59 WIB

Partai Perindo Kabupaten Mimika menyatakan komitmen penuh mendukung program Bupati  .

Berita Terbaru