LBH Pemuda Karya Nasional Laporkan Penyebar Konten Tanpa Izin ke Polda Sumut

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

LBH Pemuda Karya Nasional Laporkan Penyebar Konten Tanpa Izin ke Polda Sumut

Medan / antara news.id

Setelah Oknum Mantan Kepala BNNK Pematang Siantar dan Oknum Pegawai P3K RSU Pirngadi, PKN Maju Jaya Abadi melalui Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Karya Nasional juga melaporkan Robby Herpani, Roise Feri Simamora dan Mario Geraldi Purba ke Polda Sumut. Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan Merek Logo Pemuda Karya Nasional tanpa izin dari pemilik, sementara merek tersebut telah sah digunakan PKN Maju Jaya Abadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Sekum DPP PKN Maju Jaya Abadi Jordan Sitepu, SH menerangkan bahwa akan terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang menggunakan Pemuda Karya Nasional, Logo Pemuda Karya Nasional, Loreng Pemuda Karya Nasional dan Mars Pemuda Karya Nasional tanpa izin dari pemilik atau tidak bergabung dalam PKN Maju Jaya Abadi yang dikomandoi Ketua Umum Maruli Aner Siagian.

Diketahui berdasarkan fakta di media sosial ataupun berita yang berseliweran, ketiga oknum tersebut sering membagikan ucapan ataupun kalimat-kalimat yang didalamnya menggunakan logo Pemuda Karya Nasional tanpa izin. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan PKN Maju Jaya Abadi sebagai pengguna sah.

Baca Juga:  Arini Ruth Yuni Siringoringo ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan bakal dijemput paksa Polrestabes Medan .

Salah satu kuasa hukum PKN Maju Jaya Abadi Hardian Maulana Putra, SH menyatakan sudah seharusnya oknum-oknum ini tidak menggunakan hak orang lain. Hal ini diperkuat sebagaimana sebelumnya pernah dikeluarkannya larangan penggunaan logo Pemuda Karya Nasional bagi siapapun tanpa izin. Larangan tersebut telah dikirimkan ke Polda Sumatera Utara, Polda Riau dan Polda Kepulauan Riau. Lanjut Hardian, ancaman bagi terlapor adalah pidana penjara 4-5 tahun dan denda Rp. 2.000.000.000, (Dua Milyar Rupiah).

Disisi lain, Ketua Harian DPD I PKN Maju Jaya Abadi Provinsi Sumatera Utara Putra Khan menyatakan kepada awak media bahwa larangan ini berlaku bagi siapapun kecuali pengurus dan kader PKN Maju Jaya Abadi dibawah kepemimpinan Ketua Umum Maruli Aner Siagian, ujar Putra Khan kepada wartawan Kamis (4/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN
Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Meringkus Subagio  Alias Iyok Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu 
Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan Seorang ART Yang Melakukan Pencurian Uang Di Rumah Majikannya
IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media
Putusan Mahkamah Agung Telah Dilaksanakan, Eksekusi Pun Telah Usai, Namun Kegiatan Warga KTPHS Masih Tetap Berjalan
Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan
Pertikaian di Jermal catut nama Guntur Sahputra , Kuasa hukum bantah dengan tegas, tidak ada keterlibatan kliennya .
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM . Giliran Gadis Muda Cantik dan pemasok Tak Berkutik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:58 WIB

Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN

Senin, 22 Juni 2026 - 23:47 WIB

Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Meringkus Subagio  Alias Iyok Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu 

Senin, 22 Juni 2026 - 23:44 WIB

Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan Seorang ART Yang Melakukan Pencurian Uang Di Rumah Majikannya

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:59 WIB

IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:07 WIB

Putusan Mahkamah Agung Telah Dilaksanakan, Eksekusi Pun Telah Usai, Namun Kegiatan Warga KTPHS Masih Tetap Berjalan

Berita Terbaru