Aturan Tinggal Aturan:Limbah Medis B3 Berserak,Puskesmas Aek Batu Lempar Tanggung Jawab
Labusel / antara news.id
Skandal dugaan pengelolaan limbah medis ilegal mencuat dan menampar wajah pelayanan kesehatan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Puskesmas Desa Aek Batu,Kecamatan Torgamba—yang semestinya menjadi garda terdepan penjaga kesehatan masyarakat—justru diduga berubah menjadi sumber ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan ini mengarah kuat pada dugaan pelanggaran Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).Regulasi tersebut secara tegas mengatur tata kelola limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),lengkap dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.Namun di Aek Batu,aturan hukum itu seolah tak lebih dari tulisan di atas kertas.
Pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 13.55 WIB,sejumlah awak media menemukan pemandangan yang mencengangkan sekaligus memuakkan. Limbah medis berbahaya terlihat bercampur dengan sampah umum,sebagian berserakan di area terbuka yang bebas diakses masyarakat—tanpa pagar,tanpa pengamanan,tanpa rasa tanggung jawab.
Jarum suntik bekas,botol infus,hingga perban medis dengan bercak darah diduga kuat menjadi bagian dari limbah tersebut.Bau busuk menyengat menusuk hidung,dikerubungi lalat dan dibiarkan membusuk begitu saja.ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif,melainkan ancaman nyata penularan penyakit dan pencemaran lingkungan yang bisa berdampak fatal.Seorang tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya menegaskan,persoalan ini tidak bisa dipandang remeh.
“Limbah medis itu masuk kategori B3.Kalau benar berasal dari fasilitas kesehatan, ini pelanggaran serius.Pengelolaan yang tidak sesuai SOP bisa berujung sanksi pidana,”tegasnya.
Ironisnya,alih-alih memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab,pihak Puskesmas justru terkesan defensif dan saling melempar tanggung jawab.Dalam konfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (21/1/2026) pukul 16.16 WIB,pihak Puskesmas menyatakan limbah tersebut bukan berasal dari Puskesmas Aek Batu,dengan dalih tong sampah berada di area terbuka dan diklaim milik kantor desa.
Kepala Puskesmas Aek Batu,Yenni Andriani Harahap,selaku Plt Kepala Puskesmas,juga membantah temuan tersebut.ia menyebut limbah itu bukan milik Puskesmas dan berjanji akan menindaklanjuti pada hari Senin karena sedang berada di luar daerah.Namun janji tersebut terasa hampa.Upaya konfirmasi lanjutan justru tak direspons, memperkuat kesan tertutup,abai dan minim akuntabilitas publik.
Bantahan serupa disampaikan petugas Kesehatan Lingkungan,Hotma Sembiring.
“Kami mengelola limbah secara teratur,mulai dari domestik,medis,hingga infeksius.Yang di luar itu bukan milik kami,”ujarnya.
Namun pernyataan ini justru membuka kontradiksi serius.Ketika ditanya apakah limbah medis tersebut berbahaya bagi manusia dan lingkungan,ia mengakui,
“Iya benar, itu berbahaya.”
Lebih jauh, Hotma bahkan menduga adanya sabotase, dengan alasan Puskesmas tidak berpagar sehingga pihak luar bebas keluar masuk. Ia mengaku pernah melihat seseorang membuang satu kantong plastik ke lokasi tersebut tanpa mengetahui isinya. Dalih ini menimbulkan pertanyaan besar: jika limbah itu berbahaya, mengapa dibiarkan berada di lingkungan fasilitas kesehatan tanpa pengawasan ketat?
Terlepas dari bantahan, spekulasi, dan lempar tanggung jawab, satu fakta tak terbantahkan: limbah medis berbahaya ditemukan di lingkungan Puskesmas. Fakta ini cukup untuk membunyikan alarm keras bagi keselamatan publik. Risiko penularan penyakit, pencemaran tanah dan air, serta pelanggaran hukum tidak bisa ditutup dengan alasan administratif atau dugaan sabotase semata.
Jika dugaan kelalaian ini terbukti,konsekuensinya jelas dan berat—mulai dari sanksi administratif, pidana lingkungan, hingga pelanggaran serius etika pelayanan publik. Pengelolaan limbah medis bukan formalitas laporan, melainkan kewajiban hukum dan moral yang menyangkut nyawa manusia.
Kasus ini menjadi ujian telanjang bagi komitmen layanan kesehatan di Labuhanbatu Selatan. Aparat penegak hukum,Dinas Kesehatan dan instansi terkait didesak untuk tidak tutup mata,segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Publik menunggu:akankah hukum ditegakkan,atau skandal ini kembali dikubur bersama tumpukan limbah berbahaya?















