Kisah Seorang Kakak Dihukum Penjara Karena Me-repost Berita Adiknya yang Menjadi Korban KDRT seorang Polisi

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kisah Seorang Kakak Dihukum Penjara Karena Me-repost Berita Adiknya yang Menjadi Korban KDRT seorang Polisi

 

Lubuk Pakam  / antara news. Id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Awal mula Pada tanggal 12 maret 2024 saya berkunjung kerumah ibu saya di jl.pembangunan 1 desa sekip Kec. Lubuk Pakam saya melihat Adik Ipar saya dan rombongan ada dirumah ibu saya.

Kemudian terjadi keributan antara adik saya dan adik ipar saya. Saya melihat keponakan saya dibawa dengan paksa tanpa persetujuan ibunya. Dimana kedua keponakan saya itu masih sangat kecil, yang satu masih menyusui dan yg satu lg masih berumur kurang lebih 1 thn 6 bln.

Melihat itu adek saya dian meta meminta tolong kepada saya kak Jun tolong kak dengan menangis dan menjerit spontan saya merekam kejadian itu karena saya tidak bisa berbuat apa-apa saat itu dirumah.

Pada saat itu hanya ada ibu saya dikursi roda dan adik saya dian meta.Terjadi keributan sampai adik saya menggantung di mobil pintu sebelah kiri demi meminta anaknya agar diberikan ke ibunya namun mala mobil melaju kencang dan terseret sekitar 4-5 meter.

Pada tgl 16 April saya melihat pemberitaan adik saya. Kemudian tgl 18 april saya repost yang sudah viral sebelumnya. Pada tgl 15 april saya melihat berita medanheadlines.news berisi artikel kerap KDRT adik saya, kemudian tgl 16 april saya merepost. Karena hal ini membuat saya dihukum 1tahun penjara dan subs 100jt atau ganti 60hari

Baca Juga:  Berhasil Menciptakan Ekosistem Komunikasi, Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Pelayanan dan Komunikasi Publik dari iNews TV

Menurut cerita adik saya dan saya melihat sendiri mulai dari hamil anak pertama sampai hamil besar dia dirumah ibu saya dan berjanji tidak akan main tangan dan telah berjanji dengan membuat surat perjanjian di selembar kertas diatas materai tapi selalu mengulangi sampai anak ke 3 dan adik saya juga sempat disuruh menggugurkan kandungannya, tak sampai disitu adik saya juga disuruh berhenti bekerja tapi tidak ada perubahan.

Selanjutnya adik saya membuat laporan tapi Laporannya tidak diproses malah dinyatakan kurang cukup bukti, malah sebaliknya dengan saya yang merepost berita yang sudah ada dijadikan bahan untuk melaporkan saya. Apakah karena mantan suami adik saya seorang Polisi

Dimanalah letak keadilan di Negeri kita ini. Hanya karena merepost ulang dan prihatin melihat adik saya, malah saya di jadikan tersangka di Polrestabes Medan tgl 13 maret 2025 Nomor : LP/B/2631/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT dan diputuskan hukuman 1 tahun penjara 100 jt subsider (2) bln. Sambil meneteskan airmata dengar Putusan yang tidak sebanding dengan perbuatan saya oleh karena itu saya ajukan Banding. Berharap kepada Pengadilan Tinggi Medan benar-benar melihat dasar dan sebabnya kenapa saya merepost itu karena berharap Netizen dapat membantu kami, karena kalau dibandingkan keberadaan kami dengan mereka sangat jauh berbeda.

Oleh sebab itu Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Irwasum, Bapak Kabid Propam, dan Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial agar benar-benar Keadilan ditegakkan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audio yang Diterima Media Bongkar Intimidasi: LSM & Pers Diancam karena Usut Batu Bara Ilegal LKA
LSM KCBI Gebrak Kartel DO Aspal PT Tubaba & PT LKA Dilindungi? Ratusan Truk Lolos!
Polres OKUT Diminta Bongkar Jaringan, KCBI: Tutup Tambang Liar di Muara Enim!
Tuntut Kejati Jatim Usut Tuntas Kasus Bank Jatim, Acek Kusuma: “Uang Rakyat Bukan Ladang Bancakan Oknum!”
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang
LSM KCBI Cabang Bogor Cium Indikasi Korupsi Sistematis di Balik Borok Laporan Keuangan Pemkab Bogor TA 2024
DPD PAN Kota Medan Gelar Musyawarah Cabang Serentak se – Kota Medan, Perkuat Konsolidasi Menuju Partai Yang Solid Dan Berdaya Saing
Partai Perindo Kabupaten Mimika menyatakan komitmen penuh mendukung program Bupati  .
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:29 WIB

LSM KCBI Gebrak Kartel DO Aspal PT Tubaba & PT LKA Dilindungi? Ratusan Truk Lolos!

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:37 WIB

Polres OKUT Diminta Bongkar Jaringan, KCBI: Tutup Tambang Liar di Muara Enim!

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:28 WIB

Tuntut Kejati Jatim Usut Tuntas Kasus Bank Jatim, Acek Kusuma: “Uang Rakyat Bukan Ladang Bancakan Oknum!”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:15 WIB

Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:44 WIB

LSM KCBI Cabang Bogor Cium Indikasi Korupsi Sistematis di Balik Borok Laporan Keuangan Pemkab Bogor TA 2024

Berita Terbaru