LBH Pemuda Karya Nasional Laporkan Penyebar Konten Tanpa Izin ke Polda Sumut

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

LBH Pemuda Karya Nasional Laporkan Penyebar Konten Tanpa Izin ke Polda Sumut

Medan / antara news.id

Setelah Oknum Mantan Kepala BNNK Pematang Siantar dan Oknum Pegawai P3K RSU Pirngadi, PKN Maju Jaya Abadi melalui Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Karya Nasional juga melaporkan Robby Herpani, Roise Feri Simamora dan Mario Geraldi Purba ke Polda Sumut. Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan Merek Logo Pemuda Karya Nasional tanpa izin dari pemilik, sementara merek tersebut telah sah digunakan PKN Maju Jaya Abadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Sekum DPP PKN Maju Jaya Abadi Jordan Sitepu, SH menerangkan bahwa akan terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang menggunakan Pemuda Karya Nasional, Logo Pemuda Karya Nasional, Loreng Pemuda Karya Nasional dan Mars Pemuda Karya Nasional tanpa izin dari pemilik atau tidak bergabung dalam PKN Maju Jaya Abadi yang dikomandoi Ketua Umum Maruli Aner Siagian.

Diketahui berdasarkan fakta di media sosial ataupun berita yang berseliweran, ketiga oknum tersebut sering membagikan ucapan ataupun kalimat-kalimat yang didalamnya menggunakan logo Pemuda Karya Nasional tanpa izin. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan PKN Maju Jaya Abadi sebagai pengguna sah.

Baca Juga:  Hentikan Fitnah! Sengketa Tanah Pematang Kelang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Salah satu kuasa hukum PKN Maju Jaya Abadi Hardian Maulana Putra, SH menyatakan sudah seharusnya oknum-oknum ini tidak menggunakan hak orang lain. Hal ini diperkuat sebagaimana sebelumnya pernah dikeluarkannya larangan penggunaan logo Pemuda Karya Nasional bagi siapapun tanpa izin. Larangan tersebut telah dikirimkan ke Polda Sumatera Utara, Polda Riau dan Polda Kepulauan Riau. Lanjut Hardian, ancaman bagi terlapor adalah pidana penjara 4-5 tahun dan denda Rp. 2.000.000.000, (Dua Milyar Rupiah).

Disisi lain, Ketua Harian DPD I PKN Maju Jaya Abadi Provinsi Sumatera Utara Putra Khan menyatakan kepada awak media bahwa larangan ini berlaku bagi siapapun kecuali pengurus dan kader PKN Maju Jaya Abadi dibawah kepemimpinan Ketua Umum Maruli Aner Siagian, ujar Putra Khan kepada wartawan Kamis (4/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktisi Hukum Desak Kapolrestabes Medan Usut Tuntas Tewasnya Istri Polisi di Helvetia
Tak Berkutik! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Bawa 9,36 Gram Sabu, BS Tak Berkutik Saat Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.
Macam Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan S Alias Sisu Terduga Pengedar Narkotika Jenis  Sabu-Sabu
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Lahan Dipakai Pembangunan Sekolah Rakyat, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Ganti Rugi Ke Kemensos RI
Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Praktisi Hukum Desak Kapolrestabes Medan Usut Tuntas Tewasnya Istri Polisi di Helvetia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Tak Berkutik! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Bawa 9,36 Gram Sabu, BS Tak Berkutik Saat Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:51 WIB

Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:35 WIB

Macam Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan S Alias Sisu Terduga Pengedar Narkotika Jenis  Sabu-Sabu

Berita Terbaru