FGD Bahas Tuntas Penetapan Upah Minimum Sumut 2026: Pemerintah Diharapkan Intervensi Kebutuhan Pokok

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

FGD Bahas Tuntas Penetapan Upah Minimum Sumut 2026: Pemerintah Diharapkan Intervensi Kebutuhan Pokok

Medan / antara news.id

Pemerintah saat ini tengah mengkaji penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Semua pihak berharap agar penetapan UMP ini nantinya akan menciptakan suasana kondusif di Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Sumut, Ir. Anggiat Pasaribu, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026” yang diselenggarakan pada Rabu (15/10) di Le Polonia Hotel and Convention, Medan.

“Kita berharap agar penetapan upah dapat diterima oleh semua pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Kami berharap regulasi penetapan upah yang akan dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dapat terlaksana dengan baik di Sumut dan tidak mengakibatkan perbedaan yang terlalu timpang antara pekerja dan pengusaha,” jelas Anggiat.

FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ir. Yuliani Siregar, MAP; Direktur Intelkam Poldasu, Kombes Pol. Decky Hendarsono; Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya; serta para narasumber seperti Pengamat Buruh, Hawari, SH, MH; Pakar Hukum Ketenagakerjaan yang juga Wadek I Fakultas Hukum USU, Dr. Agusmidah, SH, MH; Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut, Bambang Hermanto, SH, MH; dan Ketua DPD KSPSI, CP Nainggolan, SE, MAP.

Anggiat Pasaribu, yang juga merupakan Ketua Panitia FGD, menyampaikan bahwa para pekerja melalui serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) mengharapkan kenaikan upah pada tahun 2026 berada di angka 8,5% hingga 10,5%. Namun, angka ini dinilai cukup memberatkan bagi pengusaha.

Baca Juga:  Dugaan Kekerasan Wartawan di Area PT UG, Wakil DPRD Deli Serdang Geram: Jurnalis Bukan Untuk Disakiti, Usut Tuntas!

“Perbedaan pandangan inilah yang kita bahas dalam FGD ini. Perbedaan itu hal yang lumrah. Harapan kami, apabila kenaikan upah tidak sesuai dengan keinginan buruh, negara harus hadir dan bisa mengintervensi stabilitas harga kebutuhan pokok agar tidak naik. Apabila upah yang diterima cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari, dan harga kebutuhan pokok stabil, maka tidak akan menjadi masalah,” ujarnya.

Direktur Intelkam Poldasu, Kombes Pol. Decky Hendarsono, dalam sambutannya menekankan pentingnya kondusivitas dalam setiap keputusan terkait upah. “Pada prinsipnya, kita menginginkan kondusivitas. Mudah-mudahan tercapai apa yang menjadi keinginan semua pihak. Para pengusaha bisa menciptakan iklim usaha yang baik, dan para pekerja bisa mendapatkan kehidupan yang layak dan lebih baik lagi,” jelasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir. Yuliani Siregar, MAP, menyampaikan harapannya agar FGD ini, serta berbagai pertemuan pembahasan upah yang telah dilakukan oleh Pemprovsu, serikat pekerja, buruh, dan pengusaha, dapat mencegah terjadinya gejolak saat penetapan upah oleh pemerintah pusat.

“FGD ini sudah beberapa kali kita lakukan. Harapannya, dari Sumut tidak ada lagi keributan jika upah sudah ditetapkan dari Pemerintah Pusat. Kita juga sudah berulang kali bertemu untuk berkoordinasi dengan buruh dan pengusaha mengenai kemungkinan kenaikan upah nantinya,” jelasnya.

Salah seorang narasumber, Pakar Hukum Ketenagakerjaan Dr. Agusmidah, SH, MH, menjelaskan bahwa di Indonesia, istilah kenaikan upah sebenarnya lebih tepat disebut sebagai penyesuaian terhadap kenaikan harga-harga bahan pokok.

“Faktor utama penentu upah minimum di antaranya adalah kondisi ekonomi suatu negara, peran serikat pekerja dan negosiasi kolektif, serta perbedaan regional dan sektoral,” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penghentian MBG Berdampak Terhadap Kelangsungan Hidup Relawan
Sosper Robi Barus S.E M.A.P dengan Tema ” Penyelenggaraan Perlindungan Anak ” Dihadiri Warga Kecamatan Medan Helvetia
Walikota Rico Waas tegas ! Komunitas lari masuk stadion teladan tanpa ijin , siapa yang berani berikan akses ?
Gelombang penghargaan mengalir ke Polda Sumut.Masyarakat banjir kan papan bunga sebagai bentuk terima kasih kepada Kapolda
Sabam Rajagukguk Rangkul GKPA: Sinergi Hangat Demi Rakyat
Peringati Hari Buruh, Gubsu Singgung Kesejahteraan Dan Pengawasan Buruh
WALHI SUMUT Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal.
Ramadhan Penuh Berkah, Pemuda Pancasila Bandar Klippa Tebar Takjil dan Kasih untuk Sesama
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 23:55 WIB

Penghentian MBG Berdampak Terhadap Kelangsungan Hidup Relawan

Senin, 15 Juni 2026 - 03:12 WIB

Sosper Robi Barus S.E M.A.P dengan Tema ” Penyelenggaraan Perlindungan Anak ” Dihadiri Warga Kecamatan Medan Helvetia

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:49 WIB

Walikota Rico Waas tegas ! Komunitas lari masuk stadion teladan tanpa ijin , siapa yang berani berikan akses ?

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:02 WIB

Gelombang penghargaan mengalir ke Polda Sumut.Masyarakat banjir kan papan bunga sebagai bentuk terima kasih kepada Kapolda

Senin, 11 Mei 2026 - 01:56 WIB

Sabam Rajagukguk Rangkul GKPA: Sinergi Hangat Demi Rakyat

Berita Terbaru