Dugaan kriminalisasi hukum , masa aksi minta DPR dan Kapolri periksa & PTDH kan Kompol DK cs

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Dugaan kriminalisasi hukum , masa aksi minta DPR dan Kapolri periksa & PTDH kan Kompol DK cs

 

JAKARTA / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kontroversi perkara dugaan kriminalisasi yang menimpa Rahmadi terus bergulir dan memantik perhatian publik. Kali ini, ratusan massa terdiri dari tiga organisasi yang tergabung dalam Himmah Legal Movement (HLM), Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) bersama Kuasa Hukum dan keluarga Rahmadi yang datang dari Kota Tanjungbalai menyuarakan tuntutan keras agar oknum yang diduga terlibat, yakni Kompol DK dan rekan-rekannya, segera dipanggil dan diperiksa secara hukum atas dugaan tindak kekerasan dan rekayasa perkara.

Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai Sumatera Utara yang berprofesi sebagai peternak dan dikenal aktif sebagai relawan anti-narkoba, dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu oleh oknum tersebut. Penangkapan dilakukan secara mendadak saat korban sedang berada di sebuah toko pakaian.

 

“Penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum, disertai tindak kekerasan fisik, penyiksaan, serta intimidasi merupakan modus operandi yang tidak dapat ditoleransi dan mencederai rasa keadilan,” ungkap Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya, Rabu (22/04/2026).

 

Menurut Sukri, peristiwa ini diduga kuat bermotif balas dendam dan upaya pembungkaman terhadap kritik. Sebelum ditangkap, diketahui bahwa Rahmadi sebelumnya telah melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Sumatera Utara karena dinilai berperilaku tidak mencerminkan nilai-nilai penegak hukum dan merusak citra institusi.

 

“Oknum tersebut harus dipanggil dan diadili karena telah melanggar hukum serta menciptakan ketimpangan penegakan hukum. Kami menolak adanya disparitas hukum di negara ini,” tegas Sukri lantang di depan Gedung DPR RI, Senayan.

 

Aliansi tersebut mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menelusuri akar permasalahan secara komprehensif.

 

“Kami memegang keyakinan penuh bahwa Rahmadi adalah orang yang tidak bersalah. Kasus ini harus diusut secara transparan dan terbuka untuk menemukan kebenaran materiil,” tambahnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

 

Tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap oknum penyidik, Sukri juga menuntut agar Komisi III memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses persidangan, meliputi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim.

 

“Semua elemen yang terlibat harus dimintai keterangan agar kasus ini menemukan titik terang dan keadilan dapat dipulihkan. Kami tidak ingin ada lagi korban kriminalisasi serupa di masa depan,” tegasnya.

3 (tiga) jam menyampaikan orasinya massa di temui Humas DPR RI Sodikin. Ia berjanji akan membawa aspirasi ini kepada Komisi III DPR RI.

 

Usai menyuarakan aspirasi di DPR RI, massa kemudian bergerak menuju Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di Trunojoyo Jakarta Selatan. Di sana, mereka menuntut penerapan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK dan cs, karena dinilai telah mencoreng wibawa dan kehormatan institusi Polri.

 

“Proses hukum dan berikan sanksi PTDH kepada mereka yang diduga melakukan rekayasa hukum, penyiksaan, dan diskriminasi terhadap saudara Rahmadi,” seru para demonstran.

 

Terlihat massa membawa berbagai atribut unjuk rasa berupa baliho dan spanduk besar yang memuat tuntutan: “Tangkap, Periksa, dan PTDH-kan Oknum Kompol Dedi Kurniawan Diduga Pelaku Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum Kasus Rahmadi”.

 

Aksi ini juga menjadi bentuk penagihan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten menindak tegas setiap oknum yang melanggar hukum dan kode etik.

 

“Kami percaya dan berharap Bapak Kapolri akan tetap tegas dan konsisten menindak setiap pihak yang merusak nama baik institusi, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum,” tutup Sukri.

2 (dua) jam menyampaikan orasi di depan Mabes Polri perwakilan massa diterima Bapak Wahyu Divisi Humas Mabes Polri. Ia berjanji akan meneruskan tuntutan ini kepada pimpinan dan berjanji akan menyampaikan laporan yang mandek sudah setahun lebih terlapor atas nama Kompol Dedi Kurniawan.( Tim/ red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!
DPW A-PPI Sumut sambut lebaran, gelar acara buka puasa bersama dan bagikan parcel untuk anggota .
BEM Nusantara Sumut Dukung Kepolisian Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 01:02 WIB

Dugaan kriminalisasi hukum , masa aksi minta DPR dan Kapolri periksa & PTDH kan Kompol DK cs

Kamis, 16 April 2026 - 10:20 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Minggu, 12 April 2026 - 22:48 WIB

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik

Sabtu, 4 April 2026 - 09:28 WIB

Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan

Berita Terbaru