IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

 

Deli Serdang, / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menelan anggaran miliaran rupiah dari uang rakyat, kondisi Alun-Alun Kecamatan Pancur Batu kini justru menjadi monumen kelalaian. Sejak diresmikan secara seremonial pada 10 Maret 2026 lalu, atau baru berumur sekitar tiga bulan, fasilitas publik ini sudah menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan, kumuh, dan terkesan dibiarkan terbengkalai.

Mirisnya, lokasi alun-alun ini hanya berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Camat Pancur Batu. Kedekatan jarak ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apakah Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, S.STP, M.A.P, sengaja menutup mata terhadap kerusakan fasilitas di wilayah kerjanya sendiri?

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang untuk Tahun Anggaran 2025, proyek “Pembuatan Alun-Alun di Kecamatan Pancur Batu” ini menelan anggaran fantastis, yakni sebesar Rp 1.163.548.455,22. Namun, nilai kontrak bernilai miliaran tersebut berbanding terbalik dengan realitas di lapangan saat ini.

Dari pantauan visual di lokasi, bangunan yang seharusnya menjadi ikon kebanggaan warga tersebut tampak sama sekali tidak terawat. Terdapat genangan air di area lantai, beberapa bagian dinding dan partisi bangunan terlihat bolong serta rusak parah, ditambah sampah yang mulai berserakan. Tidak ada tanda-tanda perawatan harian yang dilakukan oleh pihak terkait.

Di Mana Letak Tanggung Jawab Camat?

Kondisi ini memicu kritik keras terkait fungsi pengawasan dan tata kelola di tingkat kecamatan. Sebagai pimpinan wilayah, Camat Pancur Batu sejatinya memiliki porsi tanggung jawab yang jelas terhadap pemeliharaan harian, kebersihan, dan pemanfaatan fasilitas di wilayahnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tiga Tersangka Ajukan Permohonan RDP ke DPRD Palas, Untuk Mengundang PT. BARAPALA

Jika Alun-Alun Pancur Batu tampak kotor, tergenang air, dipenuhi sampah, hingga berpotensi menjadi semrawut karena tidak adanya penataan (seperti antisipasi pedagang liar), maka Pemerintah Kecamatan tidak bisa lepas tangan. Sesuai dengan tupoksinya, pihak kecamatan memegang fungsi krusial dalam pengawasan wilayah, koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum (Trantib), serta menjadi motor penggerak kebersihan lingkungan di tingkat kecamatan.

Sikap pembiaran ini sangat disayangkan. Alun-alun yang dibangun dengan dana Rp 1,1 miliar dan baru seumur jagung sejak peresmiannya pada 10 Maret 2026 ini, seharusnya dikelola dengan manajemen tata ruang yang baik agar bisa dinikmati oleh masyarakat luas, bukan dibiarkan lapuk dan rusak mendahului usianya.

Sikap Resisten dan Pemblokiran Kontak Media

Sebagai upaya mematuhi kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan informasi (cover both sides), tim redaksi telah berupaya meminta klarifikasi secara resmi. Namun ironisnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 821-6752-2xxx, Camat Pancur Batu Feri Sepnanda Ginting justru mengambil langkah yang mencederai keterbukaan informasi publik dengan memblokir nomor kontak wartawan.

Tindakan menutup akses komunikasi ini sangat disayangkan dan mencerminkan sikap resisten serta antikritik dari seorang pejabat publik. Alih-alih memberikan penjelasan yang edukatif dan transparan terkait nasib proyek uang rakyat, sang Camat seolah menunjukkan arogansi dan lari dari tanggung jawab.

Jarak 200 meter dari meja kerja Camat ke lokasi alun-alun seharusnya menjadi rentang yang sangat mudah dijangkau untuk sekadar melakukan kontrol harian. Publik kini menanti ketegasan dan tindakan nyata dari pimpinan wilayah di tingkat kabupaten. Apakah alun-alun ini akan dibiarkan hancur sebelum waktunya, dan sampai kapan sikap alergi transparansi dari seorang camat dibiarkan berlalu tanpa evaluasi?. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Agung Telah Dilaksanakan, Eksekusi Pun Telah Usai, Namun Kegiatan Warga KTPHS Masih Tetap Berjalan
Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan
Pertikaian di Jermal catut nama Guntur Sahputra , Kuasa hukum bantah dengan tegas, tidak ada keterlibatan kliennya .
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM . Giliran Gadis Muda Cantik dan pemasok Tak Berkutik
Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang. Warga Minta Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan
Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .
Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku Dengan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Belum Juga Turun Ke Lokasi Galian C Ilegal, Kadis Perindag ESDM Sumut Lawan Instruksi Gubsu Bobby
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:59 WIB

IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:07 WIB

Putusan Mahkamah Agung Telah Dilaksanakan, Eksekusi Pun Telah Usai, Namun Kegiatan Warga KTPHS Masih Tetap Berjalan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:07 WIB

Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:51 WIB

Pertikaian di Jermal catut nama Guntur Sahputra , Kuasa hukum bantah dengan tegas, tidak ada keterlibatan kliennya .

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:14 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM . Giliran Gadis Muda Cantik dan pemasok Tak Berkutik

Berita Terbaru