Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kualanamu: KomitmenTegakkan Hukum dan Lindungi Masyarakat

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kualanamu: KomitmenTegakkan Hukum dan Lindungi Masyarakat

 

Rabu, 17 September 2025, / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

bertempat di Sarana Pemusnahan Karantina Hewan Ikan danTumbuhan Sumatera Utara, Bea dan Cukai Kuala Namu menggelar pemusnahan Barang

Menjadi Milik Negara (BMMN) sejumlah 3.229 unit. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang menjadi milik Negara yang berasal dari barang yang ditengah pejabat Bea dan Cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Kejaksaan Negeri Deli Serdang,

Polres Deli Serdang, Komando Distrik Militer Deli Serdang, Angkasa Pura Aviasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,Polsek Kuala Namu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pengusaha tempat penimbunan sementara dan perusahaan jasa pengiriman

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya.“Kegiatan pemusnahan yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan amanah undang-undang, khususnya terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Barang-barang yang kita musnahkan ini adalah hasil dari penindakan yang telah diproses sesuai ketentuan

kepabeanan, baik barang larangan atau pembatasan, maupun barang lain yang tidak memenuhi ketentuan.Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku.” ujar Agus dalam sambutannya.

Baca Juga:  Jalan Sei Sentang Kualuh Hilir butuh perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Labuhan batu Utara dan Provinsi

Pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam sarana pemusnahan (incinerator) milik Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara sampai barang hasil penegahan dan penindakan tersebut hancur terbakar dan tidak Adapun barang yang dimusnahkan mencakup perangkat telekomunikasi, tekstil dan

produk tekstil, produk dari kertas, kosmetik, obat dan makanan, mesin, alas kaki, mainan, serta produk nabati.Akumulasi nilai barang dari BMMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp 388.261.563,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam PuluhSatu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

Sebagai wujud peran Bea Cukai dalam fungsi Community Protector, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelanggar, tetapi juga memperkuat sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Bea Cukai

Kualanamu senantiasa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat, peredaran barang ilegal dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan tertib.( Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audio yang Diterima Media Bongkar Intimidasi: LSM & Pers Diancam karena Usut Batu Bara Ilegal LKA
LSM KCBI Gebrak Kartel DO Aspal PT Tubaba & PT LKA Dilindungi? Ratusan Truk Lolos!
Polres OKUT Diminta Bongkar Jaringan, KCBI: Tutup Tambang Liar di Muara Enim!
Tuntut Kejati Jatim Usut Tuntas Kasus Bank Jatim, Acek Kusuma: “Uang Rakyat Bukan Ladang Bancakan Oknum!”
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang
LSM KCBI Cabang Bogor Cium Indikasi Korupsi Sistematis di Balik Borok Laporan Keuangan Pemkab Bogor TA 2024
DPD PAN Kota Medan Gelar Musyawarah Cabang Serentak se – Kota Medan, Perkuat Konsolidasi Menuju Partai Yang Solid Dan Berdaya Saing
Partai Perindo Kabupaten Mimika menyatakan komitmen penuh mendukung program Bupati  .
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:29 WIB

LSM KCBI Gebrak Kartel DO Aspal PT Tubaba & PT LKA Dilindungi? Ratusan Truk Lolos!

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:37 WIB

Polres OKUT Diminta Bongkar Jaringan, KCBI: Tutup Tambang Liar di Muara Enim!

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:28 WIB

Tuntut Kejati Jatim Usut Tuntas Kasus Bank Jatim, Acek Kusuma: “Uang Rakyat Bukan Ladang Bancakan Oknum!”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:15 WIB

Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:44 WIB

LSM KCBI Cabang Bogor Cium Indikasi Korupsi Sistematis di Balik Borok Laporan Keuangan Pemkab Bogor TA 2024

Berita Terbaru